Foto: Julius Jems Tuuk
Deprov Desak Penghapusan Izin Amdal
Manado, MS
Sektor penanaman modal dikritisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Masalah pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) jadi sorotan utama. Wakil rakyat meminta izin tersebut tidak perlu diadakan.
Legislator mengharapkan ada revolusi di dunia perizinan khususnya penanaman modal. Baginya, persoalan sekarang ini meski perusahaan sudah memiliki izin Amdal namun perusakan lingkungan masih terjadi.
"Pak presiden sering berbicara, izin kita masih labil. Contoh, satu perusahaan dia harus memiliki izin baru bisa beroperasi. Pertanyaannya apakah perusahaan-perusahaan yang sudah berjalan dengan mengantongi izin Amdal tidak melakukan perusakan lingkungan. Faktanya mereka tetap melakukan perusakan lingkungan," tegas Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk, baru-baru ini, di kantor DPRD Sulut.
Dirinya mendorong supaya perlu ada revolusi perizinan yang harus dilakukan. Menurutnya, tidak perlu lagi menggunakan izin Amdal. Hal ini perlu dibicarakan dan mesti kesepakatan dengan pihak eksekutif.
"Kita perlu bersepakat dengan pihak eksekutif pemberian izin seperti Amdal tidak perlu ada. Nanti itu ada ketika melakukan pelanggaran, baru ditangkap," ujar anggota dewan provinsi (deprov) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Nanti atauran-aturan terkait perusakan lingkungan dan sebagainya, dapat diberitahukan kepada pihak perusahaan. Kalau kemudian ditemukan adanya perusakan lingkungan maka barulah ditindak oleh pemerintah. "Nanti ada aturan diberitahu saja tentang ini syarat-syarat beroperasi di Sulut. Jika melanggar ditindak. Di Cina kan seperti itu, di negara-negara maju seperti itu. Ini terlalu banyak izin," kuncinya. (arfin tompodung)












































Komentar