ROMPAS CS GOYANG JOKOWI


Jakarta, MS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bersalah. Gugatan sekelompok masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, dikabulkan. Langkah kasasi akhirnya ditempuh orang nomor satu di republik ini.

Awalnya, ‘bola panas’ dalam perkara karhutla ini digulirkan sejumlah pegiat lingkungan dari Walhi, diantaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Rompas Cs nekad menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dengan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab, telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya?

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8).

Putusan itu diketok Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.  "Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

Menyikapi hal itu, Presiden Jokowi menyatakan menghormati keputusan PN Palangkaraya dan dikuatkan oleh PT Palangkaraya atas kasus tersebut. "Kita harus menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum, di pengadilan, harus kita hormati. Tapi ada upaya hukum yaitu kasasi. Ini negara hukum," terang Jokowi di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Dia mengklaim jumlah kasus kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Yang paling jelas, kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut mantan Walikota Solo ini, sejumlah hal telah diperbuat pemerintah sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah kasus kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain pembuatan peraturan presiden mengenai kebakaran hutan dan lahan, pembentukan Badan Restorasi Gambut, serta sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan. "Saya kira kita berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," terang Jokowi.

Menariknya, langkah kasasi Presiden Jokowi Cs ini berujung kritik. "Kami minta pemerintah harus mencabut kasasi," tandas kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah, Kamis (28/8).

Gugatan itu dilayangkan warga Kalimantan Tengah atas kebakaran hutan pada 2015. Bagi Riesqi, gugatan ini bukanlah gugatan perdata umum, tapi perdata khusus yaitu citizen law suit. Warga hanya meminta pemerintah untuk membuat peraturan yang melindungi hutan dan masyarakat dari kebakaran hutan.

"Saya rasa pemerintah tidak paham maksud dan tujuan gugatan Citizen Law Suit tersebut," kata Riesqi menegaskan.

Menurut Riesqi, tim kuasa hukum Jokowi beserta jajarannya alergi dengan kata dinyatakan bersalah sehingga memilih mengajukan kasasi. "Dan ini bukan gugatan politik. Gugatan ini sudah diajukan sejak 2016. Jadi siapa pun presidennya, harus melaksanakan putusan ini," cetus Riesqi.

Ia mencontohkan, hingga saat ini belum ada RS Paru di Kalimantan. Alhasil, apabila warga yang terkena asap dari kebakaran hutan, maka akan mengalami kendala pengobatan. Nah, dalam putusan pengadilan ini, memerintahkan Pemerintah untuk membangun RS Paru di Kalimantan. "Jangan-jangan isu kebakaran ini hanya jadi slogan politik demi pemenangan para Capres. Jadi baru dilirik ketika eskalasi politik sedang tinggi," pungkas Riesqi.

KLHK PASANG BADAN

Jerat hukum bagi Presiden Jokowi Cs dalam kasus karhutla mendapat ‘perlawanan’. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pasang badan menyikapi hal tersebut.

"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Rabu (22/8).

Bahkan, pihak KLKH memberikan daftar sanggahan bila rezim Jokowi lamban menangani karhutla. Sanggahan tersebut meliputi:

1. Dari 2015 sampai sekarang, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

2. KLHK melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla.

3. Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

4. Pasal ‘sakti’ UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan judicial review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengambinghitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

JOKOWI SERIUS TANGANI KARHUTLA

Meski sudah divonis bersalah, arus ‘pembelaan’ terhadap kinerja Presiden Jokowi dkk menangani kebakaran hutan, mengalir deras.

Seperti disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Ia menilai selama ini, Presiden Jokowi telah serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan hasil kinerja pemerintah cukup bagus dan memuaskan.

"Kalau kami melihat laporan-laporan yang kami terima di sini cukup bagus dan memuaskan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8).

Bamsoet mengatakan, di era Jokowi, bahkan telah berkali-kali dibentuk panitia khusus (pansus) di Komisi III untuk menangani karhutla di Indonesia. Kasus-kasus tersebut juga telah terselesaikan. "Kita juga berikan rekomendasi dan rekomendasi itu juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan baik," kata politikus Golkar itu.

Meski demikian, Bamsoet berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Ia pun menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan pemerintah. "Kami dari DPR mendorong agar ini segera di-clear-kan dan dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut. Dan peluangnya masih ada, yaitu upaya hukum lain banding dan kasasi," ujar Bamsoet.

Hal senada disampaikan ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Bahkan, Bambang meminta semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di PT Palangkaraya.

Jelas dia, PT Palangkaraya menerima gugatan terkait Karhutla dan memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya bersalah dan harus membuat PP tentang Karhutla.

"Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia," kata Bambang, Rabu (22/8).

Dia mengatakan saat itu Presiden Jokowi baru saja menjabat dan kasus karhutla memang sudah menjadi langganan setiap tahun terjadi di daerah-daerah rawan. Banyak faktor menjadi penyebabnya, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

Seiring dengan berjalannya waktu, belajar dari Karhutla 2015, masih kata Bambang, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Bambang menilai telah terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani karhutla di Indonesia. "Dari 12 tuntutan yang diajukan itu, tepatnya sebelum gugatan dikabulkan PN pada Maret 2017, sebagian besar sebenarnya sudah dipenuhi," ulasnya.

Ketika tahun 2015 terjadi karhutla parah, Bambang melanjutkan, Menteri LHK telah menerbitkan Surat Edaran 494/2015 kepada seluruh pemegang konsesi untuk menghentikan semua kegiatan pembukaan gambut dan pembukaan kanal/drainase yang menyebabkan kekeringan ekosistem gambut. Lalu Menteri LHK juga menerbitkan PermenLHK P.77/2015 yang mengatur pengambilalihan areal terbakar di konsesi oleh pemerintah. Bambang menilai hal tersebut merupakan langkah berani pertama dan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.

Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi areal gambut terbakar 2015. Hingga lahirnya PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru.

PP terkait gambut ini, kata Bambang, menjadi sejarah sendiri, karena moratorium tidak hanya berlaku pada izin gambut yang lama, tapi juga pada konsesi izin yang lama tidak diperbolehkan lagi melakukan pembukaan lahan gambut dan pembukaan kanal yang menyebabkan gambut menjadi kering dan rentan terbakar.

Mengapa harus moratorium pembukaan gambut? Bambang mengatakan, karena lahan gambut sangat rentan sekali terbakar dan sebagian besar karhutla terjadi di lahan gambut dan sangat sulit dipadamkan.

Selanjutnya, dia melanjutkan, lahir PermenLHK nomor 32 tahun 2016, PermenLHK terkait pengelolaan dan pemulihan gambut nomor 14 sampai dengan 17 tahun 2017. Hingga SOP pencegahan Karhutla 2016 oleh Kemenko Perekonomian, PermenLHK nomor 9 tahun 2018 tentang siaga darurat kebakaran, serta keseriusan penegakan hukum yang untuk pertama kali baru berani menyasar korporasi secara tegas. "Saya justru setuju jika dikatakan di era Presiden Jokowi Karhutla ditangani dengan sangat serius, meskipun masih ada beberapa yang belum beres, namun beberapa kebijakan sudah menjawab tuntutan publik," kata Bambang.

Menurut Bambang, penanganan Karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir di masa pemerintahan Presiden Jokowi telah membawa hasil signifikan. Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, setelah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami bencana yang sama.(tmp/dtc)

12 SANKSI KEPADA JOKOWI DKK//usl tabel

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.

9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.

10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

(SUMBER: WEBSITE MAHKAMAH AGUNG)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting