Foto: Ilustrasi ASN.(Foto.Ist)
Sebelum Lebaran, ASN di Sulut Mandi Duit
Manado, MS
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut). Jelang Hari Raya Idul Fitri, kucuran gaji 14 atau THR, tunjangan kinerja hingga gaji pokok, segera dicairkan.
Misalnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah kali ini, begitu banyak berkah yang akan diperoleh ASN. Selain menerima gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), para abdi negara ini juga akan menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji Juni sebelum lebaran. Itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolsel, Lasya Mamonto, SPt ME, Kamis (17/5). “Iya, gaji Juni dan TKD juga dibayarkan sebelum lebaran, tepatnya 1 Juni,” aku Lasya.
Dijelaskannya, untuk pembayaran gaji 14 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019, tentang pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima tunjangan. Sedangkan pembayaran gaji 13 sesuai dengan PP 35 tahun 2019. “Di situ juga ada komponen yang dibayarkan, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan umum,” tambah Lasya.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) untuk gaji 14 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Artinya, tanggal 25 atau 26 Mei sudah dibayarkan. Sedangkan gaji 13 dibayarkan Juli mendatang. “Gaji 14 merupakan tunjangan hari raya. Sedangkan 13 baru dibayarkan Juli, saat masuk tahun ajaran baru karena itu merupakan bantuan pemerintah untuk tunjangan anak sekolah,” terang Lasya. Diketahui, untuk pembayaran gaji 13 dan 14 ini, Pemkab Bolsel telah menyiapkan anggaran Rp14,6 miliar dari APBD.
Hal serupa mendera ASN di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Untuk membayar THR, pemerintah telah menyiapkan dana sekira Rp 15 miliar. Pemerintah memastikan dana THR tersebut paling lambat direalisasikan pada 24 Mei atau H-12 Idul Fitri 1440 Hijriah. Dijelaskan Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau, gaji 14 atau THR telah ditata dalam APBD tahun ini senilai Rp15 miliar. Pihaknya sudah siap mencairkan dana tersebut tinggal menunggu petunjuk teknisnya. “Tinggal tunggu juknisnya saja. Pokoknya 24 Mei sudah harus dibayarkan atau sekitar 12 hari sebelum lebaran,” terang Macarau.
Dia menambahkan, seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Minut menerima THR atau gaji 14 tersebut. “THR ini bukan hanya bagi ASN Muslim yang merayakan, tapi semua pegawai menerima," terang Macarau.
Demikian juga di Kota Kotamobagu. Malahan, gaji 14 atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini berproses di Pemkot Kotamobagu, akan ikut dinikmati Calon PNS (CPNS) yang baru bekerja sekitar dua bulan. Dari data yang dihimpun, penyaluran gaji 14 ini diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp10,3 miliar yang bersumber dari APBD. Ada pun untuk proses pencairannya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu memastikan penyalurannya menjelang libur idul fitri tahun 2019. Sebanyak 2446 total PNS yang ada, sebanyak 232 masih berstatus CPNS.
Dalam nota dinas terkait dengan langkah-langkah pembayaran THR serta gaji 13 tahun 2019 yang dilayangkan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah dicantumkan pegawai yang berstatus CPNS menerima besaran THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.
Artinya 232 CPNS Pemkot Kotamobagu hanya menerima THR sebesar 80 persen. Hal tersebut sesuai dengan penghasilan yang dibayarkan setiap bulannya selama berstatus CPNS. Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas, 232 pegawai tersebut akan tetap menerima THR. “Sesuai petunjuk teknis, CPNS menerima THR. Pembayaran THR bagi CPNS mengikuti penerimaan gaji yang terhitung mulai bulan April,” kunci Syafrudin.
Perlu diketahui rincian pembayaran THR meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional.(tim ms)












































Komentar