THR dan Gaji 13 Tunggu Juknis Pemerintah Pusat


Amurang, MS

Meski telah diumumkan oleh Presiden RI Ir Niko Widodo terkait dengan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 ini, namun Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan.

Sekretaris Daerah Minsel Drs Denny Kaawoan Msi yang dikonfirmasi wartawan ini, Senin (6/5) kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait dengan pembayaran gaji 13 dan THR. "Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat, dan kalau sudah ada kami langsung proses," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menindaklanjuti terkait pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN di Minsel. "Kami intinya sudah siap untuk membayar gaji 13 dan THR, kalau Juknis sudah ada silakan bendahara untuk memproses atau mengajukan permintaan di Dinas Keuangan," tandas Kaawoan.(Serma)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting