Foto: Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu Kota Tomohon
Bawaslu Tomohon Warning Pejabat Memihak Paslon di Pilkada 2024
Tomohon, MS
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Jumat (04/10/2024), memberikan peringatan keras kepada pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peringatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pada Pasal 71 ayat 1 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkap Kowaas kepada sejumlah wartawan kemarin.
Kowaas juga menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016. "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 hingga Rp6.000.000,00," tambahnya sembari mengatakan jika terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran, lanjut Kowaas, proses penanganan pelanggaran akan dilaksanakan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Jika unsur-unsur pelanggaran ditemukan, pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya," tegasnya.
Kowaas menambahkan bahwa pejabat negara dan aparatur sipil negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan malah melanggar aturan.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, mengajak seluruh masyarakat Tomohon untuk turut mengawasi dan melaporkan tindakan tidak pantas dari oknum pejabat Aparatur Sipil Negara. "Namun, laporan harus disertai bukti otentik, akurat, dan fakta yang terjadi di lapangan, seperti foto atau video," kata keduanya.
Korah juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki prosedur khusus untuk menangani dugaan pelanggaran pidana, mulai dari kajian laporan hingga proses penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Proses ini, karena termasuk tindak pidana pemilihan, biasanya lebih cepat dibandingkan dengan tindak pidana umum.
"Setelah unsur-unsur terpenuhi, kasus akan diserahkan ke kepolisian untuk penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, dan akhirnya diproses di pengadilan," tutup Korah. (RommyKaunang/*)










































Komentar