Foto: Meidy Tinangon
LPPDK ‘Deadline’, KPU Sulut Warning Caleg
Manado, MS
Jadwal pemasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah di ambang pintu. Peringatan tegas pun menyasar peserta pemilihan umum (pemilu) di Sulawesi Utara (Sulut). Mereka diminta untuk segera menuntaskan pelaporan tersebut.
Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jadwal pemasukannya mulai tanggal 26 April sampai 1 Mei 2019. Sementara untuk partai politik (parpol) di tingkat pusat dan daerah diharapkan pula melaporkan LPPDK dengan waktu maksimal 2 Mei 2019. "Diharapkan kepada seluruh, baik calon DPD, calon DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota dapat memperhatikan hal ini. Pemasukannya dibatasi waktu hanya sampai jam 6 atau pukul 18.00 Wita, menjelang malam," tegas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, Rabu (1/5), saat dihubungi.
Ia mengungkapkan, parpol peserta pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten kota serta calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu maka para caleg yang terpilih, tidak akan ditetapkan. "Jadi akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," jelas Tinangon.
Tidak ditetapkannya parpol yang bersangkutan serta caleg DPD menjadi calon terpilih, sebagaiamana dimaksud pada pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu. "Sebagaimana juga telah beberapa kali diubah, terakhir PKPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu pasal 338 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," pungkasnya.
Mereka yang terkena sanksi pembatalan tidak lagi diwajibkan menyampaikan LPPDK kepada KPU maupun Komisi Informasi Publik (KIP). Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Begitu pula untuk DPD dan DPR. "Laporan yang dimasukkan peserta pemilu itu, nantinya akan disampaikan ke KPU RI melalui email paling lambat tanggal 4 Mei," tutupnya. (arfin tompodung)












































Komentar