KPU Siap Tetapkan E2L-Mantap

MK Tolak Gugatan WT-HP


Laporan: jos tumimbang


Langkah Elly Engelbert Lasut- Mohtar Parapaga (E2L Mantap) menuju singgasana tertinggi di bumi Porodisa kian mulus. Gugatan hukum pasangan calon lain yang menghadang telah berujung. Waktu pelantikan kini menanti duet jagoan 
koalisi NasDem, PKPI dan Gerindra ini.

Kamis (9/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti sidang putusan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2018, Welly Titah-Heber Pasiak (WT-HP), resmi ditolak. 

"Gugatan ditolak. KPU persiapkan penetapan calon," ujar Komisioner KPU yang juga Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kader Talenggoran.

Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1, Moktar Parapaga, mengaku bersyukur sebab jalan menuju penetapan pemenang Pilkada dan pelantikan bupati semakin mulus. 

"Terima kasih Tuhan atas kebaikan-Mu sungguh luar biasa indah pada waktunya. Kemenangan kami adalah kemenangan rakyat Kabupaten Talaud. Terima kasih kepada seluruh tim pemenangan partai pengusung dan relawan serta doa seluruh rakyat Talaud," tuturnya.

"Mari kita bersatu dalam bingkai kebersamaan membangun tanah Porodisa. Jauhkan perbedaan dan saling memaafkan atas kekeliruan selama Pilkada. Sansiotte Sampate pate. Tuhan memberkati," tulis Parapaga via akun media sosial pribadinya. 

Diketahui, sebelumnya Pilkada Talaud sempat berlanjut ke MK. Pasangan nomor urut 2, Welly Titah-Heber Pasiak mengajukan gugatan ke MK sebagai pemohon.

Gugatan diajukan terhadap termohon KPU Kabupaten Talaud. Gugatan diajukan Selasa (10/7) Pukul 19.08 WITA, dengan nomor APPP : 34/1/PAN.MK/2018. (**)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting