KPU Kota Tomohon Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024
Tomohon, MS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan rapat koordinasi untuk persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon. Acara ini berlangsung di Lumimpasot, Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Selasa (17/9).
Rapat ini dibuka Ketua KPU Kota Tomohon, Albertine Pijoh, didampingi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Roger Datu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deisy T. Soputan, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Y. Poli. Narasumber dalam acara ini di antaranya Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Kepala Dinas Kesehatan John Lumopa, Kepala Satpol PP Toar Pandeiroot, serta perwakilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Colombia.
Para narasumber pun menyampaikan beberpaa hal yang membantu tugas kerja pembentukan KPPS. Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan pentingnya proses perekrutan KPPS dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami meminta KPU, PPK, dan PPS di semua kecamatan agar benar-benar menjalankan proses perekrutan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU dan juknis yang berlaku," tegas Kowaas.
Lebih lanjut, Kowaas menekankan pentingnya sosialisasi perekrutan yang merata. "Sosialisasi harus dilakukan dengan baik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar proses rekrutmen dapat berjalan transparan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, John Lumopa, menyampaikan bahwa calon anggota KPPS diwajibkan berbadan sehat. "Kami akan mempermudah proses pengurusan kesehatan bagi calon KPPS, seperti pemeriksaan tensi dan surat keterangan berbadan sehat," jelas Lumopa.
Hal senada juga dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tomohon, Toar Pandeiroot, untuk kesuksesan tugas KPPS. Toar menegaskan bahwa Satpol PP akan mengawal jalannya Pilkada dengan baik, terutama dalam menjaga keamanan logistik pemilu. "Kami juga mengimbau kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada," ujarnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roger Datu, menjelaskan bahwa KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "KPPS bertugas mempersiapkan TPS, memeriksa pemilih, mengawasi jalannya pemungutan suara, melakukan penghitungan suara, dan menyampaikan hasilnya kepada PPK," jelas Datu.
Pernyataan ini didukung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Deisy T. Soputan, yang menambahkan bahwa KPPS juga bertanggung jawab untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat ini diharapkan dapat memaksimalkan persiapan jelang pemilihan, sehingga proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (RommyKaunang)
Komentar