Panwaslu Tomohon Tengah Gelar Sosialisasi Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan 2024
Tomohon, MS
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Tengah mengadakan sosialisasi mengenai persyaratan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Tengah Florinda R. M. Langitan, ST menyampaikan bahwa ini adalah kesempatan menjaga transparansi dan keadilan Pemilu.
"Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri dalam proses seleksi PTPS. Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk berperan aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu, " ujarnya.
Berikut adalah persyaratan untuk menjadi calon PTPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di Kecamatan Tomohon Tengah, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik atau di pemerintahan selama masa keanggotaan.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi yang berminat, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Sekretariat Panwaslu Tomohon Tengah di nomor 0821 8720 8202 (Intan).
Dengan mengikuti proses ini, masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Tomohon melalui pengawasan yang ketat dan objektif.(RommyKaunang/*)
Komentar