Tapal Batas Bolmong-Bolsel Masih Kabur

Deprov Tuntut Penjelasan


Manado, MS

 

Nyiur Melambai dibungkus persoalan. Polemik tapal batas, masih menyandera sejumlah daerah. Potensi ketegangan dua kubu kans menyembul.

Misalnya tapal batas Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Teranyar, hingga saat ini, belum ada titik temu dua daerah yang dulunya merupakan bagian dari wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).

Persoalan ini pun ditelisik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, mempertanyakan hal itu. Ia menyampaikan, sebelumnya masalah tersebut sudah pernah dijembatani pihak dewan. Hanya saja, hingga kini belum ada kejelasan dan titik terang permasalahan. "Waktu masih bersama Pak Rocky Wowor (di Komisi I, red) sebelum ia pindah di komisi 2, kita sudah pernah pergi ke lokasi," jelas Mewengkang, Senin (29/4), saat Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Dirinya menanyakan tentang titik persoalan sehingga masalah itu tak kunjung tuntas. Karena sampai sekarang, belum ada kesepakatan yang jelas mana batas dua daerah ini. "Kenapa belum selesai-selesai. Terus berlarut-larut, tidak ada layout (tata letak) yang jelas terkait hal ini," tutur anggota dewan provinsi (deprov) daerah pemilihan Kota Manado tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, terkait batas Bolmong dan Bolsel sebenarnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Selain itu, awalnya mekanisme yang ditempuh pihaknya telah melakukan rapat yang dilakukan antara pemerintah daerah (pemda) Bolmong dan Bolsel sudah lebih dari 10 kali. "Berdasarkan saran kemendagri (kementerian dalam negeri) bahwa kami memberikan opsi, Pemprov harus ambil alih masalah itu karena tidak selesai-selesai," jelasnya.

"Tahun 2015 kami kirimkan surat ke Kemendagri untuk menyelesaikan aturan itu. Tahun 2016 kemudian dibuatkan peraturan Mendagri tentang batas Bolmong-Bolsel, namun mereka tidak menerima. Bahkan kemudian menggugat di MA (Mahkamah Agung)," sambungnya.

Ketika langkah gugatan itu dilakukan, prosesnya berlangsung di pemerintah pusat. Sementara, yang di daerah tidak dilibatkan dalam proses itu. "Makanya kami masih sementara menunggu petunjuk Kemendagri terkait permasalahan tersebut. Apakah akan dilakukan pembahasan kembali kedua daerah, kami menunggu Kemendagri. Itu kewenangan pemerintah pusat, kita menunggu petunjuk dari pemerintah," lugasnya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting