Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung


Tomohon,MS

Forum Konsultasi Publik membahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diselenggarakan pada hari ini. Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon, Jefry Kowaas ST, sebagai narasumber.

Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022 telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien. PBG, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. PBG mulai aktif dilaksanakan sejak 15 Agustus 2023.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan," jelas Walikota. Ia juga menegaskan bahwa IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi, struktur, dan/atau konstruksi bangunan.

Walikota juga menekankan komitmen pemerintah untuk transparansi dalam perizinan. "Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang ada. Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang memegang uang," ujar Caroll Senduk.

Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk memudahkan semua perizinan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan pemerintah yang mudah, cepat, dan tepat. "Manfaatkan baik-baik program pemerintah dan dukungannya agar Kota Tomohon semakin maju ke depan," tambahnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Tomohon, Anneke G. Maindoka SSos MSi, jajaran pemerintah Kota Tomohon, serta masyarakat dari berbagai kelurahan.(RommyKaunang) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting