Anulir Caleg Terpilih, Masa AMPD Pertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu Tomohon


Tomohon, MS,

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) menggelar aksi protes di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 10:00. Massa menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan KPU Kota Tomohon yang membatalkan status calon terpilih Ir. Adolfien Supit, yang mereka nilai sepihak.

Koordinator Lapangan AMPD, Stiev Kaligis, menyatakan bahwa Ir. Adolfien Supit telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta melalui proses verifikasi faktual.
"Semua syarat sudah terpenuhi, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan dari kepolisian, belum lagi ada proses verifikasi faktual, semua telah diikuti. Pertanyaan kami, kenapa caleg terpilih ini dianulir? Namanya sudah diganti oleh orang lain. Ada apa di sini? Di mana konsistensi KPU Tomohon dalam menyelesaikan persoalan ini?" ujarnya. Kaligis juga menambahkan bahwa Ir. Adolfien Supit adalah korban ketidakadilan dari keputusan KPU Tomohon.



Sebelum menemui komisioner KPU Tomohon, massa terlebih dahulu mendatangi Bawaslu Tomohon untuk menanyakan alasan di balik rekomendasi verifikasi ulang calon terpilih tersebut. "Bawaslu juga terlibat dalam kasus ini. Harusnya mereka mengawasi di setiap proses verifikasi administrasi calon legislatif yang dilakukan oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi daftar Calon Tetap oleh KPU," ujar Stiev.

Di kantor Bawaslu Kota Tomohon, massa diterima oleh Ketua Bawaslu, Stenly Kowaas, yang menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kowaas menegaskan bahwa Bawaslu Tomohon harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses Pemilihan yang berlangsung. "Bawaslu Tomohon sebelumnya sekitar bulan Mei 2024 lalu, menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon dan menindaklanjuti informasi dari saksi salah satu Parpol tentang proses pencalonan Ir. Adolfien Supit. Kami pun menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pimpinan di atas, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut," jelasnya sembari mengatakan bahwa sesuai Perbawaslu 8/2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi Sulut.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Bawaslu, massa kemudian bergerak menuju kantor KPU Tomohon untuk bertemu dengan lima komisioner KPU yang ada. Puluhan massa diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, bersama dengan anggota lainnya. Di hadapan massa, Pijoh menyatakan bahwa KPU mengeluarkan SK perubahan berdasarkan aturan yang ada dan keputusan ini belum final. "Yah meski ada SK perubahan tapi itu belum final. Kami tetap memberikan ruang untuk pencari keadilan lewat jalur hukum yang ada yakni PTUN," ujar Pijoh.

Pijoh menambahkan bahwa awalnya proses ini berjalan mulus, namun karena adanya laporan dari Bawaslu yang disertai dengan bukti-bukti baru, KPU harus menaatinya sesuai undang-undang PKPU.
"Yah saat verifikasi sampai penetapan itu berjalan normal, tapi karena ada laporan dari Bawaslu, disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan berupa laporan dari Lapas, Bapas, maka kami harus mengikuti aturan yang ada, yang sebelumnya tidak dipunyai oleh KPU," terang Pijoh.

Setelah menyampaikan aspirasi mereka, juru bicara AMPD, Frits Tahupia, menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Yah setahu saya yang bisa membatalkan SK tersebut hanya Pengadilan, bukan KPU. Untuk itu lewat pengacara yang ada, kami akan melaporkan persoalan ini yang pertama ke DKPP soal kinerja penyelenggara Pemilu, PTUN untuk pembatalan SK, dan PN untuk kerugian yang dialami," ujarnya.

Setelah orasi tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib setelah acara ditutup dengan doa. (Rommy Kaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting