Foto: Residivis Kasus Cabul yang berhasil diamankan
DPO 5 Bulan, Polisi Ciduk Residivis Kasus Cabul di Tombariri
Tomohon, MS
Buron selama kurang lebih 5 bulan, akhirnya RAA alias Omi (25) Warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak berkutik ketika tim buru sergap Polres Kota Tomohon menciduknya dari tempat persembunyiannya di Tombariri.
Terduga Pelaku diringkus karena adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tombariri pada Senin 25 Desember 2023 silam di dalam kamar di rumah terduga Pelaku.
Ikhwal kejadiannya bermula ketika Korban sebut saja Mawar (14) Warga salah Satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri ini diduga dipaksa untuk meminum minuman keras jenis Cap Tikus, Ketika korban hendak mau pulang ke rumah, terduga Pelaku justru tidak mengijinkan, bahkan membawa Korban ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, Terduga Pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah selesai menjalankan aksi bejat tersebut, korban menceritakan kepada orang tuanya, tanpa lama lama, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan kalau Polres Tomohon melalui satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung pada Sabtu 1 Juni 2024 sekira jam 20.15 wita, telah mengamankan terduga Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri. Terduga Pelaku baru bisa diamankan pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024, karena sejak dilaporkan pada bulan Desember 2023, Terduga Pelaku sudah melarikan diri, dan sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas. Bahkan pada saat proses penangkapan pada tanggal 1 Juni 2024, yang dilakukan oleh Tim Buser, Terduga Pelaku masih juga melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Buser dengan Terduga Pelaku, tapi bersyukur dengan kesigapan Personel Tim Buser, Terduga Pelaku berhasil diamankan.
"Yah terduga pelaku sudah diamankan dan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Suluh sembari mengatakan terduga Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi. (RommyKaunang)










































Komentar