Keluarkan Surat Edaran Pemilu, MenPANRB: PNS Wajib Netral!


Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai sipil negara (PNS) diwajibkan netral atau tidak berpihak dalam Pemilu 17 April 2019. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin tertanggal 26 Maret 2019.

PNS dilarang untuk terlibat politik praktis  agar tak terjadi konflik kepentingan yang menyangkut aparatur negara. "ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis," kata Syafruddin dalam surat edarannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (3/4) kemarin.

Surat edaran itu sendiri bernomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019. Selain itu, ASN dilarang memberi dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.

ASN juga dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik demi menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN. Apabila ditemukan ASN yang berpihak atau tidak netral, maka akan ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.

"Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," lugasnya.

Dalam surat edaran itu juga, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) diminta untuk mengupayakan terciptanya suasana kondusif dan kebebasan memilih terhadap ASN agar tetap terjaganya netralitas. “ PPK dan PyB  harus melakukan pengawasan terhadap ASN yang selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara, bila aparatur yang menyalonkan diri sebagai caleg namun tidak mengundurkan diri, akan diberi sanksi pemberhentian tidak hormat alias pemecatan terhitung 21 hari kerja setelah terbukti yang bersangkutan menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tandasnya.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting