Foto: Massa BMI Minut menggelar orasi di depan Kantor Kejari Minut, Selasa (2/4) siang.(Foto.Ist)
BMI ‘Duduki’ Kejari Minut
Airmadidi, MS
Langkah penegakkan hukum di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali disorot. Kinerja aparat penegak hukum khususnya Korps Adhyaksa di Bumi Klabat, dipertanyakan. Itu dipicu penanganan sejumlah kasus yang dinilai mandek.
Kali ini, suara protes datang dari Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minut. Selasa (2/4), massa BMI ‘geruduk’ kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. Massa dengan membawa baliho bertuliskan ‘Turut berdukacita atas matinya penegakan hukum kejaksaan Negeri Airmadidi’ menilai, adanya dugaan permainan dalam kasus pemalsuan dokumen yang dijual ke tol dan melibatkan oknum Hukum Tua Paslaten, Kecamatan Kauditan Oktafian Langelo sebagai tersangkanya.
Dalam orasi, Sekretaris BMI Minut Tommy Rotty meminta pihak kejaksaan menjelaskan secara transparan penanganan semua kasus yang ada di Minut termasuk pemalsuan dokumen yang melibatkan Hukum Tua Paslaten ini. "Kami mempertanyakan terkait mandegnya penanganan kasus ini, padahal berkas kasus sudah masuk ke kejaksaan sejak pertengahan tahun lalu. Hingga saat ini kami hanya menerima janji-janji manis dari kejaksaan yang mengatakan jika berkas sudah P-19 dan dikembalikan ke kepolisian. Pada nyatanya tidak pernah dikembalikan ke kepolisian dan hanya ditahan oleh Kasie Pidum,” koar Rotty sembari meminta agar Kasie Pidum Kejari Minut segera turun dari jabatannya.
Sementara itu, pihak kejaksaan melihat orasi tersebut segera memangil perwakilan massa BMI Minut dan mempersilahkan massa untuk masuk ke dalam lingkungan kejaksaan dengan tertib.
Kepada sejumlah wartawan usai pertemuan dengan pelapor dan perwakilan BMI Minut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Rustiningsih SH menuturkan, jika pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih terkait kasus ini, sebab dirinya baru akan mempelajari berkas-berkas kasus ini terlebih dahulu. "Saya baru akan pelajari dan periksa kembali berkas kasus ini,” singkat Kajari.
Dari sejumlah sumber, penanganan kasus tersebut bergulir di tahun 2017 silam. Sekira akhir Oktober 2017, Polres Minut menetapkan oknum Hukum Tua Desa Paslaten Octavian Langelo sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan laporan dari Edy Kalumata dengan nomor laporan LP/578/X/2017/ Res Minut pada tanggal 29 Oktober 2017 dan hasil penyidikan.(risky adrian)








































Komentar