Sambut Paskah dan Idul Fitri, OD-SK Luncurkan Program Keringanan Pajak Bermotor


Manado, MS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah nahkoda, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw (OD-SK) kembali menelorkan kebijakan populis.

Apa pasal? Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lagi-lagi meluncurkan program keringanan pajak bermotor. 

Program yang akan sangat membantu  bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor (ranmor) itu berlaku mulai 13 Maret hingga 19 April 2024.

Kebijakan yang dikeluarkan ODSK di suasana Bulan Suci Ramadhan itu guna menyambut Paskah serta Idul Fitri 2024.

Ada tiga keringanan yang diberikan. Pertama Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Pemprov melalui Bapenda Sulut pun mengajak masyarakat untuk manfaatkan program tersebut.  Bisa dengan menghubungi Samsat terdekat atau menghubungi Hotline Bapenda Sulut di nomor, 08114371069.

"Ini merupakan program Pak Gubernur dan Pak Wagub untuk membantu keringanan kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulut," singkat Kepala Bapenda Sulut, June Silangen.(AR)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting