Terkait Tarif Retribusi Pariwisata Yang Baru, Berikut Penegasan Kadispar Yudhistira


Tomohon, MS

Daya tarik alam Tomohon yang mempesona dan mendunia,  membuat sejumlah pebisnis di bidang pariwisata melirik peluang ini sebagai investasi yang cukup menjanjikan.  Pelak saja, dibutuhkan regulasi yang mampu meningkatkan profit daerah dan meningkatkan pendapatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Yudhistira Siwu mengatakan jika semua lokasi wisata telah diterapkan retribusi.
" Yah sedikit dijelaskan bahwa 1. Pemberlakuan retribusi utk Kawasan/Objek Wisata untuk saat ini berdasarkan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan ini sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian maka beberapa aturan terkait Pajak dan Retribusi di Kota Tomohon diadakan penyesuaian sesuai mekanisme dan ketentuan. Aturan-aturan yg dimaksudkan adalah: PERDA Nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah; PERDA Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; PERDA Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan PERDA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Itu artinya ada 4 buah PERDA yang disatukan menjadi aturan yang baru dan berlaku untuk semua bidang/objek pajak dan retribusi (bukan hanya retribusi Kawasan/Objek Wisata), " ujarnya ketika menanggapi aspirasi para pekerja wisata yang memintanya untuk secara transparan disampaikan  tarif retribusi pariwisata yang baru.
Lebih lanjut dikatakannya,, PERDA Nomor 1 Tahun 2024 lahir melalui proses yang panjang berdasarkan kajian-kajian, masukan-masukan berbagai pihak.
"Pembahasan yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum disahkannya Perda ini terbilang panjang yakni kurang lebih satu tahun, namun itu semua semata-mata untuk menghasilkan sebuah aturan yg benar-benar berkualitas dengan mengedepankan kepentingan semua pihak terkait, sehingga dampaknya adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon, " tuturnya sembari mengatakan khusus untuk Retribusi Jasa Usaha Kawasan/Objek Wisata, berdasarkan PERDA 1 tahun 2024 dicantumkan bahwa untuk Wisatawan Domestik: Rp 10.000,- dan Wisatawan Asing: Rp 30.000,-. Jika dibandingkan dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2012 dicantumkan untuk Kawasan Wisata yaitu Wisatawan Lokal Domestik: Rp 5.000,- dan Wisatawan Asing: Rp 40.000,-.
"Jadi, kenaikan tarif hanya terjadi untuk Wisatawan Domestik sedangkan untuk Wisatawan Asing justru terjadi penurunan, " jelasnya. (rommykaunang) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting