Foto: Terduga Pelaku (Pose Jongkok) saat diamankan di Polres Tomohon
Bobol Plafon Kamar Kos, Seorang Mahasiswi Diperkosa. Buser Ciduk Pelaku di SPBU Atinggola
Tomohon, MS
Nasib tragis dialami Mawar (19Thn) (bukan nama sebenarnya,red), mahasiswi di salah satu Fakultas ternama di Tomohon ini, ketika dirinya mengalami tindak pidana kekerasan seksual/ pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, pada Selasa 16 Januari 2023 oleh terduga VT alias Vascal (26) warga Kelurahan Santigi Kecamatan Ongkamalino Kabupaten Parigi Moutong.
Ikhwal kejadiannya pada hari Minggu 19 November 2023 sekira pukul 20.30 wita bertempat di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, di mana korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi, tiba-tiba lampu kamar Kos korban padam, dan pada saat korban keluar dari kamar mandi, korban kaget melihat terduga lelaki VS alias Vascal sudah berada di dalam kamar kost milik korban yang kemudian Korban baru tahu sesudah kejadian kalau terduga pelaku lewat plafon rumah. Korban sempat berteriak namun, terduga pelaku dengan menggunakan pisau mengancam korban dengan mengarahkan pisau yang di bawah terduga Pelaku ke leher korban, sambil berkata "Badiam ngana, kalo nda mati" (Sebaiknya kamu diam, kalau tidak kamu akan saya bunuh)
Karena takut dengan ancaman terduga pelaku, korban pun diam, dan kesempatan ini digunakan oleh terduga pelaku menyetubuhi korban.
Terduga melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban, pada saat korban di bawah ancaman terduga Pelaku dengan menggunakan pisau.
Selesai menyetubuhi Korban, terduga Pelaku juga mengambil Handphone genggam milik korban. Parahnya lagi, Korban juga sudah pernah di setubuhi oleh terduga pelaku pada tahun 2021, di mana pada waktu itu, terduga Pelaku juga mengancam korban sebelum melakukan aksinya.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M membenarkan bahwa Tim Buser Polres Tomohon telah mengamankan terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam dan terduga Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, di salah satu SPBU dekat Polsek Atinggola wilayah Polres Gorontalo Utara.
" Yah benar sudah diamankan terduga pelaku yang hampir dua bulan, terduga Pelaku baru bisa diamankan, karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas Kepolisian, sehingga memerlukan waktu dan tenaga ekstra khususnya oleh Tim Buser untuk mengamankan Terduga Pelaku, " ujar Kapolres Lerry.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Tomohon, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku, " ujarnya saat didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.
"Apresiasi diberikan kepada Tim Buser, karena bisa mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku. Pengembangan dan pencarian terus dilakukan, setiap informasi di tindaklanjuti oleh tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung untuk mengamankan terduga Pelaku, namun setiap upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena terduga Pelaku cukup lihai untuk menghindari petugas, " ujarnya sembari mengatakan pelaku dapat diciduk berkat koordinasi yang baik dengan Polsek Atinggola, karena sebelumnya tim Buser mendapat informasi kalau terduga Pelaku akan melewati wilayah Polsek Atinggola Polres Gorontalo Utara dari arah Makassar.
"Untuk Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini tertuang dalam isi pasal 285 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, " tutupnya.(rommykaunang)












































Komentar