Duel Berdarah di Pangolombian, Tersaji 21 Adegan, Residivis Kambuhan Sarangkan 10 Tikaman

Tersangka Terancam Hukuman Badan 15 Tahun Penjara


Tomohon, MS
Korban Hendra Ratu (41) Warga Pangolombian Lingkungan II Kecamatan Tomohon Selatan yang meninggal dunia akibat ditikam tanpa ampun oleh tersangka NM alias Nas, Jumat (8/11) silam, akhirnya terungkap kronologinya dalam 21 adegan rekonstruksi yang digelar di halaman Kantor Polres Kota Tomohon Rabu (22/11) sore.
Dimulai dari adegan pertama dimana Tersangka NM alias Nas menerima pesan masuk melalui media sosial dari Korban Hendra untuk diajak berduel. Tersangka NM langsung mengambil Sebilah pisau Badik dan menyelipkan dibalik Jacketnya. Kemudian Istri tersangka berupaya menghalangi namun tidak dihiraukan TSK. TSK pergi bersama salah satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor ke Pos Kamling, tempat yang ditetapkan Korban. Selanjutnya Korban juga mengajak satu orang temannya dan tiba lebih dulu di Pos Kamling. Dalam hitungan menit, kemudian tiba TSK dan temannya, ketika TSK turun dari motor, Korban Hendra yang memegang sebilah Samurai langsung menuju kearah TSK dan di adegan ke 9, ketika Korban menebaskan Samurai ke arah TSK, tebasan tersebut berhasil ditangkis oleh TSK dengan menggunakan tangan kiri. Pisau dengan panjang 30 cm yang diselipkan TSK di balik Jacketnya, dicabut dan ditikam sebanyak 1 kali dengan sekuat tenaga, mengakibatkan luka dalam yang tembus bagian belakang tubuh Korban. Tak hanya sampai situ, setelah tikaman itu, TSK kembali menghujamkan Pisau Badik ke arah tubuh korban sebanyak 3 kali.
di adegan ke 14, Tikaman secara beruntun itu membuat Korban Hendra bergerak mundur ke samping kanan dan menurut TSK, Korban berupaya membalas dengan menebas ke arah kepala TSK, namun kembali TSK berhasil menangkis samurai tersebut dan kembali menghujamkan 6 tusukan tanpa ampun dan di adegan ke 16, samurai Korban berhasil dirampas TSK. Dalam reka ulang tersebut, kedua saksi baik teman tersangka maupun teman korban, terungkap dalam penyampaian TSK, bahwa jangan ikut campur urusan Tersangka dengan Korban. Diadegan ke 16, Korban kemudian terhuyung huyung dan jatuh tersungkur di badan jalan dekat tiang listrik. Dan teman Korban bersama dengan saksi lain berupaya menolong korban, dengan bermaksud membawa ke Rumah Sakit. di adegan ke 21, Korban yang terlentang diangkat ke kendaraan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kuat dugaan bahwa Korban meninggal dalam perjalanan. 
Rekonstruksi yang menghadirkan kurang lebih 6 saksi yang dalam peran masing masing menceritakan fakta yang terjadi Jumat 8 September silam. Berdasarkan pantauan mediasulut.co proses rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tpmohon, Iptu Stefi Sumolang SH, MH dimana reka ulang kasus pembunuhan tersebut berjalan lancar dan dihadiri juga pihak Kejari Tomohon yakni Kasipidum Kejari Tomohon, Andi fika SH MH, juga turut dipantau Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM dan Wakapolres Kompol Parura Amping
Berdasarkan informasi, Tersangka Nas adalah seorang Residivis yang tinggal di Kelurahan Pangolombian Lingkungan 4, pernah diciduk Buser Polres Tomohon dengan kasus Sajam di medio Tahun 2021 silam.  Usai pelaksanaan reka ulang, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa rekonstruksi ini adalah rangkaian adegan demi adegan satu peristiwa yang diperuntukan dalam pemberkasan secara jelas. 
"Jadi sebelumnya berkas perkara telah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian telah dikembalikan untuk disertai dengan petunjuk kelengkapan berkas perkara. Nah lewat rekonstruksi ini, hasil-hasilnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan, sebab tadi ada beberapa tambahan / revisi penjelasan adegan yang disaksikan oleh pihak kejaksaan," ujar Sumolang.
Lebih lanjut dikatakan Sumolang, perkara kasus pembunuhan yang dikenakan pasal dugaan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. 
"Untuk tersangka Nasra ini ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara," singkatnya, seraya mengajak agar para generasi muda dalam menghadapi masalah, baiknya tidak dengan cara seperti ini, lebih terbuka dan ambil jalan hukum agar tidak kena hukuman," tuturnya. (rommykaunang) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting