5 Fakta Kejanggalan Terungkap, Patahkan WL Mafia Tanah


 
Tomohon, MS
Kasus tanah yang melibatkan nama mantan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE  (WL) di Wilayah perkebunan Mahawuniawuan Kecamatan Tomohon Tengah, berakhir sudah. Pasalnya, hampir kurang lebih 1 tahun proses yang digulir di Pengadilan Negeri Tondano ini, oleh Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH Kamis (09/11/2023) menetapkan bahwa perkara No.380/Pdt.G/PN.Tnn/2023, sebagai pemilik sah. Pengacara WL, Heivy Mandang SH kepada mediasulut.co mengatakan bahwa ini sebuah keputusan yang sangat adil. 
"Yah kemarin telah memasuki agenda putusan dengan mengabulkan Gugatan Penggugat bapak WENNY LUMENTUT, SE. Putusan membuktikan kalau klien kami adalah pembeli yang beritikat yang baik dan Objek Sengketa adalah sah milik PENGGUGAT. Ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik lewat Bukti Surat maupun Bukti Saksi. Dengan demikian rumor yang beredar yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lewat social media yang nyata-nyata adalah berita bohong dimana di sosial media oknum tersebut mengatakan kalau klien kami bapak WENNY LUMENTUT papancuri tanah, mafia tanah dan masih banyak lagi fitnah yang disebarkan hal mana itu sudah merupakan perbuatan pidana dan kami akan memproses hukum perbuatan oknum tersebut," terang Mandang.

Pengacara Heivy Mandang SH

Lanjut pengacara senior itu, jika dirinya dan tim selaku Kuasa PENGGUGAT telah berulang kali menyampaikan termasuk kepada media kalau Sertipikat Hak Milik No. 313/2013/Talete Satu milik TERGUGAT adalah cacat Hukum Administrasi sehingga harus dinyatakan tidak sah dan mengikat secara Hukum. Karena proses penerbitan SHM tersebut banyak kejanggalan. Dan kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat telah berhasil mengungkap kejanggalan-kejanggalan tersebut di depan persidangan melalui bukti surat maupun bukti saksi.
"Kejanggalan – kejanggalan yang membuktikan kalau Sertipikat Hak Milik No. 313/2013/Talete Satu adalah cacat Administrasi diantaranya sebagai berikut :
1. SHM No. 313/2013/Talete Satu milik Tergugat I merupakan penggabungan atas dua AJB yaitu AJB No.122/2009/Talete Satu  sebagai penjual DANIEL KALALO dan pembeli Tergugat III dengan AJB No. 123/2009/Talete Satu sebagai penjual PIET WELAN dan pembeli Tergugat III. Menurut saksi ahli H  MASYUD ASYHARI yang dihadirkan oleh Tergugat bahwa 2 AJB dapat digabungkan untuk menjadi 1 sertipikat namun syaratnya adalah AJB tersebut dibeli oleh orang yang sama dan 2 AJb tersebut haruslah tanah yang berbatasan langsung. Dan Surat keterangan Tanah haruslah dikeluarkan oleh lurah yang memerintah di wilayah tanah itu berada.
Namun berdasarkan Keterangan dari Saksi DANIEL KALALO sebagai penjual AJB No. 122/2009/Talete Satu, tanah yang ia jual kepada Tergugat III  tidak berbatasan langsung dengan tanah milik PIET WELAN yang PIET WELAN jual kepada Tergugat III sebagaimana AJB No. 123/2009/Talete Satu. Dan Surat Keterangan Tanah contonya pengumuman data fisik dan yuridis tanah dikeluarkn oleh lurah Talete Satu namun di surat tersebut tertulis kalau tanah ada di Rurukan Satu dan  ada juga yang tertulia berada di Kakaskasen Satu.
Berdasarka fakta yang terungkap di persidangan bahwa tanah yang digabungkan untuk menjadi satu sertipikat ternyata tidak berbatasan langsung dan Surat Keterangan Tanah dikeluarkan pemerintah yang bukan menjabat di wilayah tanah berada maka sudah nyata kalau SHM No.313/2013/Talete satu adalah cacat Hukum Administrasi sehingga harus dinyatakan tidak sah dan mengikat secara Hukum.
2. Sebagaimana tertulis di SHM No. 313/2013/Talete Satu bidang tanah ada di Talete satu namun anehnya Tergugat mencari tanahnya di Talete Dua.
Dan saat sidang Pemeriksaan Setempat/sidang lokasai aplikasi sentuh tanahku dipraktekkan di Objek Sengketa maka SHM No. 313/2013/Talete Satu ternyata letak bidang tanahnya ada di WAWO. Saat ditanyakan kepada Tergugat mengenai lokasi tanah yang tertulis di SHM ada di Talete Satu namun saat diploting muncul di WAWO, jawaban dari Kuasa Tergugat “tanyakan kepada BPN karena itu adalah prodak dari BPN. Namun saat ditanyakan kepada pihak BPN, jawaban mereka adalah  “itu sesuai dengan data yang dimasukkan oleh pihak Tergugat saat mengajukan permohonan penerbitan SHM. 
3. Keterangan saksi HARIANTO DENGO yang adalah saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat memberikan keterangan kalau saat melakukan pengukuran, berkas dibawah namun tidak diperhatikan. Nanti saat sudah di kantor kemudian saksi memperhatikan, ternyata data yang tertuang di berkas milik Pemohon contohnya gambar tanah  tidak sesuai dengan gambar tanah yang dibuat oleh saksi saat melakukan pengukuran.
4. Batas tanah di AJB No. 122/2009/Talete Satu dan batas tanah AJB No. 123/2009/Talete Satu sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang Pemeriksaan Setempat batas Utara adalah wilayah Kakaskasen II. Sementara  Objek Sengketa yang berada di Talete Dua dengan wilayah Kakaskasen II harus melewati 2 kelurahan yaitu kelurahan Kakaskasen dan kelurahan Kakaskasen III.  
5. Pemekaran kelurahan Talete terjadi sejak tahun 1978 saat Kota Tomohon masih bergabung dengan Kab. Minahasa, kemudian dimekarkan menjadi kel. Talete Satu dengan kel. Talete Dua dengan wilayah dan pemerintahan masing-masing.
Dan semua ini terungkap di pengadilan sehingga adalah wajar apabila majelis Hakim mengabulkan Gugatan Penggugat," jelasnya.  
Sebelumnya, pada akhir Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari,SH.,MH didampingi Steven Walukouw SH dan Dominggus Adrian Puturuhu,SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman,SH ini membacakan putusan yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Penggugat (Wenny Lumentut) adalah benar miliknya dan Putusan Pengadilan menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di objek sengketa milik Penggugat (Wenny Lumentut) dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun. (rommykaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting