Foto: Penandatanganan naskah Perjanjian hibah BMN antara Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Try Aries Suestiningtyas dan Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME
Tomohon Ketambahan Aset Tanah Senilai 5,5 Miliar
Tomohon, MS
Peningkatan kapasitas daerah guna mewujudkan pelayanan prima terus didorong baik pemerintah Kota Tomohon, Propinsi hingga Pemerintah Pusat. Bertempat di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta, dilakukan penandatanganan Dokumen terkait hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa 2 bidang tanah yang bermukim di wilayah Kota Tomohon senilai total 5,5 Miliar lebih. Penandatanganan naskah Perjanjian hibah BMN dilakukan antara Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Try Aries Suestiningtyas dan Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME belum lama ini.
Sekot Tomohon mengatakan jika hal tersebut dipandang baik karena ini akan berfungsi untuk kelancaran pelayanan Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat secara luas.
"Dokumen tersebut adalah Naskah Perjanjian Hibah antara BRIN dan Pemkot Tomohon dengan nomor : B-4298/II.2/PL 02 01/8/2023 dan nomor 590/SET/317 tentang hibah BMN berupa tanah. Berita acara serah terima antara BRIN dan Pemkot Tomohon tentang hibah BMN berupa tanah dengan nomor : B-4297/II.2/PL.02.01/8/2023 dan nomor: 590/SET/316," ujarnya.
"Tanah yang dihibahkan BRIN ke Pemkot Tomohon sebanyak 2 bidang yang terletak di kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan masing-masing dengan nilai sebesar 312.160.000 dan 5.199.185.000 sehingga totalnya sebesar 5.511.345.000," tuturnya.
Dengan ditandatangani naskah perjanjian hibah dan Berita acara serah terima hibah BMN berupa dua bidang tanah ini, maka secara resmi pulah telah terjadi peralihan hak kepemilikan ke Pemkot Tomohon.
"Sekali lagi, atas nama pemerintah Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada pihak BRIN atas hibah tanah yang sudah diberikan oleh BRIN serta menyampaikan bahwa aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Tomohon," tuturnya. (rommykaunang/*)












































Komentar