ASN BERMAIN POLITIK TERANCAM DIPECAT


Jakarta, MS

Ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 makin sempit. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) jadi penyebab. Mereka yang tak netral dengan terlibat permainan politik terancam diberhentikan.

Presiden RI Jokowi menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut mencantumkan sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk para abdi negara. Dalam bagian penjelasan PP tersebut menguraikan, aturan ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel.

"Penegakkan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier," demikian bunyi penjelasan dalam PP yang telah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu.

Salah satu poin dalam PP tersebut yakni mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam ajang pemilu. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan sebagai PNS.

Jenis hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut terdiri atas; penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi, ‘Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)’.

Hukuman disiplin berat itu dijatuhi kepada PNS yang ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Kemudian yang ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya, bila PNS itu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberi surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Sementara itu, jika PNS tersebut hanya ikut serta dalam kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS, hanya dikenakan hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin sedang itu terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Diketahui, masalah netralitas PNS di setiap gelaran pemilu kerap menjadi sorotan. Terakhir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 492 PNS melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang telah dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pelanggaran netralitas ASN paling banyak berupa kampanye melalui media sosial sebesar 23,1 persen. Lalu, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada (16,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon/bakal calon kepala daerah.

 

BAWASLU: PP 94 BANTU PENGAWASAN NETRALITAS ASN

Terbitnya PP 94 memantik reaksi Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI. Aturan itu disambut positif. Keberadaannya dinilai akan mempermudah pengawasan netralitas ASN.

Bawaslu menyambut baik keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers mengatakan, Bawaslu mengapresiasi terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara," katanya, di Jakarta, Selasa kemarin.

Peraturan itu juga memperkuat pengaturan tentang disiplin PNS dari PP sebelumnya Nomor 53/2010. Dalam PP 94/2021 mendeskripsikan larangan bagi calon kepala/wakil kepala daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau calon anggota DPRD.

Laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Fritz mengatakan, pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Serentak 2020, terbanyak masih di media sosial (Medsos).

"Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial," kata dia.

Pelanggaran netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain. Untuk itu, Bawaslu berharap, ancaman hukuman disiplin yang tercantum di peraturan tersebut dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ini agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di pemilihan 2020 tidak terulang kembali.

Jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur ad hoc, selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain. Ini demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu 2024.

 

KPU TERUS GODOK AGENDA PEMILIHAN

Agenda pemilu 2024 terus dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal pelaksanaannya kian dimatangkan. Lembaga ini menetapkan bulan Februari sebagai waktu pemungutan suaranya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid, mengungkapkan alasan memajukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Februari. Dari pemilu sebelumnya, pemungutan suara selalu dijadwalkan pada April.

“Kita tarik ke Februari tujuannya mengalokasikan waktu pilpres putaran kedua,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan KPU, Selasa (14/9).

Pramono mengatakan, belum diketahui berapa pasangan calon yang akan diajukan untuk Pilpres 2024. Sehingga KPU mengalokasikan waktu hari H pemungutan untuk pemilu dengan 5 surat suara yakni pilpres, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sekaligus jadwal putaran keduanya untuk pemilihan presiden.

Alasan lainnya, Pramono mengatakan, bahwa pihaknya ingin memberikan waktu proses rekapitulasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, serta pencalonan dan kampanye Pilkada 2024. Sebab, hasil Pemilu 2024 nantinya akan menjadi dasar pencalonan Pilkada 2024 yang rencananya diselenggarakan pada 27 November.

Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati, mengusulkan perubahan pada sistem Pilpres 2024. Ia menyarankan agar sistem pilpres dua putaran diganti menjadi sistem first past the post (FPTP). Di mana kandidat yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak.

“Kalau mau menyerentakkan pemilu dalam hari yang sama, pemungutan suaranya pilih saja sistem yang sederhana dari berbagai sistem pemilu yang diserentakkan,” kata Mada. (cnn/antaranews/tempo)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting