KPK KOLEKSI RIBUAN LAPORAN GRATIFIKASI, BANSOS MENDOMINASI


Jakarta, MS

Lonceng peringatan dibunyikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ribuan laporan gratifikasi yang diterima lembaga antirasuah ini jadi penyebab. Aduan paling mendominasi terkait dengan pemberian bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Spirit KPK dalam memberangus tindakan ‘memberi imbalan’ itu, tak pernah padam. Lembaga anti bodi tersebut, hingga kini telah mengoleksi 1.137 laporan gratifikasi. Total nominalnya mencapai Rp6,9 miliar sepanjang semester I tahun 2021.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Adapun sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sepanjang semester I 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar," ujar Pahala dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/8).

Pihaknya ikut pula menyoroti peningkatan kualitas layanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan. Saat ini lembaga antirasuah mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium literasi publik yang menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik. "Hingga 30 Juni 2021, JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos (bantuan social) dan banpres (bantuan presiden) produktif usaha mikro (BPUM)," kata Pahala.

Terkait bansos ada 215 keluhan. Paling banyak adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar (104 keluhan), bantuan tidak dibagikan oleh aparat (52 keluhan) dan jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya (27 keluhan). Kemudian nama di daftar penerima bantuan tidak ada atau diduga fiktif (25 keluhan), menerima lebih dari satu bantuan (6 keluhan) dan bantuan tidak tepat sasaran (1 keluhan).

Lebih lanjut, ada 133 keluhan terkait BPUM. Keluhan yang masuk seperti peserta tidak menerima bantuan meskipun sudah memperoleh informasi dari bank penyalur. Lalu, peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai. Serta informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Dan dana bantuan yang sudah masuk ditarik atau didebet kembali oleh bank penyalur," ucap Pahala.

 

DATA DAN BANSOS BERBENTUK BARANG DIKRITISI

Pesan dikirim KPK ke Kementerian Sosial (Kemensos). Lembaga yang dipimpin Tri Rismaharini itu diminta untuk menghentikan bansos dalam bentuk barang. Sekaligus menyarankan untuk mengintegrasikan terkait dengan data penerima.

KPK menyarankan kepada Kemensos agar bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 berupa barang tidak perlu diteruskan. Hal itu dijelaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kemarin. “Seingat saya KPK bersurat ke kemensos ada dua hal. Satu bansos model barang jangan diteruskan dan kedua kita bilang data penerima bansos di kemensos diintegrasikan," ujarnya.

Pahala menjelaskan, integrasi data penerima bansos penting dilakukan karena pada Kemensos sendiri ada tiga pemegang data. "Pertama Ditjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) kemensos itu pegang data PKH (Program Keluarga Harapan). Kedua Ditjen Linmas pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai. Dan ketiga Sekjen megang data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), ini yang bantuan langsung tunai dan bantuan barang," kata Pahala.

Integrasi ini menurutnya, perlu dilakukan karena pemegang data dari ketiga pihak tersebut sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan perlu adanya perubahan. "Jadi waktu itu ada tiga data di situ. Dari zaman menteri yang lama ini digabung, karena kita yakin dalam datanya ini sendiri dalam PKH, itu ada ganda. untuk PKH dengan BPNT ganda lagi, PKH, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan DTKS ada ganda lagi dan itu kita buktikan pada 2020 kita ke Papua dan kita temukan ganda perjenis sama ganda antar jenis," ungkapnya.

Pahala menyebut bahwa Mensos Tri Rismaharini telah memaparkan ke KPK mengenai kemajuan integrasi data atas rekomendasi KPK. Risma, kata Pahala, menyebut DTKS, BPNT dan PKH aslinya 193 juta penerima orang kemudian setelah digabung hilang sekitar 47 juta jadi sisa 155 juta.

"Ini yang kita bilang ganda, kemudian dia cek lagi niknya karena kita minta dipadankan ke Kementerian dalam negeri, kalau engga ada niknya kita nga tau ini orangnya ada atau nga. Dipadankan ke dagri ada yang nama sama dan segala macem di kasih ke Pemda totalnya sekarang dari 193 juta penerima sekarang tinggal 139 juta. Ini sudah masukan dari daerah penambahan data dan segala macem," kata Pahala.

"Kita yakin ini jauh lebih baik dibanding 193 juta. Nah ini kita hitung sekitar 52 juta dengan kebijakan ibu menteri tidak diberikan. Kalau satu data biasa diberikan 200 ribu kita estimasi Rp10,5 triliun itu selamat uang negara karena datanya ada tapi kata bu menteri tidak saya berikan karena itu ganda, engga ada nik, dan enggak bisa diterangkan daerah," pungkasnya.

 

KPK TEMUKAN GRATIFIKASI SEKS HINGGA LUKISAN

Ragam model gratifikasi ditemukan KPK. Tak hanya berbentuk uang, lembaga ini pula mendapati ‘pemberian imbalan’ menggunakan jasa seks. Adapula benda yang memiliki nilai seni tinggi. 

Belakangan, KPK mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menerima duit suap dan gratifikasi senilai Rp12,6 miliar, pada 22 Juli 2021. Duit tersebut diterima dari para kontraktor.

Jaksa dalam kasus korupsi bansos menyatakan Juliari Batubara terbukti menerima suap Rp32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp1,28 miliar Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

Berdasarkan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Pertanian (UPG KKP) dalam upg.kkp.go.id, adapun jenis barang-barang yang termasuk ke dalam kategori gratifikasi berupa, benda yang sifatnya mudah busuk, seperti makanan atau minuman. Jika diterima, wajib diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan atau lembaga sosial masyarakat.

Lebih lanjut, selain benda-benda tersebut, gratifikasi juga bisa berupa uang tunai dan atau hadiah atau cenderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh wajib lapor gratifikasi. Kemudian didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. Status benda tersebut akan diputuskan setelah dikeluarkannya penetapan status oleh KPK RI atau UPG KKP, apakah menjadi milik penerima atau diserahkan kepada Negara.

Adapun temuan gratifikasi lainnya yang dijumpai KPK yaitu, gratifikasi seks. Hal ini terjadi ketika hakim Setyabudi Tejocahyono yang diduga menerima hal tersebut pada 2013 lalu. Dugaan itu terungkap dari pemeriksaan terhadap pengusaha Toto Hutagalung, tersangka penyuapan terhadap Setyabudhi.

Setyabudi disebut-sebut meminta ‘jatah’ layanan tersebut pada setiap Kamis atau Jumat. Dalam penjelasan kepada penyidik, menurut sumber itu, tidak diperoleh alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memilih layanan itu pada Kamis atau Jumat.

KPK juga pernah menerima 12 barang gratifikasi yang diserahkan Presiden Joko Widodo dan berasal dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Hal ini terjadi pada 15 Mei 2019, Jokowi mengunjungi Arab Saudi. "Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin 15 Februari 2021.

Keduabelas barang gratifikasi itu di antaranya, satu buah lukisan bergambar Ka’bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat dan beberapa lainnya. 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar. Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. (tempo/cnn/okezone)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting