KASUS CORONA MELEJIT, SULUT CS ‘DIRADAR’ WHO


Jakarta, MS

Bumi Nyiur Melambai mulai ‘dilirik’. Tren peningkatan kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belakangan ini, jadi pemantik. Termasuk dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss ini melaporkan, kasus Corona mingguan di luar Pulau Jawa dan Bali terus mengalami peningkatan. Itu meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Situation Report-65 yang dirilis oleh WHO pada Kamis (29/7) dikutip dari detik.com, berdasarkan laporan per 28 Juli 2021, khususnya Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah, peningkatan kasus terjadi pada periode 19-25 Juli.

Awalnya, WHO mengungkap tingkat penularan sangat tinggi terjadi per 100 ribu penduduk di sejumlah provinsi. Lima di antaranya dari luar Jawa dan Bali.

"Dari 19 hingga 25 Juli, tingkat penularan komunitas tertinggi (CT4) diamati di tujuh provinsi, berbeda dengan enam di minggu sebelumnya tingkat penularan yang sangat tinggi per 100 ribu penduduk dilaporkan di DKI Jakarta (688,6), di Yogyakarta (362,9), Kalimantan Timur (248,9), Kalimantan Utara (213,3), Kepulauan Riau (208,1), Papua Barat (198,1) dan Kepulauan Bangka Belitung (178,0)," tulis WHO dalam laporannya.

WHO mencatat peningkatan kasus mingguan terjadi di Sumatera. Peningkatan terjadi di semua provinsi pulau ini kecuali Aceh. "Di Sumatera, kejadian mingguan COVID-19 meningkat di semua provinsi, kecuali Aceh, selama minggu 19-25 Juli. Ada tren yang meningkat di insiden sejak April di sebagian besar provinsi. Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau telah mengalami peningkatan yang konsisten dan substansial dalam insiden mingguan mencapai skenario transmisi tertinggi (CT4). Ada juga lonjakan baru-baru ini, yakni kasus mingguan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung," jelas WHO.

Hal serupa juga terjadi di Kalimantan. Peningkatan kasus mingguan bahkan terjadi di semua provinsi. Sulawesi juga mengalami hal yang sama. "Di Kalimantan, kejadian mingguan COVID-19 meningkat di semua provinsi selama minggu 19-25 Juli, mirip dengan minggu sebelumnya, dengan peningkatan kasus yang cepat sejak akhir Juni.

Khususnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengalami peningkatan kasus yang substansial dan terus berada di level tertinggi skenario transmisi komunitas (CT4) selama dua minggu terakhir," kata WHO.

"Di Sulawesi, kejadiannya terus meningkat di semua provinsi sejak akhir bulan Mei. Insiden mingguan kasus COVID-19 meningkat di semua provinsi selama periode 19-25 Juli, khususnya di Sulawesi Utara dan Tengah."

Diberitakan sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Sulut  terus mengalami peningkatan. Bahkan, Kota Manado dan Bitung terseret pada kategori zona merah Covid-19.

Informasi yang dirangkum media ini merujuk data yang dipublis Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulut sejak tanggal 19 Juli 2021, memang terjadi lonjakan kasus positif di Sulut. Data pada Senin(19/7) sekitar pukul 22.00 Wita, Sulut ketambahan 56 kasus. Namun di hari Selasa (20/7) terjadi penambahan 314 kasus. Pada Rabu (21/7), kasus positif bertambah 263 orang dan Kamis (22/7) bertambah 367 kasus baru. Masih data Dinkesda Provinsi yang dikutip dari akun resmi Dinkesda, pada Jumat (23/7) kembali ketambahan  334 kasus dan Sabtu (24/7) bertambah 242 kasus. Penambahan signifikan terjadi pada Minggu (25/7), dimana kasus positif ‘meledak’ di angka 502. Terbaru merujuk data Rabu (28/7), Sulut kembali ketambahan 340 sehingga total kasus positif mencapai 22.761. Rinciannya, kasus sembuh 17.669, kasus meninggal 669 dan kasus aktif 4423 orang.

 

PEMERINTAH DIMINTA TEGAS

Lonjakan kasus positif Covid-19 di Sulut menjadi tanda awas. ‘Warning’ pun disampaikan menyikapi kondisi ini. Pemerintah diminta bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Demikian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), I Nyoman Sarwa. Sejauh ini, ia beranggapan, upaya pemerintah untuk menangani Covid-19 sudah maksimal. Hanya saja, upaya tegas pemerintah bagi masyarakat yang lalai atau tidak disiplin menerapkan prokes, harus lebih ditingkatkan. "Tinggal penegasan disiplin ke masyarakat saja, mungkin perlu ditingkatkan," tandas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, baru-baru ini.

Di sisi lain, ia menilai, kenaikan kasus ini karena indikasi persepsi yang salah. Sebagian masyarakat menganggap ketika sudah menerima vaksin maka bisa berbuat apa saja. Menurutnya ketika, masyarakat menganggap sudah aman dan terbebas dari virus corona maka itulah yang membuat kewaspadaan dalam memproteksi diri sedikit longgar.

"Hal ini mungkin yang perlu juga disosialisasikan oleh pemerintah," tutur wakil rakyat dari Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, mendorong agar sosialisasi Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tantang Penegakkan Hukum Protokol Covid-19 terus digencarkan. Itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar jelas tertera yang dimulai dalam pasal 12. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi bagi perorangan yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial,  dan/atau denda administratif. Bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mendapat teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pasal 13 menyebutkan sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali. Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan teguran tertulis. Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Melky, belum lama.

Selanjutnya dalam Pasal 14 sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 kali. Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis. Kemudian untuk penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan. "Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten kota setempat," tegasnya.

Pada Pasal 15 menjelaskan, denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pasal 16 menyebutkan dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah. (2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," tuturnya.

Kemudian terkait dengan ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18.  Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Ayat 3 menyebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ayat 4, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah pelanggaran," tuturnya.

 

NAKES HINGGA FASKES KANS TERDAMPAK

Peningkatan kasus corona di Sulut harus disikapi. Gerak penanganan dan pencegahan penyebaran diminta harus semakin dimaksimalkan. Sebab jika dibiarkan, akan berdampak pada keberadaan tenaga kesehatan (Nakes) serta fasilitas kesehatan (Faskes) di daerah.

Demikian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Fabian Kaloh. “Tidak ada cara lain yang perlu dilakukan selain keterlibatan masyarakat. Semuanya harus sadar bahwa pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya. Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat agar menahan diri. Batasi aktivitas dan mobilitas serta hentikan kumpul-kumpul,” tegas Fabian, belum lama.

“Harusnya kita sudah punya eksperience di tahun 2020 lalu, pengalaman itu bisa kita lakukan sekarang. Tidak karena takut dibubarkan petugas, tapi sadar bahwa Covid-19 ini membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ucapnya.

Lanjut Fabian, protokol kesehatan wajib diterapkan. Itu dengan menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada hal penting sekali di luar rumah. “Mari kita bergotong royong mencegah penularan Covid-19, karena hanya dengan kesadaran yang tinggi dapat menciptakan sikap gotong royong dalam mengendalikan Covid-19,” tuturnya.

Selanjutnya, bagi petugas dan aparat di level kelurahan dan desa, kepala lingkungan dan RT, dirinya mengingatkan untuk lebih tegas lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM). "Tentu dengan cara-cara persuasif dan edukatif," imbuhnya.

Ditambahkan Anggota DPRD Sulut Amir Liputo, peningkatan kasus yang terjadi di Sulut menjadi tanda awas. Kondisi tersebut mengingatkan untuk lebih hati-hati dan patuhi protokol kesehatan. "Perketat pintu masuk, PCR setiap mereka yang datang di Sulut dan tenaga medis ekstra ketat untuk menangani ini," ujar Anggota Komisi III DPRD Sulut itu.

Selain itu, Amir meminta dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM. Sekaligus, mendorong agar pemerintah segera membayar tunjangan tenaga kesehatan yang menangani masalah Covid. "Dan semoga corona ini segera berakhir," harapnya.

Diketahui, langkah proteksi telah dilakukan Pemprov Sulut guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Sebagai upaya menekan angka warga terkena virus corona ini, Gubernur Olly Dondokambey kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat. SE itu dengan Nomor: 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara’. SE yang ditandatangani Gubernur Olly tertanggal 17 Juli 2021 ditujukan kepada bupati walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-18 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

 

SULUT BERGUMUL

Ihktiar menuntaskan pandemi Covid-19 meletup. Kesadaran, dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak sangat diharapkan guna menghadapi pandemi Covid-19.

Demikian Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat menghadiri ‘Doa Bersama’ yang digelar Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Sulut di Tonsaru, Kabupaten Minahasa, Kamis (29/7).

Mengangkat tema "Pulihkan dan Selamatkan Bangsa Kami Dari Pandemi", kegiatan ini diikuti Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw serta diikuti secara virtual oleh masyarakat umum, lewat kanal YouTube Pemprov Sulut.

Gubernur Olly mengatakan, untuk memulihkan dan menyelematkan bangsa Indonesia, khususnya Provinsi Sulut diperlukan dukungan dari seluruh pihak.

"Kita sadari, selaku pemerintah perlu dukungan dari seluruh masyarakat. Olehnya, mari kita berdoa bersama guna pemulihan dari pandemi Covid-19," pinta Gubernur.

Diketahui bersama, sejak akhir Juni hingga Juli 2021 angka Covid-19 meningkat sangat tajam. Untuk itu, diperlukan kesadaran yang luas dari seluruh komponen masyarakat guna menekan angka pertambahan Covid-19.

"Tentunya perlu kesadaran dari masyarakat. Bukan cuma sekedar imbauan maupun aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah, yang membatasi segala kegiatan masyarakat," sebut Gubernur Olly.

Dia juga mengingatkan tentang pentingnya penerapan prokes serta keikutsertaan dalam program vaksinasi dan imbauan pembatasan agar dilaksanakan dengan baik.

Sementara terkait kegiatan Doa Bersama, Olly berharap memberi manfaat bagi masyarakat Sulut dalam menjaga dan memperkuat iman dan imun agar terhindar dari Covid-19. “Semakin banyak kita berdoa, semakin besar harapan penyertaan Tuhan dalam kehidupan kita," pungkasnya.

Diketahui, doa bersama dilakukan oleh Presidium BKSAUA secara berantai oleh Bapak Ridwan Sofian (Budha), Pdt Hein Arina (Kristen), Ir Suryono (Hindu), KH Abdul Wahab Abdul Gafur (Islam), Js Anitje Labang (Konghuchu) dan Pastor Damianus Pongoh (Katholik).(detik/arfin tompodung/sonny dinar)

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting