DAERAH ZONA MERAH COVID BERTAMBAH, MANADO CS ‘TERSERET’
Manado, MS
‘Pertahanan’ sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) dari
sengat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terusik. Data terbaru, dua daerah di
bumi Nyiur Melambai kini kategori zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi
penularan virus corona. Adalah Kota Manado dan Kota Bitung.
Kondisi itu merujuk data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional
per 18 Juli 2021. Data yang diunggah di situs pada 21 Juli ini mencatat, secara
keseluruhan terdapat 180 kabupaten/kota dengan zona merah, 281 daerah dengan
kategori zona oranye atau risiko penyebaran sedang, 51 kabupaten/kota dengan
zona kuning atau risiko penularan rendah, satu daerah zona hijau atau daerah
tidak ada kasus serta 1 daerah tidak terdampak. Peta zonasi risiko daerah
dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan
menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah indikator
epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Dikutip dari cnnindonesia.com, zona merah pada sepekan ini
terlihat pulau Jawa mendominasi dibandingkan pulau lainnya. Jawa Timur (Jatim)
tercatat menjadi daerah penyumbang zona merah terbanyak, yaitu 33
kabupaten/kota.
Sementara itu, zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang
penularan Covid-19 mengalami penurunan jumlah meski tak signifikan. Dari pekan
lalu yang tercatat sebanyak 294 wilayah zona oranye, maka pekan ini berkurang
menjadi 281 kabupaten/kota zona oranye. Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta
masuk dalam zona ini.
Zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan
Covid-19 juga berkurang menjadi 51 wilayah, dibandingkan data pekan lalu yang
mencatat 79 kabupaten/kota masuk dalam zona kuning. Zona hijau juga terjadi
penurunan, dari 11 kabupaten/kota kini menjadi satu daerah yang masuk kategori
tidak ada penambahan kasus. Satgas Covid-19 juga mencatat satu wilayah yang
tidak terdampak virus corona hingga saat ini adalah kabupaten Dogiyai di Papua.
‘Terseretnya’ Kota Manado dan Bitung pada kategori zona
merah Covid-19, dibenarkan Koordinator Surveilans dan Imunisasi/Vaksinasi
Covid-19 Provinsi Sulut, dr Merry Pasorong. Ia mengakui adanya peningkatan kasus
yang signifikan di Kota Bitung dan Manado. Makanya, dua daerah ini masuk dari
total 180 kabupaten/kota di Indonesia kategori zona merah.
"Iya benar sesuai update data Satuan Tugas Nasional
dalam web Covid-19. Silakan dapat di cek
update Satgas Covid 19 Nasional di web tersebut," ungkap Merry, yang juga Kepala
Seksi (Kasie) Survilans dan Imunisasi di Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda)
Provinsi Sulut, melalui pesan whatsapp, Rabu (21/7).
Dia pun mengakui kasus aktif positif Covid-19 di Sulut
mengalami penambahan. Terbaru, update pertambahan kasus terkonfirmasi positif
di Sulut berjumlah 263 kasus. Dengan demikian, kasus aktif bertambah 164. Selanjutnya, kasus sembuh bertambah
97 dan kasus meninggal bertambah 2. "Angka Kesembuhan Covid-19
di Sulawesi Utara per 21 Juli 2021 adalah 80,48 persen, Angka Kematian (Case
Fatality Rate) sebesar 3,02 persen dan Kasus aktif sebesar 16,49 persen," tutur
Pasorong, yang diketahui menggantikan posisi dr Steaven Dandel sebagai Juru
Bicara Satgas Provinsi.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir, mari kita terus berupaya
untuk menekan pertambahan kasus aktif dengan tetap patuhi protokol kesehatan
dengan menerapkan 5M, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” imbuhnya.
TANDA AWAS, DEPROV
INGATKAN KESADARAN MASYARAKAT
Eksistensi virus corona di bumi Nyiur Melambai masih
perkasa. Terjadinya peningkatan kasus positif setiap hari, wajib diseriusi.
Peran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), sangat dibutuhkan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dari
Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bitung dan Minahasa Utara, Fabian Kaloh mengungkapkan,
jika kondisi peningkatan kasus positif dibiarkan, maka akan berdampak pada
keberadaan tenaga kesehatan (Nakes) serta fasilitas kesehatan (Faskes). Bagi
dia, Nakes akan kewalahan dan Faskes tidak akan memadai lagi untuk menampung
pasien yang menumpuk.
“Tidak ada cara lain yang perlu dilakukan selain
keterlibatan masyarakat. Semuanya harus sadar bahwa pandemi Covid-19 ini sangat
berbahaya. Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat agar menahan diri. Batasi
aktivitas dan mobilitas serta hentikan kumpul-kumpul,” tegas Fabian, Rabu
(21/7).
“Harusnya kita sudah punya eksperience di tahun 2020 lalu,
pengalaman itu bisa kita lakukan sekarang. Tidak karena takut dibubarkan
petugas, tapi sadar bahwa Covid-19 ini membahayakan diri sendiri, keluarga dan
orang lain,” ucapnya.
Menurut Fabian, protokol kesehatan wajib diterapkan. Itu
dengan menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari
kerumunan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada hal penting sekali di luar
rumah. “Mari kita bergotong royong mencegah penularan Covid-19, karena hanya
dengan kesadaran yang tinggi dapat menciptakan sikap gotong royong dalam
mengendalikan Covid-19,” tuturnya.
Bagi petugas dan aparat di level kelurahan dan desa, kepala
lingkungan dan RT, dirinya mengingatkan untuk lebih tegas lagi menerapkan
pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM). "Tentu dengan cara-cara
persuasif dan edukatif," imbuhnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sulut Dapil Manado Amir Liputo menilai,
peningkatan kasus yang terjadi di Kota Manado dan Bitung merupakan tanda awas
bagi semuanya. Kondisi tersebut mengingatkan untuk lebih hati-hati dan patuhi
protokol kesehatan. "Perketat pintu masuk, PCR setiap mereka yang datang
di Sulut dan tenaga medis ekstra ketat untuk menangani ini," tandas Anggota
Komisi III DPRD Sulut, kemarin.
Selain itu, Amir meminta dukungan masyarakat terhadap
kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM. Sekaligus, mendorong agar pemerintah
segera membayar tunjangan tenaga kesehatan yang menangani masalah Covid.
"Dan semoga corona ini segera berakhir," harapnya.
Diketahui, langkah proteksi telah dilakukan Pemprov Sulut guna mencegah meluasnya
penyebaran Covid-19. Sebagai upaya menekan angka warga terkena virus corona
ini, Gubernur Olly Dondokambey kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk
memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat. SE itu dengan Nomor: 440/
21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi
Sulawesi Utara’. SE yang ditandatangani Gubernur Olly tertanggal 17 Juli 2021
ditujukan kepada bupati walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah
masing-masing.
Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun
2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-18 di tingkat desa dan
kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebagaimana telah diubah dengan
lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PEMDA SE-SULUT DIMINTA
TEGAS
Kategori zona merah bagi Kota Manado dan Bitung diharapkan
menjadi atensi bersama. Upaya pencegahan serta penanganan Covid-19, wajib
dimaksimalkan. Termasuk, ketegasan pemerintah daerah se-Sulut bagi pelanggar
prokes.
Hal itu mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Anggota Komisi IV DPRD Sulut, I Nyoman
Sarwa menilai, upaya pemerintah untuk menangani Covid-19 selama ini memang
sudah cukup bagus. Hanya saja, tinggal memberikan penegasan untuk lebih
disiplin ke masyarakat. "Tinggal penegasan disiplin ke masyarakat saja,
mungkin perlu ditingkatkan," ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
tersebut, baru-baru ini.
Tak hanya itu, dirinya juga menilai, kenaikan kasus ini
karena adanya persepsi yang salah di masyarakat. Mereka menganggap, ketika
sudah menerima vaksin maka bisa berbuat apa saja. Menurutnya ketika, masyarakat
menganggap sudah aman dan terbebas dari virus corona maka itulah yang membuat
kewaspadaan dalam memproteksi diri sedikit longgar. "Hal ini mungkin yang
perlu juga disosialisasikan oleh pemerintah," tutur wakil rakyat dari
Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, mendorong agar sosialisasi Perda Provinsi Sulut
Nomor 1 Tahun 2021 tantang Penegakkan Hukum Protokol Covid-19 terus
digencarkan. Itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terkait sanksi bagi pelanggar jelas tertera yang dimulai dalam pasal 12.
Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab
tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dikenakan sanksi bagi perorangan yakni teguran lisan atau tertulis,
kerja sosial, dan/atau denda
administratif. Bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum mendapat teguran lisan atau tertulis, denda administratif,
penghentian sementara kegiatan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Pasal 13 menyebutkan sanksi teguran lisan atau tertulis bagi
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, diberikan
paling sedikit 2 (dua) kali. Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan teguran
tertulis. Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)," ungkap Melky, baru-baru ini.
Selanjutnya dalam Pasal 14 sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku
usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2
kali. Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2,
dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan
teguran tertulis. Kemudian untuk penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat
belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan. "Rekomendasi pencabutan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah
sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak
ditindaklanjuti oleh pelanggar. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
4 pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten kota setempat,"
tegasnya.
Pada Pasal 15 menjelaskan, denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas daerah dengan
mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasal 16 menyebutkan dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.
(2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," tuturnya.
Kemudian terkait dengan ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18. Setiap orang yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan
fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau
denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah).
"Ayat 3 menyebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dan ayat 2 dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak
dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ayat 4, tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah pelanggaran," tuturnya.
GMIM-PEMPROV SULUT
DOA BERSAMA
Komitmen bersama menangani penyebaran Covid-19 di Sulut,
membuncah. Ikhtiar menuntaskan problem dunia ini tercetus. Gerakan ‘perlawanan’
berlangsung masif di seluruh penjuru negeri.
Di bumi Nyiur Melambai, gerak penanganan dan pencegahan
penyebaran virus Corona terus dilakukan. Kerja kolaborasi pemerintah, aparat,
tokoh agama dan lembaga agama serta masyarakat terus tercipta. Asa besar agar
pademi ini segera berakhir membahana.
Menyikapi ‘ancaman’ serius virus corona di jazirah utara
Pulau Selebes, Pemprov bersama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM)
menginisiasi doa bersama. Itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dan
organisasi gereja dalam menghadapi Covid-19. Kegiatan ini dipusatkan di Aula
Lantai III Kantor Sinode GMIM, Kota Tomohon, Senin (19/7) sekira pukul 10.00
WITA.
Mengawai doa bersama GMIM dan Pemprov Sulut, dilaksanakan
ibadah yang dipimpin Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Dr
Hein Arina. Momentum religius dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
ketat ini, diikuti Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Wakil Gubernur (Wagub)
Drs Steven OE Kandouw, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan
jajaran BPMS GMIM. Kegiatan tersebut ditayangkan secara live streaming dan
diikuti dan disaksikan seluruh Pelayanan Khusus (Pelsus) GMIM dan jajaran
Pemprov Sulut.
Dalam ibadah, Gubernur Olly membacakan Alkitab dalam Amsal 4
: 1-17 tentang Nasihat Untuk Mencari Hikmat. Dilanjutkan dengan pelaksanaan doa
bersama yang dibawakan unsur BPMS GMIM secara bergantian dan diikuti seluruh Pelsus
yang ada di GMIM, jajaran Pemprov Sulut serta jemaat.
Dia akhir kegiatan, Wagub Drs Steven Kandouw selaku Majelis
Pertimbangan Sinode (MPS) memohon topangan bagi teman-teman Pelsus se-GMIM yang
ada di tanah Minahasa maupun di luar
Minahasa. Dia berharap semua pihak bersatu berpadu menangani penyebaran
Covid-19. “Terima kasih kepada seluruh pelsus dan jemaat yang sudah mengikuti
kegiatan ini,” lugas Wagub.
Sebelumnya juga, Pemprov Sulut telah menginisiasi Doa Bersama dari Sulut Selamatkan Indonesia dari Covid-19. Informasi yang dirangkum media ini, itu dilaksanakan pada Sabtu (10/7).(cnn/detik/tim ms)
ZONA MERAH CORONA PER
18 JULI
SUMATERA UTARA
1. Deli Serdang
2. Dairi
3. Karo
4. Kota Medan
5. Kota Padang Sidimpuan
SUMATERA SELATAN
6. Lahat
7. Banyuasin
8. Muara Enim
9. Ogan Komering Ilir
10. Musi Rawas
11. Kota Palembang
12. Kota Lubuklinggau
13. Kota Prabumulih
SUMATERA BARAT
14. Kota Sawahlunto
15. Kota Solok
SULAWESI UTARA
16. Kota Manado
17. Kota Bitung
SULAWESI TENGGARA
18. Kota Kendari
SULAWESI TENGAH
19. Kota Palu
20. Morowali
21. Sigi
22. Banggai
23. Poso
SULAWESI SELATAN
24. Kepulauan Selayar
25. Kota Makassar
RIAU
26. Kota Pekanbaru
27. Pelalawan
28. Rokan Hulu
PAPUA BARAT
29. Kota Sorong
30. Fakfak
NUSA TENGGARA TIMUR
31. Ngada
32. Alor
33. Kota Kupang
34. Ende
NUSA TENGGARA BARAT
35. Kota Mataram
36. Lombok Barat
MALUKU UTARA
37. Halmahera Barat
38. Kota Ternate
39. Halmahera Timur
40. Kota Tidore Kepulauan
LAMPUNG
41. Pringsewu
42. Lampung Utara
43. Lampung Timur
44. Pesawaran
45. Kota Bandar Lampung
KEPULAUAN RIAU
46. Natuna
47. Kota Batam
48. Bintan
49. Kota Tanjungpinang
KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
50. Belitung
51. Bangka Tengah
52. Kota Pangkalpinang
53. Bangka
54. Bangka Selatan
55. Bangka Barat
KALIMANTAN UTARA
56. Bulungan
KALIMANTAN TIMUR
57. Paser
58. Berau
59. Kutai Barat
60. Kutai Kertanegara
61. Kota Bontang
62. Penajam Paser Utara
63. Kota Samarinda
64. Kutai Timur
65. Kota Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH
66. Kota Palangkaraya
KALIMANTAN SELATAN
67. Tanah Laut
68. Kota Banjarbaru
69. Kotabaru
KALIMANTAN BARAT
70. Kota Pontianak
JAWA TIMUR
71. Bondowoso
72. Jombang
73. Madiun
74. Ponorogo
75. Tulungagung
76. Banyuwangi
77. Pasuruan
78. Magetan
79. Ngawi
80. Gresik
81. Kota Kediri
82. Kota Malang
83. Pacitan
84. Kediri
85. Lumajang
86. Mojokerto
87. Tuban
88. Lamongan
89. Kota Mojokerto
90. Kota Madiun
91. Kota Batu
92. Situbondo
93. Probolinggo
94. Nganjuk
95. Bojonegoro
96. Bangkalan
97. Kota Surabaya
98. Blitar
99. Trenggalek
100. Malang
101. Jember
102. Sidoarjo
103. Kota Pasuruan
JAWA TENGAH
104. Banjarnegara
105. Wonogiri
106. Batang
107. Kota Surakarta
108. Kota Semarang
109. Karanganyar
110. Kota Pekalongan
111. Kota Tegal
112. Banyumas
113. Kebumen
114. Sukoharjo
115. Temanggung
116. Boyolali
117. Pemalang
118. Tegal
119. Magelang
120. Pati
121. Kendal
122. Pekalongan
123. Brebes
124. Purbalingga
125. Purworejo
126. Wonosobo
127. Sragen
128. Rembang
129. Semarang
130. Cilacap
131. Klaten
132. Jepara
JAWA BARAT
133. Cianjur
134. Bandung
135. Bekasi
136. Kota Depok
137. Garut
138. Bandung Barat
139. Kota Cirebon
140. Kota Banjar
141. Cirebon
142. Sumedang
143. Kota Bogor
144. Kota Bandung
145. Kota Bekasi
146. Kota Tasikmalaya
147. Bogor
148. Kuningan
149. Majalengka
150. Indramayu
151. Karawang
152. Kota Sukabumi
153. Kota Cimahi
JAMBI
154. Tanjung Jabung Barat
GORONTALO
155. Kota Gorontalo
DKI JAKARTA
156. Jakarta Selatan
157. Jakarta Pusat
158. Jakarta Barat
159. Jakarta Timur
160. Jakarta Utara
DI YOGYAKARTA
161. Sleman
162. Kota Yogyakarta
163. Kulon Progo
164. Bantul
165. Gunungkidul
BENGKULU
166. Kota Bengkulu
167. Rejang Lebong
BANTEN
168. Serang
169. Kota Tangerang
170. Kota Tangerang Selatan
171. Kota Cilegon
172. Kota Serang
173. Pandeglang
174. Tangerang
BALI
175. Badung
176. Kota Denpasar
177. Jembrana
178. Tabanan
179. Buleleng
ACEH
180. Aceh Singkil
Komentar