DAERAH ZONA MERAH COVID BERTAMBAH, MANADO CS ‘TERSERET’


Manado, MS    

‘Pertahanan’ sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) dari sengat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terusik. Data terbaru, dua daerah di bumi Nyiur Melambai kini kategori zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan virus corona. Adalah Kota Manado dan Kota Bitung.

Kondisi itu merujuk data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional per 18 Juli 2021. Data yang diunggah di situs pada 21 Juli ini mencatat, secara keseluruhan terdapat 180 kabupaten/kota dengan zona merah, 281 daerah dengan kategori zona oranye atau risiko penyebaran sedang, 51 kabupaten/kota dengan zona kuning atau risiko penularan rendah, satu daerah zona hijau atau daerah tidak ada kasus serta 1 daerah tidak terdampak. Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Dikutip dari cnnindonesia.com, zona merah pada sepekan ini terlihat pulau Jawa mendominasi dibandingkan pulau lainnya. Jawa Timur (Jatim) tercatat menjadi daerah penyumbang zona merah terbanyak, yaitu 33 kabupaten/kota.

Sementara itu, zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19 mengalami penurunan jumlah meski tak signifikan. Dari pekan lalu yang tercatat sebanyak 294 wilayah zona oranye, maka pekan ini berkurang menjadi 281 kabupaten/kota zona oranye. Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta masuk dalam zona ini.

Zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19 juga berkurang menjadi 51 wilayah, dibandingkan data pekan lalu yang mencatat 79 kabupaten/kota masuk dalam zona kuning. Zona hijau juga terjadi penurunan, dari 11 kabupaten/kota kini menjadi satu daerah yang masuk kategori tidak ada penambahan kasus. Satgas Covid-19 juga mencatat satu wilayah yang tidak terdampak virus corona hingga saat ini adalah kabupaten Dogiyai di Papua.

‘Terseretnya’ Kota Manado dan Bitung pada kategori zona merah Covid-19, dibenarkan Koordinator Surveilans dan Imunisasi/Vaksinasi Covid-19 Provinsi Sulut, dr Merry Pasorong. Ia mengakui adanya peningkatan kasus yang signifikan di Kota Bitung dan Manado. Makanya, dua daerah ini masuk dari total 180 kabupaten/kota di Indonesia kategori zona merah.

"Iya benar sesuai update data Satuan Tugas Nasional dalam web Covid-19.  Silakan dapat di cek update Satgas Covid 19 Nasional di web tersebut," ungkap Merry, yang juga Kepala Seksi (Kasie) Survilans dan Imunisasi di Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulut, melalui pesan whatsapp, Rabu (21/7).

Dia pun mengakui kasus aktif positif Covid-19 di Sulut mengalami penambahan. Terbaru, update pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Sulut berjumlah 263 kasus. Dengan demikian, kasus aktif  bertambah 164. Selanjutnya, kasus sembuh bertambah 97 dan kasus  meninggal  bertambah 2. "Angka Kesembuhan Covid-19 di Sulawesi Utara per 21 Juli 2021 adalah 80,48 persen, Angka Kematian (Case Fatality Rate) sebesar 3,02 persen dan Kasus aktif sebesar 16,49 persen," tutur Pasorong, yang diketahui menggantikan posisi dr Steaven Dandel sebagai Juru Bicara Satgas Provinsi.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, mari kita terus berupaya untuk menekan pertambahan kasus aktif dengan tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” imbuhnya.

TANDA AWAS, DEPROV INGATKAN KESADARAN MASYARAKAT

Eksistensi virus corona di bumi Nyiur Melambai masih perkasa. Terjadinya peningkatan kasus positif setiap hari, wajib diseriusi. Peran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), sangat dibutuhkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bitung dan Minahasa Utara, Fabian Kaloh mengungkapkan, jika kondisi peningkatan kasus positif dibiarkan, maka akan berdampak pada keberadaan tenaga kesehatan (Nakes) serta fasilitas kesehatan (Faskes). Bagi dia, Nakes akan kewalahan dan Faskes tidak akan memadai lagi untuk menampung pasien yang menumpuk.

“Tidak ada cara lain yang perlu dilakukan selain keterlibatan masyarakat. Semuanya harus sadar bahwa pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya. Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat agar menahan diri. Batasi aktivitas dan mobilitas serta hentikan kumpul-kumpul,” tegas Fabian, Rabu (21/7).

“Harusnya kita sudah punya eksperience di tahun 2020 lalu, pengalaman itu bisa kita lakukan sekarang. Tidak karena takut dibubarkan petugas, tapi sadar bahwa Covid-19 ini membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ucapnya.

Menurut Fabian, protokol kesehatan wajib diterapkan. Itu dengan menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada hal penting sekali di luar rumah. “Mari kita bergotong royong mencegah penularan Covid-19, karena hanya dengan kesadaran yang tinggi dapat menciptakan sikap gotong royong dalam mengendalikan Covid-19,” tuturnya.

Bagi petugas dan aparat di level kelurahan dan desa, kepala lingkungan dan RT, dirinya mengingatkan untuk lebih tegas lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM). "Tentu dengan cara-cara persuasif dan edukatif," imbuhnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sulut Dapil Manado Amir Liputo menilai, peningkatan kasus yang terjadi di Kota Manado dan Bitung merupakan tanda awas bagi semuanya. Kondisi tersebut mengingatkan untuk lebih hati-hati dan patuhi protokol kesehatan. "Perketat pintu masuk, PCR setiap mereka yang datang di Sulut dan tenaga medis ekstra ketat untuk menangani ini," tandas Anggota Komisi III DPRD Sulut, kemarin.

Selain itu, Amir meminta dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM. Sekaligus, mendorong agar pemerintah segera membayar tunjangan tenaga kesehatan yang menangani masalah Covid. "Dan semoga corona ini segera berakhir," harapnya.

Diketahui, langkah proteksi telah dilakukan Pemprov Sulut guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Sebagai upaya menekan angka warga terkena virus corona ini, Gubernur Olly Dondokambey kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat. SE itu dengan Nomor: 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara’. SE yang ditandatangani Gubernur Olly tertanggal 17 Juli 2021 ditujukan kepada bupati walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-18 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PEMDA SE-SULUT DIMINTA TEGAS

Kategori zona merah bagi Kota Manado dan Bitung diharapkan menjadi atensi bersama. Upaya pencegahan serta penanganan Covid-19, wajib dimaksimalkan. Termasuk, ketegasan pemerintah daerah se-Sulut bagi pelanggar prokes.

Hal itu mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Anggota Komisi IV DPRD Sulut, I Nyoman Sarwa menilai, upaya pemerintah untuk menangani Covid-19 selama ini memang sudah cukup bagus. Hanya saja, tinggal memberikan penegasan untuk lebih disiplin ke masyarakat. "Tinggal penegasan disiplin ke masyarakat saja, mungkin perlu ditingkatkan," ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, baru-baru ini.

Tak hanya itu, dirinya juga menilai, kenaikan kasus ini karena adanya persepsi yang salah di masyarakat. Mereka menganggap, ketika sudah menerima vaksin maka bisa berbuat apa saja. Menurutnya ketika, masyarakat menganggap sudah aman dan terbebas dari virus corona maka itulah yang membuat kewaspadaan dalam memproteksi diri sedikit longgar. "Hal ini mungkin yang perlu juga disosialisasikan oleh pemerintah," tutur wakil rakyat dari Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, mendorong agar sosialisasi Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tantang Penegakkan Hukum Protokol Covid-19 terus digencarkan. Itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar jelas tertera yang dimulai dalam pasal 12. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi bagi perorangan yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial,  dan/atau denda administratif. Bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mendapat teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pasal 13 menyebutkan sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali. Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan teguran tertulis. Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Melky, baru-baru ini.

Selanjutnya dalam Pasal 14 sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 kali. Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis. Kemudian untuk penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan. "Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten kota setempat," tegasnya.

Pada Pasal 15 menjelaskan, denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pasal 16 menyebutkan dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah. (2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," tuturnya.

Kemudian terkait dengan ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18.  Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Ayat 3 menyebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ayat 4, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah pelanggaran," tuturnya.

GMIM-PEMPROV SULUT DOA BERSAMA

Komitmen bersama menangani penyebaran Covid-19 di Sulut, membuncah. Ikhtiar menuntaskan problem dunia ini tercetus. Gerakan ‘perlawanan’ berlangsung masif di seluruh penjuru negeri.

Di bumi Nyiur Melambai, gerak penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona terus dilakukan. Kerja kolaborasi pemerintah, aparat, tokoh agama dan lembaga agama serta masyarakat terus tercipta. Asa besar agar pademi ini segera berakhir membahana.

Menyikapi ‘ancaman’ serius virus corona di jazirah utara Pulau Selebes, Pemprov bersama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menginisiasi doa bersama. Itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dan organisasi gereja dalam menghadapi Covid-19. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Lantai III Kantor Sinode GMIM, Kota Tomohon, Senin (19/7) sekira pukul 10.00 WITA.

Mengawai doa bersama GMIM dan Pemprov Sulut, dilaksanakan ibadah yang dipimpin Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Dr Hein Arina. Momentum religius dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat ini, diikuti Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven OE Kandouw, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan jajaran BPMS GMIM. Kegiatan tersebut ditayangkan secara live streaming dan diikuti dan disaksikan seluruh Pelayanan Khusus (Pelsus) GMIM dan jajaran Pemprov Sulut.

Dalam ibadah, Gubernur Olly membacakan Alkitab dalam Amsal 4 : 1-17 tentang Nasihat Untuk Mencari Hikmat. Dilanjutkan dengan pelaksanaan doa bersama yang dibawakan unsur BPMS GMIM secara bergantian dan diikuti seluruh Pelsus yang ada di GMIM, jajaran Pemprov Sulut serta jemaat.

Dia akhir kegiatan, Wagub Drs Steven Kandouw selaku Majelis Pertimbangan Sinode (MPS) memohon topangan bagi teman-teman Pelsus se-GMIM yang ada di tanah Minahasa maupun di luar  Minahasa. Dia berharap semua pihak bersatu berpadu menangani penyebaran Covid-19. “Terima kasih kepada seluruh pelsus dan jemaat yang sudah mengikuti kegiatan ini,” lugas Wagub.

Sebelumnya juga, Pemprov Sulut telah menginisiasi Doa Bersama dari Sulut Selamatkan Indonesia dari Covid-19. Informasi yang dirangkum media ini, itu dilaksanakan pada Sabtu (10/7).(cnn/detik/tim ms)


ZONA MERAH CORONA PER 18 JULI

SUMATERA UTARA

1. Deli Serdang

2. Dairi

3. Karo

4. Kota Medan

5. Kota Padang Sidimpuan

 

SUMATERA SELATAN

6. Lahat

7. Banyuasin

8. Muara Enim

9. Ogan Komering Ilir

10. Musi Rawas

11. Kota Palembang

12. Kota Lubuklinggau

13. Kota Prabumulih

 

SUMATERA BARAT

14. Kota Sawahlunto

15. Kota Solok

 

SULAWESI UTARA

16. Kota Manado

17. Kota Bitung

 

SULAWESI TENGGARA

18. Kota Kendari

 

SULAWESI TENGAH

19. Kota Palu

20. Morowali

21. Sigi

22. Banggai

23. Poso

 

SULAWESI SELATAN

24. Kepulauan Selayar

25. Kota Makassar

 

RIAU

26. Kota Pekanbaru

27. Pelalawan

28. Rokan Hulu

 

PAPUA BARAT

29. Kota Sorong

30. Fakfak

 

NUSA TENGGARA TIMUR

31. Ngada

32. Alor

33. Kota Kupang

34. Ende

 

NUSA TENGGARA BARAT

35. Kota Mataram

36. Lombok Barat

 

MALUKU UTARA

37. Halmahera Barat

38. Kota Ternate

39. Halmahera Timur

40. Kota Tidore Kepulauan

 

LAMPUNG

41. Pringsewu

42. Lampung Utara

43. Lampung Timur

44. Pesawaran

45. Kota Bandar Lampung

 

KEPULAUAN RIAU

46. Natuna

47. Kota Batam

48. Bintan

49. Kota Tanjungpinang

 

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

50. Belitung

51. Bangka Tengah

52. Kota Pangkalpinang

53. Bangka

54. Bangka Selatan

55. Bangka Barat

 

KALIMANTAN UTARA

56. Bulungan

 

KALIMANTAN TIMUR

57. Paser

58. Berau

59. Kutai Barat

60. Kutai Kertanegara

61. Kota Bontang

62. Penajam Paser Utara

63. Kota Samarinda

64. Kutai Timur

65. Kota Balikpapan

 

KALIMANTAN TENGAH

66. Kota Palangkaraya

 

KALIMANTAN SELATAN

67. Tanah Laut

68. Kota Banjarbaru

69. Kotabaru

 

KALIMANTAN BARAT

70. Kota Pontianak

 

JAWA TIMUR

71. Bondowoso

72. Jombang

73. Madiun

74. Ponorogo

75. Tulungagung

76. Banyuwangi

77. Pasuruan

78. Magetan

79. Ngawi

80. Gresik

81. Kota Kediri

82. Kota Malang

83. Pacitan

84. Kediri

85. Lumajang

86. Mojokerto

87. Tuban

88. Lamongan

89. Kota Mojokerto

90. Kota Madiun

91. Kota Batu

92. Situbondo

93. Probolinggo

94. Nganjuk

95. Bojonegoro

96. Bangkalan

97. Kota Surabaya

98. Blitar

99. Trenggalek

100. Malang

101. Jember

102. Sidoarjo

103. Kota Pasuruan

 

JAWA TENGAH

104. Banjarnegara

105. Wonogiri

106. Batang

107. Kota Surakarta

108. Kota Semarang

109. Karanganyar

110. Kota Pekalongan

111. Kota Tegal

112. Banyumas

113. Kebumen

114. Sukoharjo

115. Temanggung

116. Boyolali

117. Pemalang

118. Tegal

119. Magelang

120. Pati

121. Kendal

122. Pekalongan

123. Brebes

124. Purbalingga

125. Purworejo

126. Wonosobo

127. Sragen

128. Rembang

129. Semarang

130. Cilacap

131. Klaten

132. Jepara

 

JAWA BARAT

133. Cianjur

134. Bandung

135. Bekasi

136. Kota Depok

137. Garut

138. Bandung Barat

139. Kota Cirebon

140. Kota Banjar

141. Cirebon

142. Sumedang

143. Kota Bogor

144. Kota Bandung

145. Kota Bekasi

146. Kota Tasikmalaya

147. Bogor

148. Kuningan

149. Majalengka

150. Indramayu

151. Karawang

152. Kota Sukabumi

153. Kota Cimahi

 

JAMBI

154. Tanjung Jabung Barat

 

GORONTALO

155. Kota Gorontalo

 

DKI JAKARTA

156. Jakarta Selatan

157. Jakarta Pusat

158. Jakarta Barat

159. Jakarta Timur

160. Jakarta Utara

 

DI YOGYAKARTA

161. Sleman

162. Kota Yogyakarta

163. Kulon Progo

164. Bantul

165. Gunungkidul

 

BENGKULU

166. Kota Bengkulu

167. Rejang Lebong

 

BANTEN

168. Serang

169. Kota Tangerang

170. Kota Tangerang Selatan

171. Kota Cilegon

172. Kota Serang

173. Pandeglang

174. Tangerang

 

BALI

175. Badung

176. Kota Denpasar

177. Jembrana

178. Tabanan

179. Buleleng

 

ACEH

180. Aceh Singkil


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting