JOKOWI MINTA KEPALA DAERAH ‘TAHAN NAFAS’


Jakarta, MS

Ujung jalan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih kabur. Para kepala daerah pun diingatkan. Mereka diharapkan miliki ketahanan yang panjang di lapangan melewati kondisi ini.

Masa pandemi belum dapat dipastikan kapan berakhirnya. Pimpinan daerah dinilai membutuhkan kekuatan lebih untuk bertahan dalam kondisi tersebut. Hal itu karena situasi pandemi kemungkinan masih akan berlangsung panjang.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Ia menuturkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memprediksi akan ada jenis Corona anyar setelah varian delta.

"Ini akan menyebabkan pandemi lebih panjang dari yang kita perkirakan. Artinya kita butuh ketahanan napas yang panjang," ujar Jokowi dalam pengarahannya kepada Kepala Daerah se-Indonesia seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/7).

Maka dari itu, Jokowi meminta kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Presiden berhadap para kepala daerah untuk menggerakkan roda organisasi di pemerintah masing-masing sebaik mungkin. Ia menyebut untuk menghadapi pandemi ini dibutuhkan kepemimpinan di lapangan yang kuat.

"Menguasai lapangan serta bisa bergerak cepat dan responsif serta kuat di semua level pemerintahan, dari level atas sampai level kecamatan, tingkat kelurahan dan desa," kata Jokowi.

Jokowi meminta kepala daerah fokus pada sisi kesehatan dan ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19. "Manajemen serta pengorganisasian adalah kunci. Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Presiden.

Jokowi menyebut, protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan dua kunci utama menyelesaikan pandemi Covid-19. "Kuncinya sebetulnya hanya ada dua sekarang ini. Hanya ada dua. Mempercepat vaksinasi. Sekali lagi, mempercepat vaksinasi. Yang kedua, kedisplinan protokol kesehatan utamanya masker, pakai masker," ujarnya.

Presiden meminta juga agar kepala daerah merencanakan dan menyiapkan tempat isolasi terpusat, rumah sakit daerah, termasuk rumah sakit cadangan dan rumah sakit darurat sebagai langkah antisipasi apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"Paling tidak kita memiliki, di dalam perencanaan itu, bagaimana kalau rumah sakit itu penuh. Jangan (rumah sakit) sudah penuh baru menyiapkan. Akan terlambat," ujar Jokowi.

Jokowi juga meminta agar para kepala daerah rajin turun ke lapangan untuk mengontrol langsung kondisi. Terutama menyangkut ketersediaan obat hingga kecukupan pasokan oksigen. Selain itu, para kepala daerah juga diminta untuk terus memantau kapasitas rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di setiap rumah sakit sehingga bisa dioptimalkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Menurut data Jokowi, banyak rumah sakit masih memasang angka 20 atau 30 persen dari kemampuan bed yang ada. "Ini bisa dinaikkan. Bisa 40 (persen) atau seperti di DKI Jakarta sampai ke 50 (persen) yang didedikasikan kepada (pasien) Covid-19. Ini kepala daerah harus tahu, jadi kapasitas berapa dan harus diberikan kepada (pasien) Covid-19 berapa. Kalau nd, nanti kelihatan rumah sakitnya BOR-nya sudah tinggi banget padahal yang dipakai baru 20 persen. Banyak yang seperti itu," tutur Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi juga menyoroti soal percepatan belanja daerah dan percepatan bantuan sosial (bansos). Terutama yang berkaitan dengan bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dana bantuan sosial dan dana desa. Berdasarkan data yang diterima Jokowi, anggaran UMKM untuk seluruh daerah ada Rp 13,3 triliun, sementara yang tersalurkan baru Rp 2,3 triliun.

"Padahal kita sekarang ini butuh sekali. Rakyat butuh sekali. Rakyat menunggu. Sehingga saya minta ini agar segera dikeluarkan. Perlindungan sosial ada anggaran, di catatan saya, Rp12,1 triliun. Realisasi juga baru Rp2,3 triliun. Belum ada 20 persen semuanya. Padahal rakyat menunggu ini," tuturnya.

Demikian halnya dengan dana desa di mana jumlah totalnya mencapai Rp 72 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 28 triliun dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Tetapi realisasi yang sudah disalurkan baru mencapai Rp 5,6 triliun atau kurang dari 25 persennya. "Ini yang saya minta semuanya dipercepat. Sekali lagi, dengan kondisi seperti ini, percepatan anggaran sangat dinanti oleh masyarakat," tutur  Jokowi.

 

MENDAGRI INSTRUKSIKAN BANSOS DIPERCEPAT

Arus desakan untuk mempercepat bansos terus mengalir. Dorongan tersebut kembali datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Daerah diharapkan mengupayakan penyalurannya bergerak laju.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk percepatan penyaluran bansos. Hal ini khususnya di tengah lonjakan pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Hari ini Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Hal ini agar pemerintah daerah mencairkan anggaran bansosnya," ungkap Ardian dalam konferensi pers, Senin lalu.

Ia mengatakan, pihaknya juga melibatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk mengevaluasi penyaluran bansos. Hal ini untuk mendorong percepatan penyaluran bansos di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Masyarakat yang rentan terhadap risiko bisa dibantu melalui bansos," imbuh Ardian.

Ardian berharap APBD bisa mendukung penyaluran bansos di daerah. Dengan demikian, bansos bisa mengurangi beban masyarakat yang rentan miskin atau bergantung dengan upah harian.

"Dinas sosial bisa bergerak dan melakukan pemetaan dan pendataan, bukan hanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tapi melihat dengan fakta-fakta di lapangan. Ketika ada masyarakat butuh bansos, jangan tunda, segera berikan," tegas Ardian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah menambah anggaran bansos mencapai Rp39,19 triliun bagi masyarakat selama masa PPKM darurat. Tambahan diberikan untuk berbagai program. Beberapa program yang dimaksud, seperti kartu sembako, kartu prakerja, beras 10 kilogram dan perpanjangan diskon listrik.

 

PPKM DARURAT DIPERPANJANG, JOKOWI DIMINTA PIMPIN LANGSUNG

Putusan perpanjangan PPKM akhirnya ditetapkan Presiden Jokowi. Kebijakan tersebut ikut memantik reaksi publik. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta, situasi ini dipimpin langsung Jokowi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung pelaksanaan PPKM Darurat jika diperpanjang. "Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves," ujar Luqman dalam keterangannya, kemarin.

Apabila Jokowi menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat perlu membentuk team leader dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Mensesneg, Kapolri dan Panglima TNI. "Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan," lanjut Luqman.

Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB ini menilai, PPKM Darurat diperpanjang perlu ditambahkan anggaran pengaman sosial. Mulai dari Bansos, Bansos Tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal dan informal, insentif industri, serta subsidi UKM/UMKM.

"Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan," kata Luqman.

Pelaksanaan vaksinasi harus masuk dalam paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Vaksinasi harus menggunakan pendekatan teritorial dari tingkat terendah desa, kelurahan, hingga dusun atau RT/RW.

"Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER," kata Luqman.

Pada PPKM Darurat yang diperpanjang ini, Pemerintah juga diminta menutup kegiatan konstruksi 100 persen tanpa terkecuali. Kemudian seluruh sektor transportasi publik dari darat, laut dan udara harus ditutup.

Luqman menilai, pemerintah perlu melakukan pembatasan ketat masuknya warga negara asing kecuali untuk diplomasi tingkat tinggi.

Kemudian, pemerintah perlu menyiapkan tempat isolasi masyarakat tanpa gejala atau bergejala ringan. Pemerintah juga menjamin kebutuhan pasien. Isolasi mandiri tidak boleh dilakukan di rumah pribadi untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Pengawasan atas pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri. Siapapun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM Darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu," lanjut Luqman.

Luqman mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dilaksanakan sampai target minimal 70 persen populasi mendapatkan dua suntikan vaksin Covid-19.

Lebih lanjut dia bilang, jika penyempurnaan ini tidak dijalankan maka sebaiknya PPKM Darurat tidak diperpanjang. Cukup hingga 20 Juli saja.

"Selanjutnya, pemerintah fokus untuk menggenjot vaksinasi, melindungi kelompok rentan (lansia, ibu hamil dan anak-anak), membangun banyak rumah sakit darurat covid dan menyediakan tempat-tempat isolasi berbasis desa kelurahan untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Selebihnya berbagai sektor kegiatan kehidupan mulai dipulihkan kembali, tentu dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan. Presiden menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa dihindari. "Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," ujar Jokowi kemarin. (tempo/cnn/merdeka)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting