Dugaan Penyerobotan Tanah di Pasar Restorasi Malalayang, Ahli Waris Mengadu ke Walikota dan Wawali


Manado, MS

Persoalan sengketa tanah di lokasi Pasar Restorasi Malalayang, Kota Manado, kembali terangkat ke permukaan. Masalah ini terkait dugaan penyerobotan tanah yang kasusnya sempat mentok 2017 lalu. Sengketa ini kembali terangkat ketika sang ahli waris Petra Rompas mengadukan persoalan tersebut ke Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) di kantor DPRD Manado, Senin (5/7).

Di hadapan pasangan pemimpin baru Kota Tinutuan, Petra bercerita soal bagaimana tanah miliknya di lokasi Pasar Restorasi yang diserobot mantan oknum pejabat Pemkot Manado. "Kami sebagai ahli waris sangat berharap Pak Walikota dan Wakil Walikota mau memperhatikan kami sebagai rakyat kecil,” tuturnya.

Dia pun melanjutkan rentetan cerita terkait masalah tersebut dan secara seksama didengarkan AARS bersama para legislator dan Sekot Manado Mickler Lakat. Petra pun melihat penyerobotan lahan miliknya sebagai salah satu aksi mafia tanah. Dia juga mengutip informasi di televisi dari Kapolri, kalau pemberantasan mafia tanah di Indonesia termasuk di Manado harus segera ditindak siapa pun itu.

"Jangan karena punya pangkat dan jabatan tinggi oknum pejabat seenaknya mengklaim tanah kepunyaan orang lain. Pak Lakat tahu siapa orang itu," ujarnya.

Walikota Andrei Angouw pun menanggapi aduan tersebut. Dia menyarankan dalam masalah sengketa seperti ini penggugat harus didampingi kuasa hukum semisal mencarinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Memang lebih baik ada kuasa hukum dari penggugat supaya masalah ini bisa dibawah ke ranah hukum dan pasti Pemkot akan menindaklanjuti,” kata Walikota.

Dia pun berharap sengketa ini dapat selesai dengan dimediasi pemerintah dan DPRD Manado. "DPRD sudah merencanakan untuk dilakukan hearing. Diharapkan itu dapat membantu," pungkasnya. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting