Warga Kecam Tindakan Oknum Pimpinan DPRD

Diduga Terlibat Dalam Penguasaan Hutan Lindung


Kaidipang, MS

Aroma tak sedap kembali mencuat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung, jadi penyebab. Aroma menyengat penguasaan lahan tersebut diduga berasal dari salah satu pimpinan DPRD berinisial FC yang nota bene adalah perwakilan rakyat. Alhasil, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada pun melaporkan dugaan keterlibatannya, secara resmi. Padahal belum lama ini, warga dikejutkan dengan mencuatnya pergeseran anggaran media untuk melunasi hutang pihak ketiga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Penyidik Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Arfan Makalunsenge, ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan adanya laporan LSM tersebut. Tindaklanjut masalah menurut Makalusenge, pihaknya telah menurunkan personil ke Lokasi dimana ada proses penguasaan hutan lindung, Desa Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur.

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah termasuk pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Jadi pulbaketnya sudah dilakukan yang tentu hasilnya akan menjadi bahan kepentingan lebih lanjut," tutur Makalusenge.

Dia menerangkan, dalam penanganan masalah dimaksud, pihaknya tidak melihat apakah terduga adalah pejabat atau masyarakat biasa. Jika sudah masuk kawasan hutan lindung, sebagai instansi teknis yang membidangi itu mau tidak mau harus menindaklanjuti dan menjalankan tupoksi sesuai amanat undang-undang. “Kalau kami tidak bertindak, maka kami yang akan terkena dampaknya yaitu pembiaran dan sanksi hukumnya yakni ancaman minimal hukuman satu tahun penjara,” terang Makalusenge.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses tahapannya hingga saat ini Pulbaket sudah dilakukan dan dalam proses pengkajian yang selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. “Jadi hasil Pulbaket itu akan kami bukukan sebagai bahan laporan ke pimpinan,” jelasnya.

Dia mengatakan, setelah Pulbaket, nantinya akan dilaksanakan gelar perkara dan selanjutnya akan menentukan status seseorang. “Mungkin tadinya cuma terlapor atau saksi bisa naik tingkat menjadi tersangka. Tergantung kalau memang unsur pidananya ada, maka kami akan tindak lanjuti dan terkait prosesnya kami tidak bisa terburu-buru karena ini berkaitan dengan status seseorang jadi kami harus berhati-hati,” kata Arfan lagi.

Bahkan dia menuturkan, lokasi penguasaan lahan hutan lindung tersebut sudah meluas dan diduga dikuasai lebih dari 20 orang. “Sangat tidak adil kalau kami hanya memanggil satu orang saja. Karena penguasaan lahan ini bukan hanya dilakukan satu orang, tetapi ada oknum msayarakat juga yang diduga membuka lahan perkebunan,” tukasnya.

Sementara, sejumlah masyarakat Bolmut menyampaikan rasa keprihatinannya terkait persoalan ini. Menurut mereka seharusnya sebagai anggota atau pun pimpinan DPRD sudah seharunya memberikan contoh yang baik kepada konstituen. "Jika benar persoalan ini tentunya sangat kami sayangkan, sebab sebagai anggota legislatif harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sebagai perwakilan rakyat," kata warga yang enggan dipublikasn identitasnya.

Mereka pun menduga sejumlah bencana banjir yang terjadi hampir setiap tahun, akibat dari perambahan hutan lindung ini. "Harus diusut tuntas, sebab selama ini masyarakat yang ada di Kecamatan Bolangitang Timur khususnya telah merasakan dampaknya berupa banjir bandang," kata mereka lagi. (nanang kasim)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting