Foto: Ilustrasi Pupuk
Pemkab Minahasa Bidik Mafia Pupuk Bersubsidi
Tim Pengawas Segera Dibentuk
Tondano,
MS
Polemik
pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa, teranyar kian meresahkan warga,
khususnya petani. Banyak yang mengeluhkan soal sulitnya pupuk subsidi
ditemukan. Kondisi ini mendorong gerak pemerintah untuk menyelesaikan
persoalan. Oknum-oknum nakal yang terindikasi bermain di balik kelangkaan pupuk
bersubsidi pun diincar.
Pemerintahb
Kabupaten (Pemkab) Minahasa bahkan akan membentuk tim khusus untuk mengawasi
pupuk dan pestisida yang dibutuhkan petani. Tim ini terdiri dari lintas
instansi terkait, mulai dari Dinas Perdagangan, aparat kepolisian dan Dinas
Pertanian. Tujuannya, untuk merazia setiap kelompok tani di Minahasa terkait
penjualan pupuk.
“Persoalan
pupuk bersubsidi memang menjadi perhatian khusus pemerintah saat ini. Sebab,
pupuk sangat menentukan masyarakat petani dalam meningkatkan produksi
pertanian. Makanya akan dibentuk tim pengawas untuk mengawasi pupuk dan
pestisida. Termasuk pupuk bersubsidi,” papar Sekretaris Dinas Pertanian
Kabupaten Minahasa, Ronald Rundengan saat berdialog dengan wartawan, Jumat
(11/6).
Pengawasan
kata dia, akan dilakukan mulai dari distributor hingga ke agen-agen atau
pemilik kios yang dipercayakan pemerintah. “Kalau ada yang kedapatan bermain,
tentu ada sanksi tegas. Misalnya pemilik kios, izin penjualannya akan dicabut,”
tegas Rundengan.
Rundengan
menjelaskan, kebutuhan pupuk bersubsidi petani di Minahasa berjumlah sekitar 4
ribu ton. Namun,stok pupuk yang dikirim pemerintah tidak mencapai kuota tersebut.
"Petani di Minahasa membutuhkan 5 jenis pupuk dengan kuota 4 ribu ton.
Namun, jatah yang dikirim tidak mencapai setengah. Itu salah satu faktor yang
membuat pupuk subsidi langka, " kata Rundengan.
Bahkan,
kios penyalur pupuk baik yang bersubsidi maupun non subsidi terkadang kewalahan
dengan keterbatasan stok tersebut. "Makanya sering ada pemilik kios yang
mengambil kebijakan saat petani membeli pupuk. Setengah pupuk bersubsidi tapi
setengahnya diarahkan untuk membeli yang non subsidi. Itu karena pemilik kios
sering mengeluhkan pupuk non subsidi jarang dibeli,” tandasnya.
Rundengan
menambahkan, penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah hanya diperuntukan bagi
kelompok tani yang sudah terdata dan telah menyusun rencana definitif kebutuhan
kelompok tani (RDKK). Kelompok tani yang tidak tersusun dalam RDKK tidak
diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi.
“Kalau
ada yang menjual pupuk non subsidi ke petani yang tidak ada di RDKK,l maka
pemilik kios itu akan kena TGR," jelasnya.
Sementara,
untuk kelompok tani fiktif, Dinas Pertanian Minahasa dalam waktu dekat akan
melakukan razia dengan menggandeng instansi terkait. "Kelompok tani yang
nakal maupun pemilik kios penyalur pupuk dengan harga mahal tentu akan ada
tindakan tegas dari pemerintah. Yang pasti, razia akan diintensifkan,”
pungkasnya. (jackson kewas)
Komentar