Pemkab Minahasa Bidik Mafia Pupuk Bersubsidi

Tim Pengawas Segera Dibentuk


Tondano, MS


Polemik pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa, teranyar kian meresahkan warga, khususnya petani. Banyak yang mengeluhkan soal sulitnya pupuk subsidi ditemukan. Kondisi ini mendorong gerak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan. Oknum-oknum nakal yang terindikasi bermain di balik kelangkaan pupuk bersubsidi pun diincar.

 

Pemerintahb Kabupaten (Pemkab) Minahasa bahkan akan membentuk tim khusus untuk mengawasi pupuk dan pestisida yang dibutuhkan petani. Tim ini terdiri dari lintas instansi terkait, mulai dari Dinas Perdagangan, aparat kepolisian dan Dinas Pertanian. Tujuannya, untuk merazia setiap kelompok tani di Minahasa terkait penjualan pupuk.

 

“Persoalan pupuk bersubsidi memang menjadi perhatian khusus pemerintah saat ini. Sebab, pupuk sangat menentukan masyarakat petani dalam meningkatkan produksi pertanian. Makanya akan dibentuk tim pengawas untuk mengawasi pupuk dan pestisida. Termasuk pupuk bersubsidi,” papar Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa, Ronald Rundengan saat berdialog dengan wartawan, Jumat (11/6).

 

Pengawasan kata dia, akan dilakukan mulai dari distributor hingga ke agen-agen atau pemilik kios yang dipercayakan pemerintah. “Kalau ada yang kedapatan bermain, tentu ada sanksi tegas. Misalnya pemilik kios, izin penjualannya akan dicabut,” tegas Rundengan.

 

Rundengan menjelaskan, kebutuhan pupuk bersubsidi petani di Minahasa berjumlah sekitar 4 ribu ton. Namun,stok pupuk yang dikirim pemerintah tidak mencapai kuota tersebut. "Petani di Minahasa membutuhkan 5 jenis pupuk dengan kuota 4 ribu ton. Namun, jatah yang dikirim tidak mencapai setengah. Itu salah satu faktor yang membuat pupuk subsidi langka, " kata Rundengan.

 

Bahkan, kios penyalur pupuk baik yang bersubsidi maupun non subsidi terkadang kewalahan dengan keterbatasan stok tersebut. "Makanya sering ada pemilik kios yang mengambil kebijakan saat petani membeli pupuk. Setengah pupuk bersubsidi tapi setengahnya diarahkan untuk membeli yang non subsidi. Itu karena pemilik kios sering mengeluhkan pupuk non subsidi jarang dibeli,” tandasnya.

 

Rundengan menambahkan, penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah hanya diperuntukan bagi kelompok tani yang sudah terdata dan telah menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK). Kelompok tani yang tidak tersusun dalam RDKK tidak diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi.

 

“Kalau ada yang menjual pupuk non subsidi ke petani yang tidak ada di RDKK,l maka pemilik kios itu akan kena TGR," jelasnya.

 

Sementara, untuk kelompok tani fiktif, Dinas Pertanian Minahasa dalam waktu dekat akan melakukan razia dengan menggandeng instansi terkait. "Kelompok tani yang nakal maupun pemilik kios penyalur pupuk dengan harga mahal tentu akan ada tindakan tegas dari pemerintah. Yang pasti, razia akan diintensifkan,” pungkasnya. (jackson kewas)

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting