Sumendap Klarifikasi Soal 4 Laporan di KPK


Kinerja Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap dikritisi. Empat laporan dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersarang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati berjuluk ‘Sang Gladiator’ pun langsung melakukan klarifikasi terbuka di hadapan para wakil rakyat Mitra.

Dihadapan para legislator dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Mitra, Selasa (4/5), dia menyebut adanya laporan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) ke KPK.

“Saya mau menyampaikan, namun ini diluar laporan reses. Perkembangan atau situasi yang tidak menyenangkan bagi saya, bagi keluarga saya, bagi rekan kerja saya dan bagi bawahan saya, yaitu berkaitan dengan adanya empat laporan oleh salah satu LSM melalui media massa,” ungkap bupati.

Ada pun laporan yang dilayangkan terhadap JS yaitu terkait tata kelola pemerintahan hingga masalah pembangunan infrastruktur. “Pertama terkait dengan laporan manipulasi ke KPK tentang dua hukum tua karena tidak memenuhi keinginan pemerintah kabupaten, untuk tidak menyampaikan atau mempublikasikan berkaitan dengan dana desa sehingga dinonaktifkan,” ujarnya menjelaskan.

Kata dia, pertama adalah temuan pada Hukum Tua Kali. Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat, ada temuan anggaran senilai 81 juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil temuan ini, sudah disetorkan hukum tua yang bersangkutan senilai 48 juta rupiah. Sedangkan sisanya yang masih akan disetorkan adalah 32 juta rupiah.

“Nah, dari hasil yang ditemukan, mengartikan bahwa kita tidak mengada-ada dan ini adalah temuan Inspektorat,” sambungnya menjelaskan.

Kemudian diuraikannya juga terkait Hukum Tua Desa Rasi. Dimana hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pengelolaan Bumdes tidak dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan peningkatan peran masyarakat terhadap usaha desa, tetapi diperuntukan melalui permainan valuta asing. Dari temuan Rp53 juta, sudah disetor Rp50-an juta. Ada juga temuan lain pihak Inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa dengan kerugian Rp50-an juta dan sudah disetor Rp45 juta.

“Atas kedua temuan ini kita melakukan tindakan preventif. Dimana pihak Inspektorat merekomendasikan bahwa hukum tua yang bersangkutan harus di-nonaktifkan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah kabupaten atau bupati ada unsur like atau dislike. Sebab itu semua berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau tidak menyetujui hasil review Inspektorat, silahkan mengajukan keberatan atas temuan tersebut,” lugas bupati.

Selanjutnya dia menerangkan, pembangunan kantor bupati yang sudah disepakati secara bersama dengan pihak DPRD, apalagi tanah pembangunan tersebut memang dihibahkan bersyarat dengan pemanfaatan yakni digunakan untuk pembangunan kantor bupati. “Bersama Pimpinan Dewan kami berembuk, kita tukar guling dalam rangka penghematan anggaran agar tidak lagi membeli tanah yang representatif untuk DPRD. Jadi kita bangun kantor bupati dan kantor bupati saat ini, dijadikan kantor DPRD Mitra dan sudah disepakati dalam APBD tahun 2020 yang ditetapkan melalui Perda Tahun 2019,” terang bupati.

Namun begitu, dirinya mengakui jika siap berhadapan dengan hukum ketika menyalahi kewenangannya. “Mengenai situasi yang ada saat ini, apabila saya didapati menyalahi kewenangan, maka saya siap di hukum. Mengapa, karena itu sudah disepakati atau diadakan sebelum Covid Nineteen. Dan ini tidak mengganggu refocusing pada bulan Agustus dan September,” tuturnya.

Terkait pembangunan RSUD Mitra Sehat yang proses pembahasan sudah dilakukan sejak 2015, meski dalam RTRW, lokasi pembangunan rumah sakit saat ini adalah lokasi untuk pembangunan stadion. Sedangkan untuk merubah RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali dan tepatnya jatuh pada tahun 2019. Namun dikatakannya, ia harus mengeluarkan diskresi untuk pembangunan RSUD dimaksud karena menyangkut kepentingan umum yang lebih besar berkait dengan pemenuhan kesehatan kepada masyarakat, serta dirinya menepis laporan tidak adanya Amdal yang keliru dan tidak berdasar.

“Pembangunan di bawah 10 ribu meter persegi berdasarkan Undang Undang Lingkungan Hidup itu tidak perlu dilakukan Amdal, tetapi cukup UKL UPL. Dan status hukum sama kedudukannya serta telah diterbitkan sejak tahun 2015. Nah, kenapa belum diatur, karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi yaitu perubahan RTRW. Pemanfaatan dari segi lingkungan sudah memenuhi syarat tetapi untuk pemanfaatan ruang belum memenuhi syarat. Karena rencana tata ruang itu belum dilakukan perubahan,” ujar bupati.

Sementara, terkait dengan laporkan ke KPK bupati menanggapinya dengan sinis. “Karena LSM tersebut sedang sakit, maka dia harus melaporkan. Tapi bagi saya pribadi, siapa pun melaporkan saya, itu bagian dari cambuk saya. Dimana saya harus melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik dan terarah di Mitra yang kita cintai dan banggakan. Saya merasa sangat senang kalau dikritik, tapi kritik itu harus mendasar. Kalau hanya untuk menghalangi saya melaju pada 2024 ini bukan cara yang tepat. Saya belum pernah bermimpi jadi calon gubernur, hanya Tuhan dan saya yang tahu. Jika saya melangkah maka akan sangat sulit untuk dikejar," ungkapnya.

"Jadi lebe bae baku-baku bae jo samua, jangan baku cilaka apalagi dengan cara-cara kotor. Kita semua adalah orang beragama, semua punya kasih, dan saya sebagai bupati begitu mengasihi saudara sekalian,” pungkas bupati. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting