BK Radar Saksi Kasus JAK


Roda proses pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) kembali dikorek di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) meminta untuk menyerahkan tata beracara. Upaya menjawab tuntutan itu, Badan Kehormatan (BK) bakal memanggil semua yang terlibat dalam kasus viral tersebut. Termasuk para saksi.

Hal ini dibahas saat pertemuan Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Perempuan dan Anak dengan Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu, Senin (3/4), di ruang BK DPRD Sulut. Adapun koordinator GPS, Pdt Ruth Ketsia Wangkai menyampaikan, pihaknya menuntut agar DPRD Sulut melakukan tindak lanjut terhadap keputusan pemberhentian JAK.  "DPRD Sulut diharapkan tetap konsisten terhadap putusan paripurna yang memberhentikan JAK sebagai wakil ketua dan anggota melalui mekanisme yang berlaku," tutur Wangkai.

Mereka juga menegaskan, sangat mendukung sikap gubernur dalam menjalankan keputusan yang dimaksud terkait pemberhentian JAK, demi memberikan perlindungan terhadap rakyatnya. "Mendesak kemendagri mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian James Arthur Kojongian," paparnya.

Dalam konferensi pers, Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu menyampaikan, dirinya didatangi GPS yang mempertanyakan tentang salah satu keputusan dari BK yang sudah diparipurnakan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sulut untuk memberhentikan JAK sebagai pimpinan DPRD Sulut dan sebagai anggota dewan yang diserahkan ke partai bersangkutan yakni partai Golkar. Dijelaskannya, ini dilakukan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Di dalam pasal 56, BK menjaga kehormatan, moral, martabat, etika dari pimpinan dan anggota DPRD. "Itu sudah kami lakukan ketika ada dugaan pelanggaran JAK sudah sesuai PP nomor 12. Sesudah paripurna, kemudian sudah dikirim ke gubernur dan dari gubernur ke kemendagri. Lalu dari kemendagri mengirim surat kembali, surat pertama tertanggal 16 Maret 2021 yang mempertanyakan mekanisme yang ditempuh. Lalu terkait mekanisme itu, sudah dibuat surat balasan untuk menjawab apa yang dimintakan kemendagri," terangnya.

Selanjutnya, datang juga surat tanggal 14 April 2021 dari Kemendagri meminta gaji JAK bisa dibayarkan. Bagi Sandra, kalau masalah itu harus dikonsultasikan dengan Sekretariat DPRD Sulut. Namun persoalan itu juga sudah dijawab DPRD Provinsi Sulut. "Diturunkan lagi Kemendagri surat tentang meminta tata beracara yang dilakukan BK. Sementara, tata beracara itu sudah diatur dalam kode etik yang kita pakai karena belum ada yang baru kita pakai lama. Kalau memang dimintakan memakai tata beracara itu, secara pribadi kami berpikir itu tidak masalah karena cuma masalah teknis tapi tidak mengurangi substansi  (keputusan paripurna, red). Kalau dimintakan dilakukan kita siap melalukan," paparnya.

Hanya saja bagi Sandra, kalau itu akan dilakukan maka pihaknya bakal membuat itu terbuka di ruang publik. Hal ini karena kasus tersebut terjadi juga di ruang publik. "Maka saya mengusulkan, kalau itu dilakukan, kami akan lakukan secara terbuka kalau ingin dilakukan tata beracara. Dengan menghadirkan para saksi dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Siapa yang di atas deksel, di dalam mobil, kita panggil. Terbuka di ruang publik. Kan ini ada surat di kemendagri dan kita akan buat itu kalau diperlukan," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting