Terlibat Politik Praktis, 13 ASN Minsel ‘Terancam’


WARNING bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Langkah tak pandang bulu dalam penegakkan disiplin sebagai abdi negara, getol dijabal Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati (Wabup) Petra Yani Rembang. Khususnya, ASN pemain politik praktis.

Buktinya, dua dari 13 ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas, kini telah menjalani sidang kode etik. Bahkan, saat ini, sudah masuk tahap pemberian sanksi.

Hal itu dibenarkan Wakil Bupati (Wabup) Minsel, Pdt Petra Yani Rembang (PYR) ketika ditemui wartawan, belum lama ini. "Ya, saat ini, ada dua pejabat eselon II yang telah menjalani proses sidang kode etik. Sidang ini harus dilakukan demi penegakkan disiplin ASN. Terutama bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas," terang Wabup.

Dia menjamin, proses persidangan dilakukan secara independen, sehingga hasilnya pun independen. "Untuk proses persidangan kedua pejabat eselon II itu saat ini sementara berlangsung dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Bagaimana keputusan sidangnya, majelis sidang pasti akan melaporkannya kepada Bupati," jelas Rembang.

Disinggung mengenai bentuk sanksi yang dikenakan, Wabup Rembang enggan menjawab rinci, sebab belum menerima rekomendasi putusan sanksi dari majelis sidang.  Selain itu, dia mengaku masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Franky Donny Wongkar SH (FDW). "Kami belum menerima hasil keputusan sidang dari majelis. Tapi yang pasti, sanksi tegas akan diberikan. Ini demi penegakkan disiplin ASN dan supaya ada efek jera," tandasnya.

Orang nomor dua di lingkup Pemkab Minsel ini memastikan, hasil persidangan akan diajukan kepada Bupati dan selanjutnya akan dibawa ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi.

Rembang menerangkan, selain kedua pejabat eselon II, masih ada 11 ASN yang akan mengikuti sidang kode etik dengan jenis pelanggaran serupa, yakni pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 lalu.

Penanganan kasus pelanggaran netralitas 11 ASN ini, juga sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Pada saat konsultasi, pihak KASN menyatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk diproses. Artinya, perkara tersebut kapanpun dapat diproses dan disidangkan," jelasnya.

Dia menjamin, Pemkab Minsel akan menangani dengan serius kasus pelanggaran netralitas 11 ASN tersebut. Apalagi, kasus ini melibatkan pejabat eselon II dan III dan sempat ditangani oleh Bawaslu Minsel. "Bila tidak diberi sanksi tegas, kejadian serupa bisa terulang lagi di masa mendatang," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dua pejabat eselon II telah menjalani sidang kode etik. Bahkan, saat ini sudah masuk tahap putusan pemberian sanksi. Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel Denny Kaawoan, SE MSi selaku Ketua Majelis Sidang, dibantu anggota Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Drs Roy F Tiwa, dan Kepala Inspektorat Minsel Hendra Pandeynuwu SE.

Kedua pejabat eselon II itu dijerat kasus netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu. Kedua pejabat dimaksud masing-masing Sekretaris DPRD Minsel Joins E Langkun SH MSi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs Corneles Mononimbar MM.

Jenis pelanggaran yang dilakukan keduanya pun terhitung berat. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pemecatan dari jabatan atau paling rendah penurunan pangkat. Diperoleh informasi, Sekretaris DPRD Minsel Joins E Langkun SH MSi memiliki pelanggaran paling berat. Berdasarkan pemeriksaan pihak KASN lewat akun media sosial, Langkun diduga telah melakukan ajakan sekaligus menyatakan diri mendukung salah satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) pada Pilkada 2020 lalu.

Dari hasil konsultasi dengan KASN, ancaman hukuman yang diberikan kepada Langkun paling berat berupa pemecatan sebagai ASN.

Sedangkan sanksi ringan berupa penurunan pangkat dan non job alias dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Minsel.

Sedangkan untuk Kepala Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar MM, dijerat ancaman hukuman yang masih ringan dibandingkan Langkun. Selain juga perlu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain Langkun dan Mononimbar, pada Pilkada 2020 lalu pihak Bawaslu Minsel juga pernah melaporkan ke KASN mengenai kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 11 ASN di jajaran Pemkab Minsel. Dari 11 ASN itu, sebagian besar merupakan pejabat eselon II dan III.(david masengi)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting