Pemkot Bitung Diminta Fasilitasi Izin Tambang Emas Tinerungan


Bitung,MS

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ranowulu, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas lingkungan Hidup bersama Pemerintah Propinsi lewat Dinas ESDM, menggelar sosialisasi  tentang penambangan emas yang ilegal yang berada di Tinerungan.

Camat Ranowululu, Dolfie Rumampuk kepada Media Sulut kemarin mengatakan berterimah kasih kepada Pemerintah K ota dan Pemerintah Propinsi  dan Tokoh Masyarakat, Para penunjang, pemilik lahan, serta para penambang yang sudah hadir pada saat ini untuk bahas bersama serta mencari solusi soal tambang ilegal yang ada saat ini.  "Maksud dalam sosialisasi ini kita akan mencari jalan solusi yang terbaik di mana saat ini belum memiliki ijin," ujarnya.

Sementra itu Kepala Dinas Kingkungan Hidup yang diwakili Kabid Penataan Ferry mengatakan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingulkungan hidup di mana undang undang ini mengatur tentang pasal 36 setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki ijin lingkungan sangat penting. "Karena dalam prosesnya nanti untuk mendapatkan ijin lingkungan harus memiliki kajian lingkungan atau amdal analisis dampak lingkungan jadi kami sangat berharap kepada semua pemilik lahan dapat menaati aturan yang ada agar setiap usahaya memiliki ijin," ujarnya.

Sementara itu Julia, utusan Dinas ESDM Propinsi berharap pemilik lahan untuk mengikuti aturan yang ada.  "Untuk penerbitan ijin sesuai dengan peraturan perijinan, bermohon kepada menteri bukan di propinsi, untuk pengurusan ijin usaha sudah bisa lewat online dengan membuka website esdm.co.id itu semua tertera di situ soal pengurusan ijin,"ujarnya.

Hal lain juga ditambahkan Kapolres Bitung yang diwakilkan Kapolsek Ranowulu, Wayan.  "Dalam melakukan pertambangan harus ada iup (Ijin Usaha Pertambangan) nanti di silahkan dijelaskan secara teknis tugas dan tanggung jawab polisi.

"Dari pihak kepolisian soal keamanan hal hal yang bersifat ilegal yang belum memliki legalitas memiliki dampak soasial itu akan berpegaruh ke dampak lingkungan di sisi keamanan itu akan bisa timbul salah paham antara penambang dengan pemilik lahan antara penambang dengan penambang serta ada juga yang akan berdampak  pada masalah," ujarnya seraya mengatakan hal ini akan diantisipasi sesuai dengan tugas pokok dan ini sangat terkait erat ada tiga potensi utama pertama geografi,demografi dan kondisi sosial itu merupakan tanggung jawab pembinaan selaku penanggung jawab wilayah pihak kepolosian mendukung apa yang dilakukan pemerintah.

Sementara itu perwakilan dari penunjang Pra Otta berharap akan pengurusan ijin dapat dipermudah oleh instansi terkait dalam hal ini dinas untuk dapat membantu untuk kelancaran dari usaha masyarakat. "Kami berharap ada perhatian dari pemerintah, dan kami sangat menjaga keamanan daerah kami, jika ada masyarakat yang membawa sajam, maka kami akan langsung mengeluarkannya," ungkap Pra ( joywatania)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting