PELANGGARAN PILKADA, BAWASLU ‘EKSEKUSI’ PULUHAN KASUS DI SULUT


Manado, MS

Taring Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sulawesi Utara (Sulut) ditunjukkan. Tak pandang buluh, setumpuk temuan dan laporan yang tercium mengancam kemurnian demokrasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ‘dilumat’. Sesuai hasil pemeriksaan, ada puluhan kasus resmi ditetapkan sebagai pelanggaran.

Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Sulut Divisi Penindakan dan Pelanggaran, kasus yang didapat dari temuan Bawaslu sepanjang Pilkada 2020 ini berjumlah 95 yang dinyatakan sah sebagai pelanggaran. Sementara ada 16 kasus temuan yang setelah diproses ternyata bukan pelanggaran. Selanjutnya kasus laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terdapat 3 yang setelah hasil pemeriksaan ditetapkan pelanggaran. Sedangkan laporan kepada Bawaslu yang diputuskan bukan pelanggaran ada 3 kasus. Total untuk kasus dari temuan Bawaslu dan laporan ke Bawaslu berjumlah 98 yang telah terbukti pelanggaran.

98 kasus pelanggaran tersebut berkaitan dengan sanksi administrasi berjumlah 64 kasus. Kemudian terkait pelanggaran kode etik 1 kasus dan yang pidana terdapat 1 kasus. Pelanggaran yang berkaitan dengan aturan hukum lainnya berjumlah 32 kasus. “Jadi kaitan dengan hukum lainnya ini seperti netralitas ASN (aparatur sipil negara). Hingga kini masih ada kasus yang ditindaklanjuti dan sedang diproses,” ungkap Koordinator Divisi Pendidikan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulut, Mustarin Humagi, Kamis (22/10), di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, kebanyakan yang mereka tangani ini memang terkait dengan administrasi dan tindakan yang mengarah kepada keberpihakkan atau mengarah kepada dukungan. “Gestur dan tindakan dari orang tersebut dari subjek yang dilarang seperti Penjabat Sementara (Pjs) atau Lurah. Yang mengarah dan memperlihatkan dukungan gestur yang menyolok dan mengarah kepada pasangan  calon tertentu, itu yang kita sedang tangani ini,” jelas Humagi.

Disampaikannya, terkait himbauan pihaknya sudah melayangkan sebelumnya. Baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun kepada calon dan tim pasangan calon (paslon). “Tetapi fakta di lapangan, tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam forum-forum bersama. Misalnya deklarasi pemilu (pemilihan umum) damai, demokrasi bersih dari money politic, hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antar golongan),” pungkas Mustarin.

Atas banyaknya kasus yang ‘disikat’ Bawaslu di Sulut tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya hingga ke kabupaten kota. Ini baginya sebuah pembuktian bahwa Bawaslu Sulut tak segan-segan untuk menindak segala bentuk pelanggaran. Segala yang menjadi temuan dan laporan tetap akan ditindaklanjuti. “Terima kasih kepada teman-teman Bawaslu, baik jajaran yang ada di provinsi maupun kabupaten kota dan pengawas ad hoc. Ini bukti keseriusan bersama menjaga kemurnian demokrasi. Harapannya ke depan kita lebih tajam lagi melihat pelanggaran, telebih di sisa tahapan sampai pungut hitung,” ucapnya.

 

BIDIK MONEY POLITIC

Ragam pelanggaran yang dikoleksi Bawaslu Sulut memantik peringatan tegas. Utamanya dalam sisa waktu yang ada. Baik pada tahapan kampanye hingga pungut hitung. Aksi politik uang atau money politic menjadi salah satu  yang kini diseriusi.

Mustarin menyampaikan, prioritas mereka saat ini untuk bagaimana menghilangkan, meminimalisir maupun memerangi terkait dengan adanya kegiatan transaksi dalam bentuk apapun. Sebagai Bawaslu, pihaknya memberikan warning terhadap tindakan yang menjanjikan uang atau materi dalam bentuk apapun yakni materi lainnya. “Itu pidana menanti, bagi calon maupun tim pasangan calon. Begitu juga kepada warga masyarakat yang menerima,” tegasnya.

Bukan hanya calon dan tim paslon, sanksi pidana yang sama diterapkan kepada pemilih ketika dengan sengaja menerima uang atau materi dalam bentuk apapun. “Jadi sebenarnya prinsip dalam ketentuan UU (Undang-Undang) nomor 10 tahun 2016 tersebut pada pasal 187A disebutkan, dalam ketentuan disebut ‘setiap orang’. Dalam subjek ini menyasar kepada semua orang,” ucapnya.

Semua orang yang dimaksud di sini batasannya ialah mereka yang sudah punya hak pilih 17 tahun ke atas atau sudah akan menikah. “Si pemberi dan si penerima siapa saja, apakah bakal calon, dia calon maupun tim calon bisa dipidana termasuk masyarakat,” paparnya.

Dengan demikian Bawaslu mengharapkan, apapun bentuknya dan dengan alasan apapun tidak boleh ada transaksi dalam pilkada. Baik tim calon dan masyarakat jangan berani mengambil atau menerima materi dalam bentuk apapun. “Itu di sepanjang kampanye dan pungut hitung. Dalam sanksi administrasi calon bisa dibatalkan kalau dengan sengaja memberikan,” jelasnya.

Maka dari itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat pemilih agar jangan main-main dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sanksi atau money politic. “Kami minta masyarakat hindari money politik yang akan membuat proses demokrasi bisa dinodai. Siap-siap didiskualifikasi dan pidana penjara,” tandasnya.

 

NETRALITAS ASN DISASAR

Gaung peringatan terhadap pelanggaran netralitas ASN telah nyaring disampaikan Bawaslu Provinsi Sulut. Mereka diminta tidak melakukan gerakan pemberian dukungan ke kontestan pilkada. Utamanya lewat media sosial (medsos).

Ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71 dalam UU Pilkada. "Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," tegas Humagi, baru-baru ini.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara. "Dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," ungkapnya.

Pengaturan yang sama disampaikan Mustarin, terkait Pasal 71 ayat (1) tentang netralitas ASN. Didalamnya berbunyi, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. "Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188," terang Mustarin.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu pula sempat memperingatkan mengenai ASN untuk bijak dalam bermedia sosial. ASN tidak boleh mengunggah, memposting, komen dan memberikan like yang mengarah kepada memberikan dukungan paslon tertentu. "Kita akan lebih fokus terhadap netralitas ASN yang mengunggah, like, memposting, mengkomen di media sosial. Kita himbau seluruh ASN agar yang dilarang dalam tahapan pilkada ini mohon untuk menahan diri terlebih dahulu," tegas Pangellu.

Ia menyampaikan, meski ada pilihan-pilihan secara personal dari ASN itu karena hak konstitusional terhadap politik namun tidak bisa kemudian untuk hak politik itu direduksi yang menunjukkan keberpihakkan. "Karena semua ada rambu-rambu yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Pangellu.

Dirinya mengajak untuk ASN lebih bijak dalam menggunakan medsos. Jangan kemudian justru akhirnya bertentangan dengan aturan yang ada. "Maka marilah bijak untuk bermedsos, ASN terutama. Itu dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.

Ditegaskannya, pihak Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak. Apabila kemudian mereka menemukan ada ASN yang melanggar aturan dengan memberikan dukungan di medsos maka Bawaslu akan lakukan proses. "Bawaslu akan menindak karena langkah preventif dan berbagai cara sudah dilakukan serta disosialisasikan bahkan sudah sejak dari pileg (pemilihan legislatif 2019) juga. Ini akan kami tindak dan prosesnya akan disampaikan ke Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tegasnya.

 

MUTASI DAN PENYALAHGUNAAN DANA COVID DIWARNING

Masalah rolling jabatan dan tindakan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebelumnya juga telah diperingatkan Bawaslu Sulut. Aksi tersebut dinilai merupakan bentuk pelanggaran yang bisa melahirkan ketidakadilan dalam pilkada.   

Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu sebelumnya telah meminta agar tidak main-main dengan roling. Baiknya jangan ada yang mencoba-coba melakukan mutasi di masa pilkada. Memang diakuinya, dalam aturan dimungkinkan dilakukan reshuffle. Asalkan itu atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selama tidak mendapat persetujuan maka pihaknya akan melakukan proses sesuai ketentuan. "Selama tidak ada persetujuan, apalagi petahana kita akan proses. Berbeda dengan yang diperkenakan Undang-Undang selain persetujuan Mendagri yakni dia pada pengisian jabatan lowong. Apakah meninggal  atau pensiun," tegas Pangellu.

Misalnya menurut dia, ada yang sudah pensiun atau meninggal maka besoknya bisa diangkat pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh). Hal ini menurutnya dimungkinkan untuk dilakukan. Namun kalau alasannya lain maka Bawaslu akan proses. "Kalau ada urusan lain dan diangkat plt dan plh, kemudian melanggar regulasi apalagi petahana maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kalau berbentuk pensiun atau meninggal, hanya dilakukan penyerahan saja dan belum ada pelantikan, bisa dimungkinkan. "Tapi kalau mengganti orang, posisinya ada, aktif dan diganti dalam kategori apapun tidak bisa. Selama tidak ada persetujuan Mendagri," ujarnya.

Pihak Bawaslu menurutnya, sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada pemerintah agar mematuhi perturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang dilarang kalau ada sanksi maka Bawaslu akan proses. "Larangan kan jelas di pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelasnya.

"Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190," tuturnya.

Selain itu Pangellu pula sempat mengingatkan terkait dengan para calon agar tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19 untuk kepentingan Pilkada. “Kami secara kelembagaan hanya memberi himbauan kepada peserta pilkada khususnya petahana dan juga untuk semua calon untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial bencana kemanusiaan Covid-19 untuk kepentingan kampanye,” tandas Pangellu.

 

SULUT RAWAN DIMENSI PEMILU BEBAS DAN ADIL

Sesuai pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk Provinsi Sulut memang masih rawan. Utamanya pada dimensi pemilu bebas dan adil.

Memang diakui IKP Pilkada 2020, Sulut turun dari sebelumnya. Dimana sebelumnya dalam peringkat teratas, sekarang turun setingkat menjadi kedua. Penentuan IKP berdasarkan empat dimensi yaitu konteks sosial politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi serta partisipasi. Dari empat dimensi itu, Sulut masuk urutan pertama (87,56) daerah tertinggi dimensi pemilu yang bebas dan adil.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan menyampaikan, ini adalah pemutakhiran potensi kerawanan dalam pilkada. Sebelumnya juga sudah pernah dikeluarkan IKP. Dari empat dimensi, Sulut tertinggi dimensi penyelenggaraan Pemilu bebas dan adil.

"Ini deteksi dini agar dalam kampanye semua stakeholder terlibat sehingga ada pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran dengan indikator itu," ujarnya.

Terkait Sulut menurutnya, masuk dalam  memiliki kerawanan tinggi. "Indikatornya terkait dukungan hak pilih dan dukungan teknologi sistem informasi," tuturnya.

Secara total Sulut turun jadi peringkat dua. Menurut Kenly, dengan turun peringkat ada suatu perbaikan ketika dilakukan pencegahan-pencegahan potensi pelanggaran. "Dan ada perumusan-perumusan strategi pencegahan baik dari Bawaslu dan stakeholder," tutupnya. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting