KPK ‘PELOTOTI’ PETAHANA

Dana Covid Rawan Dipolitisasi


Pengawasan Ekstra di Daerah Penyelenggara Pilkada

 

Jakarta, MS

Momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di masa pandemi Covid-19 kans membuka celah penyimpangan. Taktik memanfaatkan program penanganan corona sebagai ajang kampanye dinilai rentan terjadi. Potensi itu diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warning tegas dilayangkan bagi para petahana.

Modus penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan politik pilkada dianggap KPK sangat rawan terjadi. Indikator penyalahgunaan salah satunya bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju pilkada mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit. Sebaliknya ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.

Menurut Firli, hal tersebut bisa terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju. "Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tegasnya.

 

KPU-BAWASLU DIDORONG TEGAS

Lembaga anti rasuah memang pasang badan dalam mengawasi pemanfaatan dana Covid di semua daerah. Namun ada pengawasan ekstra yang diberlakukan di daerah penyelenggara pilkada. Gerak gerik petahana diintai. KPK ikut mendorong lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berani bersikap.

“Di sinilah diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi kepada para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi COVID-19, seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari," lugas Firli.

“Jadi kalau ditemukan ada kepala daerah petahana jual pamor di panggung pilkada dengan memanfaatkan uang penanganan Covid-19, KPU atau Bawaslu harus memberi sanksi tegas,” katanya lagi.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan pencalonan terhadap kepala daerah petahana tersebut. Sanksi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termaktub pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: ‘Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih’," ujarnya.

Sebab, ia mengatakan, selama ini KPK mendapatkan sejumlah laporan ada calon petahana memanfaatkan program penanganan Covid-19 sebagai ajang kampanye. Ia menyebut para petahana biasanya menggunakan modus memasang foto hingga membuat spanduk dalam bantuan penanganan Covid-19 untuk mendompleng namanya.

"Dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka, pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini. Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau ‘spanduk raksasa’, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ungkapnya.

Ia menilai perbuatan para oknum petahana ini mencederai niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat pada masa pandemi saat ini. Padahal, menurutnya, kontestasi pilkada adalah ajang adu program bukan malah melakukan segala cara agar menang.

"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan. Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada Serentak Desember 2020, stop poles citra Anda, dengan dana penanganan Corona," kata Firli.

Tak hanya itu, Firli mengaku menemukan sejumlah oknum kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di wilayah ikut menyelenggarakan pilkada serentak. Menurutnya, itu terlihat dari besaran pengajuan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi. Padahal kasus di wilayahnya sedikit. Ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal itu terjadi karena sang kepala daerah sudah memimpin pada periode kedua, sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju," ungkap Firli.

Untuk itu, ia pun mengingatkan agar para kepala daerah tidak main-main dengan dana penanganan Covid-19.

 

TANTANG MASYARAKAT, KPK SIAPKAN APLIKASI ADUAN

Ruang aduan publik untuk penyelewengan dana penanganan Covid-19 telah dibuka selebar-lebarnya. KPK menantang masyarakat lebih berani melaporkan jika ada temuan penyalahgunaan di lapangan. “Kami berterima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat yang terus bersama KPK dalam mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19. Khususnya pengawasan dalam pengalokasian anggaran yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah. Tapi KPK masih terus menunggu peran serta masyarakat ke depan,”ujar Firly.

Ada beberapa metode aduan yang bisa dilakukan masyarakat. Selain melaporkan langsung ke KPK, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos. “Aplikasi ini memang dibuat untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK,” ungkapnya.

Firly juga memastikan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti. "Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," warning Firli.(detik/republika)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting