Foto: Tim verifikasi tempat ibadah yang dibentuk Pemkot melakukan pengecekan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di salah satu mesjid di Kecamatan Kotamobagu Utara.
Pemkot Verifikasi Tempat Ibadah yang Bisa Laksanakan Kegiatan Keagamaan
Kotamobagu, MS
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) merilis tempat peribadatan yang sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan. Tempat ibadah itu telah dilakukan verifikasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesra Kotamobagu, Deddy Mamonto, Kamis (18/6).
“Dari hasil verifikasi sementara, ada 17 masjid dan 1 gereja yang sudah bisa melaksanakan kegiatan peribadatan. Ini dinilai dari kesiapan tempat ibadah seperti pengaturan jarak di dalam tempat ibadah, menyiapkan desinfektan di tempat ibadah, adanya tempat cuci tangan dan sabun cair, ada alat pengukur suhu tubuh, adanya himbauan seperti spanduk mengenai protokol kesehatan di areal rumah ibadah, pengaturan pintu masuk dan keluar serta tidak menggunakan karpet untuk masjid. Tentunya kegiatan peribadatan ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan berdasarkan surat edaran walikota,” kata Deddy.
Deddy menambahkan, sampai saat ini tim yang diketuai langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot tersebut masih akan terus melakukan verifikasi lanjutan.
“Kita targetkan sampai pekan depan semua tempat ibadah sudah selesai diverifikasi dan sudah bisa melaksanakan kegiatan peribadatan seperti biasanya. Kami harapkan juga, adanya kepedulian dari pengurus tempat ibadah untuk mempersiapkan semua protokol kesehatan yang sudah disampaikan,” jelas Deddy. (yadi mokoagow)
Komentar