IPAL Masih 70 Persen, DLH Minsel Rekom PT TMC Beroperasi


Amurang, MS

 

Persoalan limbah masih membekap PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC). Sanksi administrasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) belum dicabut. Teranyar, meski pembuatan izin pembuangan air limbah (IPAL) baru 70 persen namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengizinkan perusahaan ini untuk beroperasi.

 

Diketahui, PT TMC disanksi

untuk tidak membuang limbah ke sungai. Dalam acara sosialisasi sistem pengelolaan limbah pada industri tepung kelapa PT TMC di hotel Sutanraja, Senin (22/7) kemarin, dibahas masalah sistem pengelolaan limbah di PT TMC. Menariknya, pihak DLH Minsel langsung mengeluarkan statemen bahwa PT TMC sudah bisa beroperasi tertanggal 23 Juli 2019 (hari ini, red).

 

Kepala DLH Minsel, Roi Sumangkut ST MT kepada sejumlah wartawan usai kegiatan sosialisasi mengatakan, pihaknya telah mengizinkan pihak perusahan untuk beroperasi, karena sesuai dengan kesepakatan tim dan juga keputusan bersama pihak perusahaan.

 

"Kami telah sepakat bahwa pihak perusahaan bisa beroperasi kembali, namun dengan ketentuan yang sudah kami sepakati bersama, meski pembuatan pengelolaan IPAL masih 70 persen," ujar Sumangkut.

 

Dirinya juga menegaskan, jika kesepakatan yang terjalin antara DHL dengan PT TMC dilanggar atau pihaknya mendapati pengelolaan IPAL belum tuntas, akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi administrasi.

 

"Jika ke depan mereka lalai kembali maka ada sanksi juga akan kami berikan. Namun yang jelas pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk secepatnya menuntaskan pembuatan pengelolaan IPAL," ungkap Sumangkut. (Serma)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting