Perda Minyak Kelapa Manis Disiapkan, Mitra Berpotensi Boikot Sawit


Ratahan, MS

Langkah perlawanan terhadap ekspansi kelapa sawit di Sulawesi Utara (Sulut) terus digedor. Upaya pemanfaatan produk kelapa lokal yang dikelola secara profesional, riuh dibunyikan. Mengawal itu, gelontoran regulasi atau produk hukum disiapkan.

Misalnya, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pemanfaatan produksi minyak kelapa manis lokal, kini diusung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra. Penggunaan minyak goreng hasil produksi masyarakat itu, akan ditunjang dengan keberadaan peraturan daerah (perda) dalam penerapannya. Itu artinya, penggunaan minyak kelapa sawit dalam bentuk kemasan yang beredar luas di masyarakat, kans terboikot.

Ide penerapan penggunaan minyak lokal tersebut terkuak setelah melihat potensi daerah yang dimiliki saat ini. Pihak Dinas Koperasi UMKM di bawah kendali Gotlieb Mamahit sebagai kepala dinas (kadis), melihat peluang penggunaan minyak baru dapat menjadi salah satu bentuk peningkatan perekonomian masyarakat. "Kita sudah akan menyiapkan perda penggunaan produksi lokal, untuk dapat terkomodasi dalam program legislasi daerah, yang akan direalisasikan tahun depan," tandas Mamahit usai serah terima jabatan Kadis Koperasi UMKM, Rabu (10/7) kemarin.

Mamahit yang baru saja sehari menjabat sebagai Kadis Koperasi UMKM ini menerangkan, inovasi seperti itu perlu dilakukan demi pembangunan kesejahteraan masyarakat. "Ini perlu dilakukan karena selain dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, penggunaan minyak kelapa manis ini akan dapat menekan harga kelapa yang anjlok," ujarnya.

Sedangkan untuk penerapannya, dia mengaku secara otomatis akan dapat memboikot penggunaan minyak kelapa sawit berbentuk kemasan yang dijual murah. "Nantinya dalam penerapan perda, para pegawai negeri, masyarakat diwajibkan untuk membeli hasil produk daerah sendiri. Dan ini dengan sendirinya akan dapat memboikot penggunaan kelapa sawit berbentuk kemasan," tukas Mamahit.

Pun dalam pelaksanaannya nanti, peredaran minyak kepala sawit berbentuk kemasan akan dibatasi pihaknya. "Kita akan membatasi pengunaan minyak ini (sawit, red) secara perlahan. Dan tentunya penggunaan minyak kelapa lokal akan terus disosialisasikan," bebernya.

Sejumlah cara akan dilakukan dalam memenuhi kebutuhan pasar, termasuk kemasan minyak itu sendiri. "Jika memang sudah diberlakukan, tentu akan disokong dengan keberadaan kemasan. Kita punya rumah kemasan yang masih dikembangkan. Nah ini akan sangat membantu dikemudian hari dalam pemasaran produk lokal, baik ke masyarakat maupun ke daerah lain," pungkas Mamahit.

Diketahui, gerak ekspansi perkebunan kepala sawit kini menyasar Nyiur Melambai. Terdeteksi ratusan hektar pengembangan sawit mulai ‘menjamah’ Sulut. Itu terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Bolaang Mongondow (Bolmong). Potensi tersudutnya petani kelapa semakin benderang. Itu didukung harga kopra yang mengalami keterpurukan. Sederet upaya kini dilakukan sejumlah elemen masyarakat untuk mengatasi persoalan ini.(recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting