Foto: Bakti Sosial Donor Darah di penghujung Tahun 2022 yang pernah dilakukan PMI Tomohon di era SAS sebagai Ketua PMI Tomohon . (foto:ist)
Dugaan Korupsi Dana PMI Seret SAS?
Tomohon, MS
Polres Tomohon mulai intens melaksanakan pemeriksaan terhadap pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon tahun anggaran 2021 dan 2022, atas dugaan penyalahgunaan anggaran senilai 450 Juta. Sejak pekan kemarin hingga kini terus dilaksanakan pengembangan penyidikan atas kasus tersebut. Teranyar,
Senin (11/11) sore kemarin, Mantan Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Syerly Adelin Sompotan, atau yang akrab disapa SAS, mendatangi Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah.
SAS, yang kini masuk dalam jajaran Tim pemenangan salah satu Paslon Wali kota dan Wakil Walikota Tomohon, diperiksa terkait perannya sebagai Ketua PMI Tomohon periode 2018-2023.
Seperti dilansir dalam mediakontras.com edisi (11/11), terpantau SAS keluar dari ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sekitar pukul 18.17 WITA. Bahkan ketika ditanya wartawan, SAS hanya menjawab singkat. "Cuma da baku dapa dengan kasat, Hanya ketemu dengan Kasat, " singkat SAS dan meninggalkan ruangan

SAS saat meninggalkan kantor Polres Tomohon. (foto:ist)
Pihak Polres Tomohon mengonfirmasi bahwa SAS diperiksa atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Tomohon yang diberikan kepada PMI pada tahun 2021 dan 2022. Dana tersebut tercatat senilai Rp 450 juta, yang diberikan dalam dua periode, yaitu Rp 150 juta pada 2021 dan Rp 300 juta pada 2022.
Laporan dugaan penyelewengan ini mengungkap adanya indikasi pengadaan barang yang diragukan keasliannya. Salah satu item yang diduga fiktif adalah pengadaan seragam untuk pengurus kelurahan pada tahun 2021 senilai Rp 24,4 juta. Berdasarkan keterangan pengurus, seragam tersebut tidak pernah diterima, dan bahkan pengurus kelurahan tidak pernah dilantik. Selain itu, terdapat laporan pengadaan 1.000 kantung darah merek Terumo senilai Rp 69,7 juta, yang pemasoknya mengaku tidak pernah menyediakan barang sesuai nota pesanan dari PMI.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi adanya barang yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 82,05 juta dan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 96,1 juta. Selain itu, laporan juga mencatat pengeluaran perjalanan dinas senilai Rp 17 juta yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang, saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detil pemeriksaan dan menyarankan untuk menghubungi humas Polres Tomohon." Silahkan hubungi Humas Polres, " singkatnya. (RommyKaunang/***)










































Komentar