Polres Tomohon Ungkap Kasus Curanmor, 11 Kendaraan Diamankan
Tomohon,MS
Trend Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tomohon terus meningkat. Buktinya, Polres Tomohon melalui tim Buser berhasil mengungkap serangkaian kasus Curanmor yang terjadi sejak Maret hingga September 2024, dengan mengamankan 11 kendaraan hasil curian, terdiri dari 5 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (11/10) Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang melibatkan tim Buser Polres Tomohon di berbagai wilayah, mulai dari Sulawesi Utara hingga Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Beberapa kendaraan bahkan berhasil diamankan langsung dari para terduga pelaku.
"Yah Benar, kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil curanmor. Kami telah mengamankan 6 pelaku, di mana dua di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan. Tiga pelaku terlibat dalam kasus curanmor, sementara tiga lainnya terlibat dalam kasus penggelapan," ujar AKBP Lerry Tutu didampingi Kasat Reskrim Iptu Steve Sumolang SH, Kasie Humas Polres AKP Ferdy Suluh dan Tim Buser.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga dicuri dengan berbagai modus. Kapolres Lerry menjelaskan penggelapan dilakukan dengan modus menyewa mobil kemudian tidak dikembalikan dan menjual dari tangan ke tangan lain, sementara kasus curanmor dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik, seperti kunci yang tertinggal atau dengan merusak kunci kendaraan dan memarkir di daerah gelap minim keamanan.
"Fakta ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan dan profesionalisme tim Buser yang dalam waktu satu bulan kasus ini terungkap. Pelaku serta barang bukti, dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari kompleks Pasar Beriman, Tempat Kost, bahkan lokasi Pendakian Lokon yang semua TKP di Kota Tomohon," jelas Kapolres.
Para terduga pelaku berasal dari Tomohon, Minahasa, dan Gorontalo. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman di bawah Pasal 362 KUHP untuk curanmor dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun, sementara pelaku penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Diujung konfrensi pers, Kapolres Tomohon juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan selain itu juga diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan melapor ke aparat kepolisian dan boleh mengecek kepemilikan kendaraan yang hilang sehubungan dengan terungkapnya 11 kendaraan yang ada.
“Silahkan lapor Polisi jika ada yang hilang kendaraan dan boleh cek unit yang kami amankan, tapi disertai dengan surat kepemilikan kendaraan, " imbuhnya.(RommyKaunang)
Komentar