
Lewat FKP, Dinas PMPTSP Kotamobagu Sosialisasikan 5 Regulasi Perizinan Usaha
Kotamobagu, MS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMPTSP) Kota Kotamobagu terus berinovasi dalam segi pelayanan investasi. Hal
ini sebagai upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada investor maupun
para pelaku usaha lokal di daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar Forum
Komunikasi Publik (FKP) yang baru-baru ini dilaksanakan. Kepala Bidang
Pengaduan Kebijakan dan Layanan Pelaporan, Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Rudy
Mokoagow, mengatakan, pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik merupakan
agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya. “Dalam FKP kemarin itu kami
sosialisasikan 5 regulasi kepada para pelaku usaha. Diantaranya Perda nomor 23
tahun 2023, Perwako nomor 16 tahun 2024, SK Wali Kota Kotamobagu nomor 101, 102
dan 103 tahun 2024. Dimana ke lima
regulasi ini berkaitan satu dengan lainnya sehingga harus kami sosialisasikan
ke para pelaku usaha,” kata Rudy kepada wartawan saat ditemui di ruang
kerjanya, Senin 25 Juni 2024.
Lanjutnya, dalam FKP yang menghadirkan puluhan pelaku usaha
tersebut, pihaknya juga turut mensosialisasikan tata cara pengaduan berkaitan
dengan usaha. “Bersamaan dengan sosialisasi regulasi, kami juga turut
sosialisasikan tata cara pengaduan berkaitan dengan usaha. Contohnya, pelaku
usaha ketika ada permasalahan usaha seperti waktu, pelayanan perizinan atau
persyaratan yang dirasa tidak sesuai SOP atau standar pelayanan maka bisa
sampaikan ke kami, sehingga kami bisa memberikan solusi. Atau ada permasalahan
di lapangan terkait dengan pelaku usaha, yang ketika kami melakukan pengawasan
didapati usahanya berbeda dengan usaha dalam izin, itu juga bisa jadi
permasalahan yang ditangani bidang pengaduan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu,”
tandasnya. (endar yahya)
Komentar