PEMENANG PILPRES 2019 TERANCAM ILEGAL


Jakarta, MS

Drama pertarungan Oesman Sapta Odang (OSO) versus Komisi Pemulihan Umum (KPU) memicu hawa cemas publik. Langkah hukum yang diambil Ketua Umum Hanura kans membahayakan negara. Bahkan bisa berujung petaka pada Pilpres 2019. Presiden pun didesak turun tangan.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelvan menilai, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober mendatang terancam tidak sah. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menggunakan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019 yang lama yang telah dibatalkan oleh PTUN atas gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

 

"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SK itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," kata Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam kasus gugatan OSO di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

 

Ia pun menegaskan, KPU RI harus segera menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan OSO.

 

"Yang mana PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019," tegasnya.

 

Seperti diketahui, selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu. Oleh karena itu, Hamdan menganggap, jika KPU tak segera melaksanakan perintah PTUN, maka bukan tidak mungkin juga pelantikan presiden dan wakil presiden juga ilegal.

 

"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," pungkasnya.

 

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.

 

 

HAMDAN: BANYAK YANG MASIH SALAH MENGARTIKAN

 

Kehadiran eks Ketua MK Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar DKPP Rabu kemarin, bukan untuk membela Bawaslu. Melainkan hanya untuk menyampaikan apa yang ia ketahui tentang ilmu-ilmu atau pengetahuan tentang yang dipersoalkan saat ini.

 

Penegasan itu dilontarkan Hamdan. "Ya saya kira ini adalah proses yang biasa ada pengaduan dari orang merasa dirugikan dan DKPP melakukan sidang. Ini normal saja dalam mekanisme pemilu. Tadi saya diminta sebagai ahli oleh Bawaslu bukan dalam arti saya membela Bawaslu," tutur Hamdan.

 

Menurutnya, banyak orang yang masih salah mengartikan terkait atau tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

"Yang mempertentangkan antara satu dan yang lain dan memilih yang mana. Ini adalah sesuatu hal yang putusan MK, putusan MA, putusan PUTN itu adalah wilayah yang berbeda-beda. Putusan MK itu menyangkut court of norm, jadi pengadilan tentang norma, apakah suatu norma UU bertentangan dengan UUD. Jadi putusan MK, putusan yang bersifat memberikan norma yang benar mengenai konstitusi. Jadi level putusan MK norma yang dibuatnya levelnya UU," jelasnya.

 

"Kemudian pelaksanaannya adalah ada pada organ negara yang melaksanakan norma itu dalam hal ini KPU. KPU membuat PKPU untuk melaksanakan norma yang diputuskan oleh MK. Terhadap implementasi norma, yang dikeluarkan oleh KPU ini, ada yang gugat lagi, karena boleh menurut UU kita yaitu ada yang gugat di MA pengajuan peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Nah kita sudah tahu semua, putusan MA itu jelas bahwa sepanjang tidak memberlakukan surut, maka norma yang dikeluarkan oleh KPU itu adalah benar. Artinya apa, kalau dia memberlakukan surut terhadap proses yang sudah ada, itu adalah ilegal norma yang dibuat oleh KPU itu. Jadi ini beda sudah, putusan MK mengenai norma UU, putusan MA menyangkut norma yang dibuat KPU," paparnya.

 

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Oesman dalam pencalonan anggota legislatif DPD RI, padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena MK melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

 

Namun OSO menang gugatan di PTUN dan Bawaslu. Kedua lembaga tersebut meminta agar KPU memasukkan nama OSO di DCT, tapi ditolak. Sehingga OSO menggugat kembali ke DKPP karena diyakini komisioner KPU melanggar kode etik.

 

 

SIDANG BERLANGSUNG ALOT

 

Rabu (13/2), DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran etik KPU yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang dengan agenda pembuktian pihak terlapor ini berjalan alot.

 

OSO yang diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan di awal jalannya sidang. Kemudian disusul Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai pihak terlapor.

 

DKPP memberikan tanggapan terkait keterangan kedua belah pihak. "Persoalan terletak pada menafsirkan ketentuan-ketentuan, kententuan putusan MA, MK, PTUN, lalu peraturan KPU, dan peraturan yang jadi aturan Pemilu," sebut Ketua DKPP Harjono, selaku hakim persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

 

Menurut Harjono, penafsiran yang ditafsirkan antara pengadu dan teradu, tidak untuk didiskusikan lagi. Karenanya, hal-hal terkait itu, DKPP sendiri yang akan menyelesaikannya dalam skema persidangan.

 

"Apa yang Anda (pengadu) sampaikan tadi, itu bukti sudah ditangkap oleh teradu dan telah menafsirkan di sini beda, Anda harusnya gini, teradu gini, dan kebenaran ini tidak bisa diselesaikan. Jadi biarkan kebenaran kita yang memilih," tegas Harjono.

 

Nantinya, lanjut Harjono, bila ada yang ingin ditambahkan, DKPP memberikan kesempatan untuk menanggapi terhadap kedua pihak.

 

"Toh kalau ada yang disampaikan teradu, karena teradu menanggapi pengaduan Anda (pengadu), Anda punya kesempatan untuk menambahkan ini," jelas dia.

 

Diketahui sidang ini dihelat untuk membuktikan dugaan pengadu, bahwa KPU sebagai peyelenggara kampanye telah menyalahi etik lantaran mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD RI Pemilu 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019.

 

Dicoretnya nama OSO oleh KPU, dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas putusan yang mereka keluarkan pada Rabu (9/1), yang meminta KPU memasukkan kembali nama OSO ke DCT anggota perseorangan DPD RI, melalui SK baru, karena SK lama telah dibatalkan oleh PTUN.

 

Namun menurut KPU, hal itu tidak bisa dijalankan, karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sesuai dengan syarat pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.

 

Seperti diketahui, syarat bagi seorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI 2019, sesuai putusan MK atas uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD, bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.

 

 

DPD NILAI BUKAN KRIMINALISASI

 

Persoalan OSO versus KPU terus berjalan panas. Kasus ini bahkan sampai ke pihak kepolisan.

 

Ketua Komite Bidang Politik, hukum, HAM dan Ketertiban Umum DPD RI Benny Ramdani menilai pemanggilan komisoner KPU terkait laporan Oesman Sapta Odang oleh Kepolisian merupakan hal yang wajar. Menurutnya, polisi hanya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

 

Dia meminta sejumlah pihak tak perlu panik terhadap pemanggilan tersebut. Apalagi menyebarkan tuduhan seolah-olah pemanggilan komisioner KPU merupakan bentuk kriminalisasi.

 

"Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum," kata Benny kepada wartawan, belum lama ini.

 

Benny menilai, tudingan kriminalisasi terkait pemerikasaan Komisioner KPU adalah cara pandang jahat terhadap tugas polisi sebagai penegak hukum.

 

"Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang mengaku sebagai NGO yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," tandasnya.

 

Ketua DPP Partai Hanura ini menganggap cara pandang semacam itu justru akan menyesatkan. Dia meminta semua pihak untuk menyerahkan masalah laporan OSO terkait pencoretan namanya dalam DCT Anggota DPD ke polisi.

 

"Maka lebih fair teman-teman yang mengatasnamakan LSM itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini lebih baik untuk menghindari kecurigaan publik," lugas Benny.

 

Diketahui, sebelumnya KPU tidak meloloskan Oesman dalam pencalonan anggota legislatif DPD RI, padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

 

Dalam perkembangannya, pengacara Oesman, Herman Kadir melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

 

Lalu penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan salah satu komisioner Pramono Ubaid terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta pada Selasa (29/1).

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik meminta keterangan dua pimpinan KPU guna mengklarifikasi laporan dari pelaporan kubu OSO.

 

 

DPR MINTA JOKOWI TURUN TANGAN

 

Pertarungan antara OSO dan KPU dirisaukan publik. Gugatan OSO terhadap para penyelenggara pemilu tersebut dinilai mengancam banyak hal. Termasuk tahapan Pemilu yang kini sedang bergulir.

 

Mengkritisi persoalan ini, Komisi III DPR mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan untuk melihat persoalan hukum yang menjerat para komisioner KPU. Komisioner KPU dilaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) karena dinilai melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

 

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai ancaman pidana terhadap sejumlah komisioner KPU bukan sekadar melahirkan kegaduhan di ruang publik, tetapi membuka ruang ketidakpastian hukum dalam pergantian kepemimpinan nasional.

 

"Proses hukum terhadap komisioner KPU harus diantisipasi karena masalahnya serius. Peningkatan status terhadap komisiner KPU tidak sekadar mengganggu jalannya tahapan pemilu, tapi kredibilitas penyelenggaran dan hasil pemilu," terang Nasir di Jakarta baru-baru ini.

 

Dia menilai persoalan hukum antara KPU dengan Polda Metro Jaya bukan sekadar masalah pidana, namun ketidakpatuhan KPU pada putusan peradilan. Sebab, PTUN Jakarta telah mencabut putusan KPU terkait DCT anggota DPD RI sehingga kekosongan hukum tersebut harus diselesaikan.

 

Menurutnya, sengketa yang terjadi saat ini telah berubah menjadi polemik antarlembaga negara dan peradilan. Bukan sekadar hilangnya hak politik OSO dalam Pemilu 2019.

 

Politikus PKS itu mengusulkan jalan keluar yaitu Presiden mengundang MA, MK, KPU, Bawaslu dan kepolisian untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Dia mengibaratkan sebelum api besar maka harus segera dipadamkan. Salah satunya dengan langkah Presiden memanggil KPU, Bawaslu, MA, MK dan Polri untuk mendengarkan pendapatnya masing-masing.

 

"Kalau sudah begini yang dikedepankan adalah kewenangannya bukan ketenangan, kita ingin tenang. Harus dicari jalan keluar karena ada orang yang ingin hak politiknya direalisasikan yaitu OSO," imbuh Nasir. (mrd/lip6/antara)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting