Kasus Perusakan PT Conch Bergulir di Kejati Sulut
Gerak pengusutan kasus dugaan perusakan PT Conch North Sulawesi Cemen, berlanjut. Perkara yang diusut Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), telah tembus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Itu menyusul Polda telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Korps Adhyaksa Sulut. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Yonni Malaka, Selasa (29/1) kemarin.
“Ya, Kami baru menerima SPDP, dari Polda Sulut,” ucapnya.
Terkait dengan SPDP tersebut, pihak Kejati pun sudah merespon dengan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P-17 ke Polda Sulut.
“Pihak kami sudah memberikan P-17 untuk meminta perkaranya di tahap I. Tinggal menunggu respon dari Polda Sulut," timpalnya.
Terpisah, pihak Polda Sulut melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Hari Sarwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Diketahui, kasus ini telah berproses di Polda Sulut sejak tahun 2017 silam. Dimana, sebelumnya diduga telah terjadi aksi perusakan aset PT Conch yang dilakukan oleh 27 anggota Satpol PP Bolmong.
Pihak penyidik Polda Sulut sendiri telah melakukan penetapan tersangka terhadap 27 anggota Satpol PP Bolmong serta pejabat teras di Bolmong. (kharisma)
Komentar