KEBIJAKAN SAKTI JOKOWI


Jakarta, MS

Khalayak tanah air terkesima. Di awal tahun 2019, dua kebijakan populis Presiden Joko Widodo siap digelontorkan. Adalah membuka lowongan puluhan ribu pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kenaikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA.

Hal itu membuat pamor pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kian menjulang. Reaksi dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat penjuru negeri. Hasrat menjadi abdi negara hingga peningkatan kesejahteraan perangkat desa, akhirnya terjawab. Di sisi lain, sinyal peningkatan elektabilitas Jokowi sebagai salah satu kontestan di arena pemilihan presiden (pilpres) 2019, diprediksi naik.

Informasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semakin benderang. Itu merujuk pengakuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1). Menurut mantan Wakapolri, pemerintah akan membuka seleksi dalam waktu dekat. Formasi yang dibuka sekitar 75 ribu. "Tidak serumit CPNS, PPPK, karena jumlahnya juga nggak begitu bnyak, kalau CPNS sampai 230 ribu, kalau ini sekitar 75 ribu," tandas Syafruddin.

Dia mengaku formasi ini diprioritaskan untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS karena terkendala usia. Seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2018. "Sudah mulai diproses, kira-kira mungkin minggu pertama Februari sudah bisa terlaksana," ungkapnya.

PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun, PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Sementara itu, kabar gembira pun berhembus bagi jajaran perangkat desa se-Indonesia. Presiden Jokowi telah menyanggupi gaji perangkat desa setara PNS Golongan IIA. Itu mencuat dalam acara silaturahmi sekira 40 ribu perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bersama Presiden Jokowi di di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Diakui Ketua Umum PPDI Mujito, Presiden Jokowi menyanggupi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghasilan perangkat desa. "Jadi Pak Presiden dalam 2 minggu dari sekarang, maksimal, itu akan menerbitkan PP terkait dengan regulasi penghasilan tetap perangkat desa," ungkap Mujito.

"Kita ingin perangkat desa itu penghasilannya adalah setara golongan IIA PNS. (Presiden Jokowi) udah menyanggupi," sambung dia.

Mujito pun menyampaikan terima kasih karena Jokowi dinilainya telah meningkatkan kesejahteraan desa melalui dana desa. Ia mengaku lega lantaran usulannya tentang gaji perangkat desa telah diterima Jokowi.

"Jadi alhamdulillah hari ini sudah clear, jadi sudah mencair. Hari ini kita sudah enjoy. Kami sangat mendukung kepada beliau Pak Presiden karena tuntutan kami sudah diterima," ucapnya.

Mujito menyampaikan pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat tingkat menteri dengan PPDI pada 9 Januari 2018 lalu yang membahas penghasilan perangkat desa. Anggota PPDI lalu berkeinginan agar Presiden Jokowi sendiri yang menyampaikan hasil rapat tersebut.

"Jadi ke sini kami menyampaikan ribuan terima kasih dan ingin yang menyampaikan (hasil rapat) tanggal 9 itu adalah Pak Presiden sendiri. Hasilnya itu yang menyampaikan Pak Presiden (soal) pembahasan tentang PP tentang peningkatan kesejahteraan perangkat desa," kunci Mujito.

APRESIASI PERANGKAT DESA     

Kebijakan kenaikan gaji perangkat desa setara gaji PNS Golongan IIA, langsung viral. Apalagi, Presiden Jokowi telah berjanji untuk segera menindaklanjuti hal itu dengan merevisi peraturan pemerintah.

Meski begitu, mantan Walikota Solo ini mengimbau agar perangkat desa tidak berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan. Ia mengaku sudah mendengar akan ada ribuan perangkat desa yang akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka.  "Kemarin saya dengar dan diberitahu. Kan sudah selesai dibicarakan Menkeu, Mendagri, Menpan. Sudah rampung kok Senin masih mau demo? Sebentar, itu yang saya dengar sehingga saya sampaikan. Nggak usah demo depan Istana ini musim hujan," kata Jokowi dihadapan puluhan ribu perangkat desa adalam acara silaturahmi perangkat desa bersama presiden yang diinisiasi PPDI, Senin (14/1).

Ia menyampaikan terima kasih karena kehadirannya sudah diterima dengan baik oleh perangkat desa yang tergabung dalam PPDI tersebut. Dia mengatakan, kehadirannya menemui ribuan perangkat desa itu bersifat mendadak. "Saya sampaikan, sudah kita terima saya terima sendiri tapi di Istora. Sehingga acara pagi ini dadakan. Jadi MC-nya dari sana pindah sini karena dadakan," kata Jokowi.

Namun, kata Jokowi, yang terpenting adalah penghasilan para perangkat desa itu akan disetarakan dengan ASN Golongan IIA. Dia sudah menyetujui hal itu. "Tetapi terpenting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," katanya.

Ditambahkannya, PP Nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Sehingga kebijakan terkait dengan kesejahteraan perangkat desa itu bisa segera dilaksanakan. "Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan," lugasnya.

‘WARNING’ PEMANFAATAN DANDES

Selain rekrutmen PPPK dan  penyerataan gaji perangkat desa, program Dana Desa (Dandes), juga menjadi satu kebijakan  Jokowi yang dinilai pro rakyat. Teranyar, hingga tahun 2019 ada sekira Rp257 Triliun yang sudah digelontorkan ke desa-desa di Indonesia.

Hal itu mendapat perhatian presiden. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap, Dandes bisa terus berputar di desa. "Total sampai tahun 2019 ada penyaluran 257 triliun rupiah kepada desa-desa di seluruh tanah air. Ada 74 ribu desa. Pada kesempatan baik ini saya ingin titip agar uang Rp 257 triliun tadi selalu berputar dari desa ke desa, di desa-desa. Jangan sampai kembali ke kota, apalagi kembali ke Jakarta," tandas Jokowi dihadapan puluhan ribu perangkat desa di Gedung Istora, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Ia menguraikan, untuk tahun 2015 pemerintah telah menggelontorkan anggaran Dandes sebesar Rp 20,7 tiliun. Di tahun 2016, diberikan sebanyak Rp 47 triliun ke desa-desa seluruh Indonesia. Sementara itu, di tahun 2017 pemerintah memberikan Dana Desa sebanyak Rp 60 triliun. Di tahun 2018, diberikan sebanyak 60 triliun. Sedangkan untuk tahun 2019, akan diberikan Dana Desa sebanyak Rp 70 triliun yang disebar ke desa-desa di Indonesia. Totalnya sekira Rp 257 triliun.

Alasan pemerintah menyalurkan uang hingga ratusan triliun ke desa-desa di Indonesia, menurut Jokowi, karena tingkat kesejahteraan itu dihitung jika perputaran uang semakin banyak di sebuah wilayah.

"Itu teori ekonomi. Sehingga saya titip yang Rp 257 triliun terus berputar di desa. Jangan dibiarkan uang ini masuk ke kota atau Jakarta," terangnya.

Perputaran uang di desa tersebut, bisa dengan cara membeli bahan untuk pembangunan infrastruktur desa di desa itu sendiri. "Caranya, bisa disampaikan ke kades atau pendamping. Jadi Dana Desa kalau ingin buat jalan, beli material dari toko di desa, batunya di desanya. Pasir beli di desa itu atau desa sebelahnya. Supaya uang mutar. Lalu bikin jalan dan irigasi gunakan tenaga kerja asli dari desa setempat. Jangan ambil dari kota. Supaya uang beredar," jelas dia.

Jokowi menambahkan, berdasarkan data yang dia peroleh, dari Rp 187 triliun sepanjang 2015 hingga 2018, sudah banyak yang menjadi jalan."Jalan desa sudah dibangun 138 ribu km. Panjang sekali. Juga 6.500 pasar-pasar kecil di desa. Lalu, dibangun 11.500 posyandu dari Dana Desa, 18 ribu PAUD, 791 ribu meter jembatan di desa-desa. Artinya Dana Desa sudah terlaksana dan bermanfaat bagi desa. Rasakan nggak bahwa itu bermanfaat? Dana desa akan kita teruskan dan ditambah setiap tahunnya," tutur Jokowi.

REGULASI REKRUTMEN PPPK ‘AMAN’

Salah satu kebijakan populis Jokowi di awal tahun 2019 yakni penerimaan PPPK. Sebelumnya, regulasi yang mengatur manajemen PPPK yakni PP Nomor 49 Tahun 2018 telah diteken Presiden Jokowi, di akhir tahun 2018.

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjelaskan pentingnya aturan PPPK ini. Sebab, selama ini pemerintah menyadari masih banyak tengah honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.  "Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko, belum lama.

Moeldoko menjelaskan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.  "Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," tutur Moeldoko.

Ditambahkan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, PP Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional seperti diaspora dan profesional swassta masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.  "Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

"Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia," sambung dia.(dtc)

 

1. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

-      Penerimaan Direncanakan Awal Februari 2019 (Tahap Awal)

-      PPPK Mendapat Gaji, Tunjangan, Cuti, Jaminan Pensiun dan Hari Tua, Perlindungan dan Penempatan Untuk 1 Instansi

-      Prioritas Tiga Bidang, yakni Pendidikan, Kesehatan, Penyuluhan Pertanian dan Pekerja Honorer

-      Masa Kerja PPPK Sesuai Perjanjian

-      Batas Usia Pelamar Lebih Fleksibel

 

2. PENYETARAAN GAJI PERANGKAT DESA DENGAN PNS GOLONGAN IIA

-      Telah Disanggupi Presiden Jokowi

-      Tuntas Dibicarakan di Tingkatan Kementerian oleh Menkeu, Mendagri dan Menpan-RB

-      PP Nomor 43 dan 47 Segera Direvisi

-      Fasilitas BPJS

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting