Penyaluran LPG 3 Kilogram Disinyalir ‘Menyimpang’


Airmadidi, MS

Penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, dikeluhkan. Disinyalir, pendistribusian gas bersubsidi itu, tidak tepat sasaran. Akibatnya, keberadaan LPG 3 kg mengalami kelangkaan.

 

Selain kelangkaan, kuota pembagian LPG di tiap desa dan pangkalan, juga menjadi persoalan di hampir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), dituding kurang tanggap terhadap fenomena sosial ini. Persoalan penyaluran di lapangan seringkali tanpa pengawasan. Itulah kondisi yang memantik kelangkaan serta tidak tepat sasaran. Dari hasil penelusuran, banyak industri kuliner yang bertumbuh bak jamur di Minut. "Sayangnya, masih saja menggunakan tabung LPG 3 kilogram. Pangkalan LPG sebagai penyalur dari PT Anugerah Lestari Fajar di desa kami, tidak melayani warga yang datang membeli. Selain itu yang kami lihat, banyak warga yang berpendapatan di atas rata-rata, masih membeli tabung gas 3 kilogram,” beber Femmy Sasongke, warga jaga I Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.

 

Jefry, warga yang sama, meminta Pemkab Minut dan Pertamina sebagai institusi berwenang dalam pengawasan penyaluran tabung gas bersubsidi harus turun langsung dan mampu bertindak tegas terhadap penyaluran gas yang tidak tepat sasaran. “Pemerintah harus turun lapangan dan menertibkan penyaluran tabung gas 3 kilogram ini, karena rawan menimbulkan konflik sosial. Apalagi mendekati perayaan Natal ini,” tukas Jefry yang kesehariannya sebagai tukang ojek ini.

 

Sementara itu Rudy Saerang, pemilik Agen PT Anugerah Lestari Fajar mengaku, terhadap pangkalan telah ditegaskan untuk tidak melayani pengusaha rumah makan dan restoran, peternak ayam, dan industri lainnya yang menggunakan gas tiga kilogram. “Saya mengatur usaha sendiri, karena kami tidak mengurusi pangkalan lain. Pangkalan saya diinstruksikan untuk melayani tetangga yang ada di sekitar. Jika ada lebih maka dilayanilah yang datang dari jauh. Untuk di Koltem, banyak pangkalan yang tersedia. Jadi silahkan mengambil di pangkalan masing-masing,” ungkap Saerang.

 

Dari informasi yang diperoleh, Pemkab Minut sampai saat ini belum mendata klasifikasi rumah makan yang beromset di bawah Rp1 juta dan yang di atasnya. Demikian juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jauh sebelumnya sudah disosialisasikan harus menggunakan Bright Gas 5.5 kg, masih banyak yang menggunakan tabung gas bersubsidi ini meskipun sosialisasi ini dilengkapi edaran Menteri bagi para ASN.

 

Kepala Bagian (KABAG) Ekonomi Minut, Gaby Musiran mengatakan, dia bersama staf ), sangat konsen mensosialisasikan penggunaan gas 3 kilogram. Ini hanya untuk warga kurang mampu dan UKM yang beromset di bawah Rp1 juta. Demikian juga sosialisasi bagi ASN baik yang bekerja di Minut maupun di kabupaten-kota lainnya untuk menggunakan bright gas 5.5 kilogram. “Subsidi hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu. Pengusaha dan ASN kan pendapatan dan gajinya sudah banyak, tidak layak menggunakan gas bersubsidi,” imbau Musiran.

 

Musiranpun mengakui seringnya terjadi kelangkaan gas 3 kilogram akibat penggunaan gas yang tidak sesuai sasaran.  “Untuk penindakan, masih terbatas pada petugas kami turun lapangan dan membuat laporan ke Pertamina usaha mana saja yang masih menggunakan gas bersubsidi,” tandas Musiran, Rabu (5/12) kemarin.

 

Sementara itu, Direktur PT Anita Kumayas sebagai penyalur bright gas 5,5 kilogram, mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemkab Minut dalam penyaluran gas bersubsidi hal ini untuk bersama-sama memantau penyaluran serta laporan-laporan warga yang masuk. “Tabung melon 3 kilogram sudah jelas untuk warga kurang mampu. Bila dijual kepada ASN dan pengusaha rumah makan yang beromset di atas 1 juta hal itu tentunya menyalahi aturan. Janganlah merampok hak mereka dan ini tentunya akan mengatasi kelangkaan gas di lapangan,” pungkasnya. (risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting