Dugaan Penipuan Oknum DPRD Sulut Terus Berproses


Manado, MS

Pengusutan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), YL alias Limen, berlanjut. Dipastikan, kasus itu tak akan mandeg di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Menariknya, status hukum oknum Legislator itu belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Hal ini dibenarkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono. Dia mengaku belum melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor. "Belum ada," kata Sarwono, Kamis (11/10) kemarin.

Sementara itu, Limen saat dihubungi mengungkapkan, persoalan hutang piutang ini tak perlu sampai ke ranah hukum. Sebab dia masih punya itikad baik untuk membayar.

"Kita tanggung jawab. Kita bawa kase tunjung nota pa Polisi. Akhirnya kemarin katu ada baku minta maaf. (Saya tanggung jawab. Saya tunjukkan notanya kepada polisi. Akhirnya kami saling minta maaf)," ucap Limen.

Dia menegaskan, sudah ada proses damai, sebah dia siap membayar semua yang dianggap hutang.

"Ya sudalah, nanti dengan dpe bunga kita bayar noh (Yah, sudahlah, nanti dengan bunganua saya bayar)," tandasnya.

Diketahui, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan bernomor:STTLP/670.a/VIII/2018/SPKT, tertanggal 10 agustus 2018, Limen dilaporkan Alex Poli. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp303.860.000.

Kronologinya, Limen mengambil barang berupa kursi plastik dengan menggunakan nota permintaan barang melalui PT Bukit Moria secara berulang-ulang dan berakhir pada tanggal 20 oktober 2010. Total kursi yang diambil sebanyak 6.900 buah.

Adapun barang yang diambil untuk disumbangkan ke gereja-gereja dan tempat lain, karena pada waktu itu YL sedang mengikuti pencalonan legislatif. (kharisma kurama)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting