Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni


PUNCAK Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember. Mengawali itu, sejumlah tahapan akan disiapkan meski di tengah wabah Covid-19. Itu akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang.

Kepastian tahapan Pilkada segera bergulir setelah mendapat restu Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo. Pihaknya merestui KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona. KPU, Pemerintah dan DPR sudah sepakat tahapan lanjutan itu akan dimulai pada Juni 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020 kemarin.

"Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Doni dalam surat tersebut.

Meski begitu, Doni memberikan syarat bagi penyelenggara pemilu agar tiap tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Ia juga meminta agar penyelenggara pemilu terus berkoordinasi intens dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan dalam penyiapan protokol kesehatan tersebut. "Agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020," kata Doni.

Selain itu, Doni turut mengapresiasi keputusan KPU, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020, yang seharusnya September menjadi Desember 2020. Ia memandang penundaan gelaran tersebut sangat membantu upaya percepatan penanganan corona oleh pemerintah yang membutuhkan partisipasi dari semua pihak. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menghormati keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang," kata Doni.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemendagri dan KPU telah menyetujui untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak tahun 2020 dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang. Tak hanya itu, Pemerintah, DPR, dan KPU juga sepakat pilkada serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai Perpu 2 tahun 2020. Keputusan itu mempertimbangkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui, gelaran Pilkada serentak 2020 berisiko menambah korban baru akibat infeksi virus corona.  "Kita juga tidak bisa jamin, ya mohon maaf, tidak ada korban karena Covid. Itu kita berusaha maksimal, kita serahkan kepada Allah SWT," kata Tito saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu secara jarak jauh, Rabu (27/5).

Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah sudah bekerja mempersiapkan Pilkada 2020 secara maksimal dari sisi aspek kesehatan. Mulai dari mempersiapkan protokol kesehatan hingga sosialisasi guna meminimalisir risiko penularan corona saat Pilkada berlangsung. "Semuanya pasti memiliki risiko, tidak ada negara yang siap untuk risiko ini, tapi kita utamakan seminimal mungkin," kata dia. Tak hanya itu, Tito menyatakan pihaknya juga akan membantu para penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada dalam penerapan protokol kesehatan. "Tanpa bermaksud intervensi apapun hasilnya," kunci Tito.(cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting