Pemprov dan Pemkab Minut Tak Sejalan

Polemik Lahan Pekuburan Covid-19 di Wori


Rencana menjadikan Desa Ilo-ilo, Kecamatan Wori sebagai areal pemakaman  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memantik gejolak. Arus penolakan warga mengencang. Dalam kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), justru tak seirama.

Pemprov bersikukuh untuk mejadikan Ilo-Ilo sebagai wilayah pemakaman orang yang meninggal karena Covid-19. Sedangkan Pemkab Minut, mendukung aspirasi masyarakat untuk tidak menjadikan Kecamatan Wori sebagai area pemakaman jenazah Covid-19. Penolakan warga Wori terhadap rencana pekuburan, kini membuka curiga pihak Pemprov. Aksi warga itu disinyalir telah ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Salah satu Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, menyayangkan tindakan tersebut. Seraya akan terus mengambil jalan keluar untuk masalah tersebut. "Tadi ada penolakan dari masyarakat sehingga sosialisasi tersebut tidak bisa dilaksanakan dan ditunda. Tentunya, Pemprov atau Gugus Tugas mengadakan pendekatan yang sifatnya persuasif," katanya, Selasa (28/4) kemarin.

 

Lanjutnya, keputusan menetapkan lahan pemakaman di Ilo-Ilo, yang merupakan tanah milik negara sudah dibahas dan ditetapkan Gugus Tugas. Pastinya menurut dia, lahan di situ ditetapkan sebagai lahan pemakaman dan diharapkan masyarakat untuk menyadari akan hal itu. “Semunaya karena demi kepentingan rakyat Sulut," ujarnya.

 

Kumendong juga menerangkan, Gugus Tugas ini bukan cuma Pemprov, tetapi ada juga aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Nanti akan ada  aparat TNI/Polri yang akan turun membantu sosialisasi terkait dengan penetapan lahan pekuburan," paparnya.

 

Dia juga menguak, terindikasi sebenarnya penolakan itu ada pihak-pihak yang menungganginya dan kabar tersebut sudah dikantongi oleh pihak aparat TNI/Polri. "Yang pasti, ada aturan-aturan yang harus kita tegakkan dalam penanganan Covid-19. Termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," tandas dia.

 

Dijelaskannya, dalam aturan itu disampaikan bahwa ada sanksi bagi oknum atau perorangan yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit ini. “Pemprov pastinya melakukan tindakan bersifat persuasif,” sambung Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi ini.

 

Terpisah, Asisten I Setdaprov Edison Humiang bersama rombongan Gugus Tugas Pemprov yang datang berencana untuk mensosialisasikan pembangunan Tempat Pekuburan Umum (TPU) di Desa Ilo-ilo, sempat dihadang warga dengan spanduk berisi penolakan, khususnya korban positif Covid-19.

 

Warga meminta Pemprov untuk mempertimbangkan kembali rencana TPU jenazah Covid-19. “Terhadap penolakan tadi sangat disesalkan. Padahal pemerintah sungguh berpikir dan melakukan hal-hal sifatnya membantu masyarakat,” ujar Humiang.

 

Lanjut dia, demo tersebut segera akan dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Sulut. “Akan ada rapat lanjutan tapi dengan anggota Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulut yang di dalamnya ada TNI dan Polri dan juga forum pimpinan lainnya. Prinsipnya dalam hal penanganan Covid-19, apakah akan ditegakan aturan atau pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ini masih dibicarakan dulu, dengan semua anggota Gugus Tugas Covid-19,” jelasnya.

 

Sementara itu terpisah, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menyampaikan pendapat yang tak sejalan dengan Pemprov. Ia mengaku kurang suka dengan wacana pengadaan lahan pemakaman di Ilo-ilo tersebut. "Minut kan daerah Zona Ekowisata, kenapa pekuburan itu harus di Minut, apa belum cukup tempat pemakaman Maumbi di Minut," terang VAP.

 

Disamping itu, areal yang dimaksud dinilai cukup dekat dengan pemukiman dan perkebunan penduduk. Pemprov sebenarnya menurut dia, masih memiliki banyak lahan yang lebih strategis dibanding Ilo-ilo. Seharusnya jika ingin membuat lokasi TPU juga harus ada aturan dan kajian. Dalam Perda Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengelolaan Pemakaman, pada Pasal 11 tertera harus ada persetujuan kepala daerah, tidak boleh sembarang. “Kalau ada penolakan dari rakyat, saya harus berpihak pada rakyatnya,” pungkas VAP.

Diketahui, Selasa (28/4) kemarin, warga menolak saat ada perwakilan Pemprov Sulut yakni Asisten I Edison Humiang bersama rombongan yang datang untuk menggelar sosialisasi di kantor desa atau hukum tua. (sonny dinar/risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting