Deprov Sorot Maraknya Pernikahan Dini


 

Manado, MS

 

Fenomena pernikahan dini kian marak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) beri sorotan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) didesak gencar sosialisasi.

 

Tanggapan kritis tersebut datang dari Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2019, Winsulangi Salindeho. Ia menyampaikan, instansi terkait harus menyeriusi masalah ini. Ada banyak generasi muda yang menikah terlalu cepat. "Yang saya tahu sekarang kita memiliki ketentuan yang melarang anak-anak di bawah 21 ke bawah kawin. Kalau aturan itu ada bagaimana penindakannya karena sekarang sudah banyak terjadi," tegas Anggota Komisi I DPRD Sulut ini, saat rapat LKPJ Gubernur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, baru-baru ini.

 

Menurutnya, perlu menekan kasus pernikahan dini ini. Banyak kali memang persoalan tersebut terjadi karena kedua pasangan itu telah hamil di luar nikah. "Ini istilahnya belum natal mereka sudah tahun baru. Mau tidak mau orang tua memberikan solusi kawin saja," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Sulut itu.

 

Anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Nusa Utara mengendus sebuah kasus pernikahan dini yang terjadi di Kota Manado. Hal ini sempat disaksikannya di rumah ibadat. "Saya kaget waktu pergi ke rumah ibadah ada pembacaan dari Dukcapil Kota Manado, perempuan umur 15 tahun sementara yang laki-laki umur 16 tahun," bebernya.

Maka dari itu ia mengharapkan, pemerintah harus memperhatikan masalah tersebut. Jangan sampai dibiarkan sehingga mempunyai dampak sosial. Perlu digiatkan sosialisasi untuk mencegah di kalangan masyarakat. "Saya rasa ini tinggal bagaimana Dukcapil mensosialisasikan ini kepada masyarakat," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting