TPD-DKPP Sulut Terbentuk


Manado, MS

 

Personil Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulawesi Utara (Sulut) resmi terbentuk. Empat dari enam anggota didalamnya, diambil dari dua lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di daerah. Sisanya merupakan unsur masyarakat.

 

DKPP resmi mengangkat sebanyak 202 anggota TPD periode 2020-2021 dari 34 provinsi di Indonesia. Khusus di Sulut, DKPP menetapkan Herwyn Malonda dan Mustarin Humagi dari Bawaslu Sulut. Kemudian KPU Sulut yakni Meidy Tinangon dan Salman Saelangi. Selanjutnya dari unsur masyarakat Dr Mayske Rinny Liando SPd MPd dan Dra Trilke Erita Tulung.

 

Pengangkatan TPD periode 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan DKPP Nomor: 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020. Ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada tanggal 1 April 2020. Keberadaan TPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 164 dan 459.

 

“Mengangkat keanggotaan TPD pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada setiap provinsi di seluruh Indonesia masa jabatan 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021,” bunyi Surat Keputusan DKPP Nomor 005 tersebut.

 

Penetapan TPD DKPP Sulut ini ikut diakui Meidy Tinangon. Ia mengungkapkan, masa kerja mereka nanti berlaku selama 1 tahun berjalan. "Masa jabatan 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 sesuai dengan surat putusan tersebut," ujar Tinangon. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting